Oleh Ummu Lathif
Kasus perdagangan orang ternyata masih saja terjadi. Dengan iming-iming kerja di luar negeri bergaji tinggi, banyak perempuan tertipu dan akhirnya justru jadi objek perdagangan manusia (trafficking).
Pemicunya bermacam-macam, yang paling menonjol adalah tingkat kemiskinan yang sangat tinggi. Faktanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara ( DP3A HSU ) menggelar sosialisasi, Selasa (10/8/2021).
tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor DP3A HSU, Kota Amuntai, diikuti aparat desa, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan dinas terkait, guna mengantisipasi dan penanganan lebih lanjut di wilayahnya masing-masing.
Kepala DP3A HSU, Hj Gusti Iskandariah, saat membuka kegiatan, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan setelah adanya isu perdagangan orang di Kabupaten HSU.
Terlebih, kata Gusti Iskandariah, hal ini terkait sempat adanya kasus ibu muda yang disebabkan faktor ekonomi, permasalahan di keluarga di masa pandemi, tergiur ajakan seseorang sehingga sempat meninggalkan keluarga. (tribunnews.com, 10/8/2021)
Akar Masalah
Karut marutnya ekonomi di negeri ini mendorong kaum perempuan juga ikut terjun membantu nafkah keluarga. Namun ada saja yang terjebak trafficking. Inilah bukti buruknya Kapitalisme dalam menyejahterakan rakyat. Sistem kapitalis mendorong perempuan bekerja dengan alasan agar perempuan berdaya, atau untuk mengentaskan kemiskinan. Tapi di sisi lain sistem kapitalis sejatinya mengabaikan fakta dan realita bahwa begitu banyak perempuan yang sebenarnya bekerjanya dalam kondisi tidak layak. Salah satunya terjebak dalam perdagangan manusia.
Sesungguhnya pangkal persoalannya adalah sistem kapitalis dengan sistem ekonominya membuat rakyat berada dalam kubangan kemiskinan.
Pandangan Islam
Dalam Islam, kesejahteraan rakyat dijamin per individu. Dalam sistem Islam kebutuhan primer dijamin oleh negara. Maksud dari jaminan tersebut diwujudkan dengan pengaturan yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan, di antaranya: mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya, mewajibkan kerabat dekat untuk membantunya.
Jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental, dll. Maka kewajiban nafkah dibebankan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah. Negara pun ikut membantu rakyat miskin. Jika seseorang tidak memiliki kerabat atau kerabatnya juga miskin maka pihak yang berkewajiban menjamin kebutuhan nya adalah negara. Mewajibkan kaum Muslim membantu rakyat miskin. Jika kas negara sedang kosong.
Dalam sistem Islam juga mengatur pengelolaan kepemilikan. Ada tiga aspek kepemilikan dalam Islam yaitu, kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. Adapun kepemilikan umum dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Harta milik umum ini berupa barang tambang, minyak, sungai, listrik, dll. Harta ini wajib dikelola negara dan tidak boleh diswastanisasi dan diprivatisasi sebagaimana praktik dalam kapitalisme. Negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu.
Negara wajib menyediakan lapangan kerja terutama untuk laki-laki. Karena merekalah pencari nafkah bagi keluarganya. Negara membolehkan perempuan berperan dalam ranah publik, seperti dokter, perawat, guru, dll. Namun, tugas perempuan sebagai ibu dan pengurus rumah suaminya tetap menjadi kewajiban utama yang harus ditunaikan dengan sempurna.
Masalah kemiskinan biasanya juga disebabkan tingkat pendidikan rendah yang berpengaruh pada kualitas SDM. Maka dalam sistem Islam akan menyelenggarakan pendidikan gratis kepada rakyat. Demikian pula dengan layanan kesehatan yang diberikan secara cuma-cuma.
Demikianlah, Islam mengatur secara rinci bagaimana mengatasi kemiskinan dengan pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyat. Pengaturan seperti ini bertujuan untuk menyejahterakan rakyat sehingga kasus perdagangan manusia tidak lagi ada.
Wallahu a'lam bishawwab
Post a Comment