Urgensitas Independensi Hukum


Oleh : Nahida Ilma 
(Mahasiswa)

Layaknya handphone yang lengkap dengan buku panduannya. Sebenernya bisa aja pake buku panduan dari merek lain, kurang lebih hampir sama juga. Tapi karena memang pembuatnya beda, tentunya itu tidak akan menjadikan handphone bisa digunakan secara maksimal. Itu logika sederhananya.

Begitu juga manusia. Diciptakan sepaket dengan buku pedoman hidupnya. Panduan yang diciptakan oleh Sang Pencipta Manusia, yang lebih tau mana yang terbaik untuk manusia melebihi manusia itu sendiri. Layaknya barang, akan bisa lebih awet dan dapat digunakan secara maksimal jika sesuai dengan buku panduannya. Manusia akan bisa hidup dengan sejahtera dan memaknai hidup sesuai dengan hakikatnya jika didampingi dengan buku panduannya. Serta setiap poin-poin dalam buku panduan itu akan memberikan keberkahan.

Peradaban Islam mampu menerangi 2/3 dunia selama kurang lebih 13 abad, tidak lain tidak bukan adalah karena digunakannya buku pedoman secara Kaffah. Al-Qur’an dan sunnah, sebagai sumber hukum Islam. Hadir sebagai pedoman hidup umat manusia. Kesadaran bahwa itu merupakan konskwensi keimanan berposisi menjadi pondasi bertahannya perdaban Islam. Hal ini menjadikan kemaslahatan bertebaran dalam setiap aspek kehidupan. Kejayaan Islam ini tercatat oleh sejarah dan diakui oleh dunia. Kehadiran Islam mampu menekan angka kriminalitas dan kejahatan. Bukan tidak ada, tapi jumlah kasusnya amat sangat jauh dibandingkan dengan angka kriminalitas dan kejahatan yang ada sekarang.

Para pemimpin dalam negara Islam, sangat berhati-hati dalam menjalankan amanahnya. Kekhawatiran akan rakyatnya yang kelaparan, menjadikan Khalifah Umar bin Khattab berkeliling setiap malam memastikan setiap warga negaranya tidur dalam kondisi kenyang. Kekhawatiran akan tindak korupsi, menjadikan Khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang istrinya memakai kalung yang merupakan hibah dari ayahnya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz lebih memilih untuk memasukkannya ke dalam Baitul Mal.

Dalam masalah sanksi dan hukuman, Islam pun tegas dalam menindaknya. Hukuman yang dapat membuat jera sekaligus dapat diambil pelajaran untuk yang lainnya, sehingga tidak timbul kasus serupa. Ketegasan sistem sanksi dalam Islam, terlihat dari hadist Rasulullah saw.

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Hukum dalam Islam terjamin apha akan kepentingan individu. Setiap pemimpin tidak berani mempermainkan hukum, karena mereka tau hal tersebut akan dimintai pertanggung jawaban. Hukum dalam Islam adalah hukum yang berasal dari Allah, bukan hasil voting dari sekumpulan orang. Negara hadir sebagai penjamin hukum Allah dapat dilaksanakan secara keseluruhan, bukan sebagai sarana penyukses bisnis para konglomerat. Tentunya hal ini jauh berbeda dengan fakta yang disuguhkan oleh sistem yang ada sekarang.

Ketika rukhiyah dihilangkan dalam kehidupan, maka hawa nafsulah yang akan berkuasa. Manusia akan diperbudak oleh hawa nafsunya, terasa nikmat sesaat yang menjadi indikasi kehancuran selamanya. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan dan hanya dicukupkan pada ibadah ritual saja, hal itu menjadikan manusia merasa pongah dan berbangga diri, lupa bahwa Sang Pencipta telah memberikan seperangkat peraturan kepadanya. Merasa bahwa peraturan yang berasal dari manusia dan berdasarkan suara terbanyak merupakan suatu kebijksanaan. Berujung pada pengambilan kebijakan dan hukum berdasarkan untung rugi pada dirinya dan kawan-kawannya.

Sistem yang perlaku sekarang, menjadikan asas untung rugi sebagai pedoman dalam menjalankan suatu negara. Apakah menguntungkan atau tidak. Ketika dirasa tidak menguntungkan, maka revisi disana-sini pun dilakukan. Seakan sudah tak peduli bagaimana sudut pandang rakyat, asalkan pesanan kepentingan terpenuhi. Seiring waktu, sudah semakin nampak jelas bahwa kebijakan dan hukum yang hadir selalu ditunggangi oleh kepentingan. Urusan negara justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro berujung dukungan Presiden Jokowi. Rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) kini boleh sedikit lega setelah dapat restu Jokowi.Rangkap jabatan sang rektor mencuat seiring kebijakan pemanggilan terhadap BEM UI yang mengeluarkan kritik untuk Jokowi. (Kumparan.com, 21 Juli 2021)

Salah satu fakta yang sedang ramai dibicarakan publik, yang menjadikan publik bertanya-tanya terkait keprofesionalan pihak berwenang. Terasa semakin nyata bahwa semua dipenuhi dengan kepentingan pribadi. Setelah kisah si anak emas, pidana RS Ummi, kisah si kaya, kini muncul kisah orang paling sakti di dunia.

 Fakta miris yang justru menjadikan citra baik dimata publik terus memudar. Jangan harap kata maaf akan terucap, karena menurut sudut pandang yang lain, ini bukanlah kesalahan tapi adalah tindakan yang memang kudu dilakukan. Hukum profesional memanglah tak akan pernah hadir dalam sistem ini. Sistem yang peraturannya dibuat oleh manusia yang serba lemah, hanya akan menghadirkan peraturan yang bersifat rusak dan merusak. Hukum yang profesional hanya hadir dalam negara Islam, karena hukum hadir bukan dari tangan manusia, melainkan dari Sang Pencipta yang lebih memahami manusia melebihi manusia itu sendiri.

Wallahua’alam bish Showab

Post a Comment

Previous Post Next Post