Umat islam di seluruh belahan dunia sebentar lagi akan melaksanakan hari raya idul adhar, tepatnya perayaan tersebut akan dilaksanakan pada bulan juli ini. Seperti biasa bagi umat yang melaksanakan pasti akan merasakan suasana kebersamaan serta rasa persatuan dalam melaksanakan salah satu perintah allah, dengan rasa kebersamaan maka akan terciptanya keimanan dalam diri tiap individu, sebab pada saat perayaan hari raya merupakan momentum dimana orang-orang akan saling memaafkan dan saling menyapa antara satu dengan yang lain untuk mengeratkan rasa persaudaraan.
Namun tersiar kabar bahwa pemerintah akan mentiadakan pelaksanaan ibadah sholat idul adhar dikarenakan wabah Covid-19 yang semakin menunjukkan peningkatan. Pemerintah Indonesia meresmikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat) pada kamis, 1 juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan mulai sabtu, 3 juli sampai 20 juli mendatang.
Oleh karena itu, terdapat beberapa aturan baru yang lebih ketat pelaksanaan PPKM Darurat ini. Salah satu kebijakan adalah menutup beberapa saranan publik, termasuk menutup rumah ibadah dan sebagainya.
Disisi lain kegiatan proyek berjalan dengan lancar, rumah ibadah yang ada di jawa maupun di bali ditutup sementara. Menko kemaritiman dan investasi luhut binsar panjaitan pun membagikan dokumen peraturan baru itu, sebagaimana *pikiranRakyat-pangandaran.com* kutip dari kanal youtube sekretariatan Negara pada kamis, 1 juli 2021, tempat ibadah yang ditutup meliputi masjid, hareka, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainya yang dijadikan sebagai tempat ibadah.
“sejumlah tempat ibadah (masjid, hareka, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” ujarnya.
Begitu cepat pemerintah memberikan ketegasan agar masyarakat mau mengikuti perturan yang mereka keluarkan bahwa untuk sementara waktu tidak boleh melaksanakan ibadah di tempat umum. Tentu hal ini membuat masyarakat kecewa, sebab disisi lain pihak pemerintah memberikan ijin untuk kelancaran berbisnis seperti mall dan pasar dibiarkan begitu saja padahal aktivitas itu bisa memicu kecepatan terjadi penyebaran virus, serta memberikan ijin kepada WNA (Warga Negara Asing) untuk bebas keluar masuk dalam Negara Indonesia.
Adapun alasan pemerintah terkait dengan adanya kebebasan WNA masuk ke Negara Indonesia ialah berwisata dan bekerja. Hal ini di perjelas oleh wakil ketua DPR RI “selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja,” “ kata dasko kepada wartawan minggu (4/7).
Menurutnya, larangan ini penting agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif dan penerapannya tidak di perpanjang setelah berakhir pada 20 juli mendatang “efektifitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup terhadap berbagai sektor,” ujar ketua Harian DPP partai Gerindra itu, dan untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 juli sampai 20 juli 2021. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan u tuk menekan laju peningkatan kasus penularan covid-19.
Namun fakta yang terjadi, sebanyak 20 orang tenaga kerja asing dari china tiba di bandara internasional sultan hasanuddin, kabupaten maros, Sulawesi selatan, sabtu (3/7) malam. Puluhan TKA china itu masuk Indonesia di tengah pandemik yang kini melanda negeri. Kedatangan pekerja asal china menjadi sorotan masyarakat lantaran saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran covid-19
Hal ini terlihat jelas bagaimana keadilan sudah punah bagi warganya sendiri dan menjunjung tinggi warna Negara lain untuk bebas beraktivitas tampa memperdulikan aturan yang mereka buat sendiri.
Inilah bentuk dari penguasaan sekuler dimana ibadah publik tidak dijadikan sebagai salah satu kepengurusannya dan membiarkan mereka untuk melaksanakan secara individu-individu atas nama pencegahan Covid-19. Mereka berusaha mengekang umat islam untuk menyebar syi’ar-syi’ar islam yang dilakukan di tempat umum seperti sholat idul fitri atau idul adhar, sholat jum’at, malaksanakan haji, berkurban dan sebagainya.
Dalam kitab al-mausu’ah al-fiqhiyyah,26/97-98 menjelaskan bahwa “wajib hukumnya atas kaum muslim untuk menegakkan syiar’iar islam yang bersifat Zahir, dan juga wajib menampakkan nya di tengah masyarakat baik syiar itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun sunnah”
Kewajiban untuk menampakkan syiar merupakan firman allah dalam al-qur’an
“barang siapa yang mengagungkan syiar-syiar allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS Al-Hajj :32)
Akibat dari bobroknya cara penguasa sekuler menangani pandemi menyebabkan sebagian aktivitas ibadah tidak terlaksana dengan tepat.
Inilah wajah dari kepemimpinan kapitalis yang hanya mementingkan kepentingan pemodal yang yang sudah berjasa selama masa kampanye mereka berlangsung.
Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa kesulitan ini akan terus terjadi jika sistem sekuler terus dijadikan sebagai pengurus mereka dalam kehidupan bernegara. Problem baru akan semakin tumbuh. Masyarakat harus menyadari bahwa hidup jauh dari aturan allah merupakan cara untuk memberi peluang agar penderitaan tetap ada. Oleh karena itu sudah saatnya kita Kembali pada sistem fitrah yakni kembali menerapkan sistem islam.
Dalam islam posisi penguasa ialah memaksimalkan untuk meri'ayah urusan masyarakatnya terutama dalam hal mengatasi wabah dan memberikan tuntunan terbaik bagaimana cara mengatasinya baik di kalangan individu, keluarga maupun pada Negara. Sistem pendidikan dan kesehatan juga di topang dengan sistem administrasi yang memudahkan serta sistem hukum lainnya yang menguatkan sehingga semua problem wabah bisa diatasi dengan baik dan cepat tampa harus mengorbankan aktivitas ibadah.
Wallahu’alam bishshawab
Post a Comment