(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)
Ironis, Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kejujuran. Pasalnya, negeri ini seperti sudah kehilangan orang jujur dan amanah. Bagaimana tidak, masuknya eks koruptor sebagai komisaris BUMN menegaskan bahwa sistem di Indonesia ini sangat ramah terhadap koruptor. Atas dasar inilah Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si. memberikan narasi untuk mengkonstruksi akhlak di BUMN.
Ketua Pusat Studi BUMN FEB Universitas Hasanudin Makassar ini memaparkan bahwa sebenarnya BUMN ini memiliki konsep depolitisasi, debirokrasi dan delink aset BUMN. Jadi dalam perjalanannya BUMN harusnya bersifat independen, tidak bisa dipolitisasi bahkan diatur sesuai birokrasi. Orang-orang yang ada didalamnya pun haruslah orang yang memiliki jiwa revolusioner dan jujur. Namun mengapa ada instruksi penunjukan mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi komisaris BUMN.
Perlu diketahui, Emir Moeis yang sekarang menjabat sebagai komisaris BUMN ini bebas pada Maret 2016 usai menjalani hukuman pidana penjara 3 tahun terkait korupsi dalam proyek PLTU Tarahan, Lampung (kompas.com, 07/08/2021).
Sayangnya dengan kasus ini, masyarakat seolah kehilangan rasa kepercayaannya terhadap BUMN dan juga kepada pemerintah. Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun angkat bicara dan mengkritik keras politisi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN). MAKI pun dalam hal ini meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar segera memberhentikannya dari jabatannya saat ini. (Tirto.id, 06/08/2021)
Fakta di atas adalah hanya salah satu bukti untuk mengonfirmasi. Survey yang mencatat persepsi/pandangan masyarakat bahwa korupsi adalah problem besar bangsa. Oleh karena itu perlu ada rekonstruksi besar-besaran terhadap kasus ini.
Rekonstruksi sendiri artinya adalah pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula, penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula. Dengan demikian, kasus korupsi ini harus ditempatkan sebagai kasus yang tidak bisa ditoleransi dalam segi kecacatan syarat menjadi wakil rakyat ataupun pejabat pemerintah.
Rakyat telah dikhianati oleh para pejabat yang dipilih dari sisitem demokrasi. Mereka memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk memperkaya diri atau untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi karena para pejabat tidak menganggap bahwa jabatannya itu sebagai amanah dari rakyat, justru mengambil kesempatan dengan menggunakan jabatannya untuk menguras uang negara yang notabene uang rakyat.
Seharusnya para pejabat yang tersandung kasus korupsi ini malu, jika mencalonkan diri kembali. Ibarat memelihara maling didalam rumah. Itulah potret pejabat negara yang merampok uang rakyat hanya untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Kloplah sudah hidup di negara kaya dengan memelihara pejabat yang doyan korupsi, membuat hidup rakyat semakin terpuruk ke dalam jurang kemiskinan.
.
Sistem Islam dalam wujud khilafahlah yang mampu menuntaskan mewabahnya korupsi dan menutup semua pintu terjadinya korupsi yang akan memberi jera kepada pelakunya. Berikut ini upaya merekonstruksi korupsi agar hilang dari masyarakat:
.
Pertama, menguatkan keimanan para penguasa, pejabat dan penegak hukum, serta rakyat akan pengawasan Allah SWT (maraqabah), senantiasa merasa diawasi sehingga tidak sedikit pun kesempatan manusia untuk menerima suap. Mereka takut hanya kepada Allah SWT dan tidak takut kepada selainnya, dengan menjalan semua perintahnya dan menjauhi larangan.
.
Kedua, penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat jabatan yang diamanahkan kepadanya. Hal ini dilakukan dalam rangka tabayyun atau mencari tahu jumlah kekayaan seorang pemangku jabatan, yang memungkinkan rehabilitasi terhadap nama baik terhadap tindakan kejahatan berikutnya, misalnya suap dan korupsi.
.
Ketiga, diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang tegas. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (jawabir), sehingga mendorong pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem yang diterapkan sekarang.
.
Keempat, pilar-pilar lain dalam upaya pemberantasan korupsi dalam Islam adalah keteladanan pemimpin. Sebagai contoh keteladanan seorang pemimpin, yaitu Khalifah Umar Bin Abdul Aziz. Yang Beliau pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal itu dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan negara.
.
Kelima, dalam Islam status pejabat maupun pegawai adalah Ajir (pekerja), sedangkan majikannya (Musta’jir) adalah Negara yang di wakili oleh Khalifah atau Kepala Negara maupun penguasa selain Khalifah, seperti Gubernur serta orang-orang yang diberi otoritas oleh mereka. Hak-hak dan kewajiban diantara Ajir dan Musta’jir diatur dalam akad ijaroh. Pendapatan yang diterima Ajir diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan harta yang diharamkan.
.
Itulah beberapa strategi Khilafah dalam memberantas korupsi atau suap menyuap yang diharam dalam Islam. Maka inilah kemaslahatan yang akan kita dapatkan ketika menerapkan syariat Islam, karena hanya dengan aturan Islamlah korupsi mampu diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Maka jelaslah tiada hukum selain hukum Allah yang mampu memberantas kejahatan ataupun kemaksiatan kepada Allah SWT, selain Syariat Islam dalam bingkai Khilafah sebagai ajaran Islam. Wallahu a’lam
.
Post a Comment