(Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Banggai Laut, Sulteng)
Pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya pemerintah tengah mengajukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).
Wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
(nasional.kontan.co.id, 13/09/2021 )
Pengenaan PPN atas jasa pendidikan menuai keprihatinan bagi masyarakat. Pasalnya, negara yang harusnya memiliki peran besar dalam memenuhi segala kebutuhan rakyat, kini makin over memalak rakyat. Pendidikan yang menjadi elemen terpenting bagi bangsa dan negeri, berubah menjadi ajang memperkaya diri baik individu maupun kelompok.
Negara yang sepatutnya menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan gratis bagi generasi sebagai tombak peradaban. Generasi yang dapat memberikan kontribusi agung dalam membebaskan negara dari hegemoni penjajah rakus. Kini hal itu tidak dapat terwujudkan.
Hal ini disebabkan penerapan sistem kapitalisme yang berasaskan pada keuntungan dan kemanfaatan materi. Sistem yang bergelut dalam kehidupan hedonis dan senantiasa berstandar pada untung rugi. Negara yang mengadopsi sistem ini, jelas tidak akan memperhatikan kondisi dan kebutuhan rakyatnya. Seperti halnya yang terjadi di negeri ini.
Pengenaan PPN atas jasa pendidikan sebesar 7%, seakan mengonfirmasikan kegagalan negara dalam mengelola SDA dan SDM. Pasalnya, SDA dan SDM yang melimpah di negara ini justru berada dibawah operasional penjajah. Masyarakat hanya merasakan impek kepemilikan yang tak berkeadilan ini.
Bisa dibayangkan, jika sekiranya negeri ini mampu mengayomi dan mengelola SDA dan SDM negeri secara mandiri. Tentunya negeri akan memperoleh sumber pendapatan terbesar dan tidak bergantung terhadap pajak maupun investasi yang kian menjerat rakyat.
Masyarakat akan dapat merasakan secara menyeluruh kekayaan dan keunggulan negeri Ini. Sehingga terbebas dari kemiskinan dan tekanan. Serta tidak ada lagi istilah pajak jasa pendidikan maupun pajak jasa-jasa lainnya yang menjadi tanggung jawab negara.
Alhasil, Semua ini akan bertumpu pada dua elemen besar yakni politik dan ekonomi. Politik akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang menentukan kondisi rakyat. Sedangkan ekonomi merupakan instrumen penting dalam menjalankan dan mengelola segala kebijakan yang dibangun negara.
Negara yang gagal meriayah politik dan ekonomi secara mandiri, bergantung terhadap pihak asing baik politik maupun ekonomi, akan doyan memperlihatkan eksistensinya tanpa rasa malu dan tanpa kepedulian terhadap rakyat.
Jasa Pendidikan Memadai dan Gratis dalam Islam
Jasa pendidikan merupakan suatu yang urgen dalam mempengaruhi perkembangan generasi. Jasa pendidikan berkualitas akan memberikan efek berkualitas bagi generasi. Sebaliknya, tanpa jasa pendidikan, maka tidak akan dapat menghadirkan generasi taat, cendekia dan inovatif dalam membangun peradaban gemilang.
Cara pandang inilah yang menjadi ciri khas sistem Islam yang telah dipraktikkan khilafah pada abad ke-13 silam. Sebuah negara yang tegak atas landasan syariat Islam. Berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya. Lahir sebagai imperium agung yang berhasil memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Didalam jasa pendidikan, khilafah akan memastikan bahwa kehadiran sebuah tenaga pengajar yang memberikan jasanya terhadap pendidikan dapat memberikan kontribusi dalam mengubah pola pikir dan pola sikap sesuai denga Islam serta memberikan ilmu terapan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tak tanggung-tanggung, khalifah akan membiayai jasa pendidikan dengan harga yang sangat tinggi. Sebagaimana, menurut Al-Badri, Ad Damsyiqh menceritakan suatu kisah dari Al Wadliyah bin at'ha, yang mengatakan bahwa ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di Madinah pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab. Khalifah Umar memberikan gaji sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas).
Selain itu, jasa pendidikan tidak akan dikenakan pajak bahkan dapat dijangkau secara gratis dan memadai. Generasi hanya akan fokus dalam merintis pendidikan tanpa dibebani dengan pembayaran jasa pendidikan apalagi ditambahi pajak.
Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw., dalam satu ekspedisi. Beliau pernah menetapkan kebijakan terhadap tawanan peran agar mengajari 10 orang penduduk Madinah.
Dalam membebaskan tawanan tersebut, para tawanan harus mengajari baca tulis terhadap penduduk Madinah sebagai tebusan. Artinya Rasululah Saw., memposisikan biaya pendidikan setara dengan tebusan tawanan pasukan perang badar dimana seharusnya menjadi pemasukan baitul mal. Rasulullah Saw., menggambarkan bahwa biaya jasa pendidikan adalah bagian dari tanggung jawab negara. Bukan individu ataupun kelompok tertentu.
Kondisi ini kemudian diadopsi oleh khalifah sepeninggal Rasulullah Saw.,. Sebab khalifah paham betul, pendidikan merupakan tanggung jawab penuh negara dalam memberikan pemenuhan bagi rakyat khususnya generasi.
Baitul mal menjadi lembaga terdepan dalam memenuhi segala keperluan negara dan kebutuhan rakyat. Sumber pemasukan baitul mal berasal dari fa'i, kharaj, jizyah dan sumber kepemilikan umum lainnya misalkan air, laut, listrik, tambang, gas dan minyak.
Sekalipun sejarah mencatat perihal pemungutan pajak yang dilakukan khilafah. Namun, hal itu hanya terjadi apabila baitul mal mengalami kekosongan. Itupun pemunggutan pajak hanya sementara dan dikhususkan bagi kaum muslimin, laki-laki berakal, dan mampu. Ketika Baitul mal kembali normal maka pajak pun diberhentikan.
Selain itu, khilafah berhasil mengelola SDA dan SDM dalam negara secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun. Dengan hal ini, khilafah akan mampu memberikan kesejahteraan dan pelayanan gratis bagi rakyatnya sebagaimana yang telah ditentukan syarak.
Oleh karena itu, hanya dengan sistem Islam dalam bingkai khilafalah yang mampu memberikan perhatian dan kepedulian penuh terhadap jasa pendidikan termasuk jasa-jasa lainnya seperti kesehatan dan keamanan.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment