No title



Vonis HRS Bukti Ketidakadilan Sistematis dalam Sistem Kapitalisme

Oleh : Nadine Zivana Kamila ( Aktivis Dakwah )

Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan hukuman kepada Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dengan Vonis 4 Tahun penjara atas jeratan kasus Swabtest, Hakim menyatakan HRS terbukti bersalah melakukan  tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Matinya keadilan sekali lagi dipertontonkan oleh sistem sekuler

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong mengakibatkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq di RS Ummi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama.

"Apa yang dikenakan pada Habib Rizieq vonis 4 tahun ini sungguh menggelikan menurut saya ya, karena jelas ada perasaan ketidakadilan di masyarakat dan ini berlebihan. Sangat berlebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq hanya gara-gara kasus swab ini," kata Fadli dikutip dari unggahan video YouTube pribadinya Fadli Zon Official, Jumat (25/6/2021).

Sistem demokrasi sebagaimana berjalan hari ini, memang telah mencetak orang-orang yang memiliki kekuasaan orang-orang yang mendapatkan amanah jabatan hanya berfikir dengan dimensi duniawi yakni mereka tak hanya melihat kalau salah dalam memberikan hukuman, kalau kalah dalam membuat kebijakan konsekuensinya adalah cederanya profesionalnya mereka. Karena itu bisa kita dapati ada banyak sekali kasus ketidakadilan lahir dari keputusan-keputusan peradilan mereka yang jelas-jelas melakukan kejahatan-kejahatan besar, merugikan rakyat bisa lolos jeratan hukum tapi karena melakukan kesalahan atau pelanggaran administrasi seseorang bisa mendapatkan hukuman yang sangat berat bahkan dinilai tidak masuk nalar kalau itu dikehendaki karena kepentingan-kepentingan tertentu.

Maka pemberi keputusan-keputusan pengadilan itu seolah hanya berfikir mengorbankan karirnya ketika ada jaminan, karirnya tidak akan terganggu profesionalitasnya juga tidak di gugat maka mereka dengan ringan pada semua keputusan yang tidak adil, “orang-orang yang berdosa itu diketahui dengan tanda-tanda, lalu direnggut ubun-ubun dan kakinya” ( Q.S. Ar Rahman : 41). Melalaikan amanah yakni tidak memberikan keputusan keadilan dengan benar, tidak memberikan hak kepada pemiliknya maka itu sebuah kejahatan yang nanti akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ta’ala.

Ulama yang Kritis dikasuskan dengan kasus terkesan dipaksakan
"Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” ujar Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, Jum’at (25/6).

Banyak pihak disebut Lieus, sesungguhnya berharap Habib Rizieq divonis bebas.Bukan saja karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang menyebarkan informasi bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan. "Tapi juga karena banyak pernyataan JPU tentang Habib Rizieq di dalam persidangan, bertentangan dengan fakta,” ujarnya.

Jika menilik penegakan hukum saat ini sudah tidak terhitung lagi berapa banyak ketidak adilan yang di pertontonkan, sejumlah pihak juga memandang hukuman ini sebagai hukuman tebang pilih, tajam kebawah tumpul keatas, Pasalnya hukuman pada sejumlah kasus korupsi jelas-jelas merupakan praktek pencurian plus penyebaran bohong pada publik lebih ringan dari yang didapatkan oleh HRS, Seorang Ulama yang kritis pada penguasa divonis dengan hukuman tidak masuk nalar, sementara pelaku kejahatan perampok-harta-rakyat, koruptor, dll mereka malah mendapatkan pemangkasan vonis pemberian grasi bahkan bebas dari jeratan hukuman, ini adalah sebuah keniscayaan dari penerapan sistem sanksi dalam sistem sekuler demokrasi, sistem ini tidak menjadikan Allah sebagai hakim atau pemutus perkara, Justru memberikan kebebasan kepada akal manusia untuk memutuskan sebuah hukum berdasarkan suara mayoritas.

Sistem Sekuler Demokrasi Hasilkan Ketidakadilan Sistematis

Alhasil hukuman yang dibuat tidak akan menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat karena akan sangat subjektif dan pasti membawa kepentingan para pembuatnya, mekanisme seperti inilah yang melahirkan ketidakadilan secara sistematis.

Keadilan hanya akan dirasakan oleh rakyat jika sistem sanksi yang diterapkan adalah sistem sanksi Islam, peradilan dalam Islam berasaskan Aqidah Islam, Aqidah ini akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai hakim atas semua perkara dalam kehidupan manusia. “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan sehingga kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. ( Q.S. An Nisa : 65 )

Inilah roh peradilan dalam Islam dan sistem Islam lainnya, sistem Islam berdimensi dunia akhirat artinya penerapannya akan berimplikasi pada kebahagiaan didunia dan kebahagiaan diakhirat kelak, Kebahagiaan ini lahir karena tercipta keadilan kepada siapapun baik itu kepada Rakyat Sipil Muslim maupun Non Muslim. 

Wallahu a’lam bishawab.[]. 

Post a Comment

Previous Post Next Post