Mahasiswi dan Pegiat Literasi
Lagi, lagi dan lagi. Penghinaan agama Islam kembali terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Bukan hanya kali ini saja, penghinaan terhadap agama Islam dan ajarannya terjadi. Penghinaan agama Islam telah terjadi berkali-kali. Begitu juga penghinaan terhadap Rasulullah saw. telah terjadi berulang kali atas nama kebebasan berpendapat.
Kali ini, penghinaan terhadap Rasulullah saw. dilakukan oleh seorang youtuber bernama Muhamad Kece (MK). Tindakan yang dilakukan telah memicu reaksi sebagian besar umat Islam. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, perbuatan yang dilakukan MK tidak etis dan dapat memancing kemarahan besar umat Islam. Karena menurutnya, ucapan MK telah merendahkan dan menghina Allah Swt., Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad saw. (inews.id, 22/08/2021).
Penghinaan agama yang berulang biasa terjadi dalam negeri sekuler yang menjamin berbagai kebebasan. Baik kebebasan dalam bertindak maupun kebebasan dalam berpendapat. Paham kebebasan ini lahir dari adanya pemisahan agama dari kehidupan. Agama dianggap sebagai racun yang harus mereka singkirkan. Dalam negeri sekuler, seolah mereka diberikan tempat untuk bebas berekspresi tanpa batas. Hingga melupakan mana yang benar dan mana yang salah.
Penistaan agama merupakan kejahatan yang serius. Tetapi ironisnya, kejahatan tersebut tidak cepat ditindak dan bahkan kasusnya jarang terurus. Lantas, apakah ini yang dinamakan toleransi beragama?
Jika nonmuslim yang mengalami kerugian, begitu cepat suara mengatakan intoleran. Berbeda jika muslim yang dihinakan muslim diminta untuk bersabar. Bahkan si penista masih bebas berkeliaran. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme yang berasal dari Barat. Undang-undang penodaan agama nyatanya tidak bisa mencegah kasus penghinaan agama berulang. Karena penista agama dalam aturan-aturan tersebut, tidak diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Mereka hanya diberikan hukuman kurang lebih lima tahun penjara. Tentu saja hal ini tidak akan memberikan efek jera.
Berbeda, ketika Islam diterapkan secara kafah dalam sebuah institusi Islam. Sebab, salah satu maqashid syariat (tujuan-tujuan syariat) adalah hifdzhu ad-din (menjaga agama). Oleh karena itu, khalifah sebagai seorang pemimpin umat Islam, bertanggung jawab atas terealisasinya tujuan ini. Ia akan menindak tegas para penista agama demi menjaga kemuliaan agama Allah Swt. Pantang baginya untuk berkompromi ataupun bersikap lemah di hadapan penista agama.
Islam memiliki aturan yang sangat rinci berkaitan dengan hukuman bagi para penista agama Islam. Aturan tersebut yang digali dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hukuman yang akan diberikan kepada penista agama Islam, khususnya penista Rasulullah saw. sebagai berikut:
1. Menghina Nabi secara tidak sengaja atau tidak langsung. Yaitu hanya lelucon atau meremehkan, maka tetap hukumannya adalah hukuman mati. Berbeda halnya dengan mereka yang dipaksa melakukan penghinaan sementara hatinya tetap beriman, maka mereka lepas dari hukuman.
2. Menghina Nabi dengan ungkapan yang samar dan multitafsir. Para ulama berbeda pendapat, antara menegakkan hukuman mati atasnya atau membiarkannya hidup. Dalam hal ini perlu pembuktian di pengadilan.
3. Jika pelakunya kafir harbi, maka bukan hanya terkena hukum bagi penghina Nabi, tetapi lebih dari pada itu. Harus ditegakkan hukum perang. Karena hubungan dengan mereka adalah perang (jihad).
4. Jika pelakunya kafir dzimmi, maka ditegakkan hukuman mati. Karena atas mereka sudah tidak ada lagi dzimmah (perlindungan).
5. Jika pelakunya muslim, maka mereka juga dijatuhi hukuman mati. Tetapi, para ulama berbeda pendapat. Apakah karena pelanggaran hadd atau karena kekufuran atau murtad. Menurut pendapat Malikiyah, jika termasuk pelanggaran salah satu hudud Allah, maka pertaubatannya tidak diterima. Tetapi menurut Syafiiyah, jika dihukumi murtad (riddah), maka dihukum mati sebagai orang murtad dan pertaubatannya bisa diterima.
Inilah sanksi yang akan diberikan oleh institusi Islam kepada para penista agama. Penistaan agama yang berulang tidak akan terjadi dalam institusi Islam. Karena institusi Islam sangat tegas, sehingga akan memberika efek jera bagi para pelakunya. Sungguh Islam adalah agama yang paripurna. Tidak ada yang luput dalam aturan Islam. Karena Islam adalah agama yang sempurna.
Sebagaimana firman Allah Swt. "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al Maidah: 3).
Wallahu a'lam bishshawwab.
Post a Comment