Pandemi Covid-19 masih melanda banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Di Tanah Air, virus asal Wuhan, China itu pertama kali terdeteksi pada Maret 2020. Artinya, sudah satu tahun lebih negara ini terkungkung virus Corona.
Lamanya waktu berjalan nyatanya tak membuat angka kasus positif Covid-19 menurun. Justru hari ke hari meningkat. Bahkan beberapa pekan terakhir meroket tajam.
Data 30 Juni 2021 kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 21.807 orang. Jika ditotal, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menjangkit 2.178.272 orang.
Pemerintah kemudian berembuk. Mencari solusi agar kasus positif tidak semakin tinggi. Salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat.
Pemerintah Indonesia memperkenalkan istilah "PPKM darurat" untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat, " kata Jokowi di pekan terakhir bulan Juni, 2021.
Sepekan setelah pengumuman itu, pemerintah memutuskan mengubah konsep penerapan PPKM dari skala mikro menjadi berat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air yang kian memprihatinkan. PPKM Darurat berlaku mulai 2 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai perlu ada definisi jelas dari kebijakan PPKM Darurat. Sebab jika implementasinya sama seperti PPKM mikro, maka hasil di lapangan tak ada perubahan signifikan.
Saleh juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan karantina wilayah atau "lockdown" total. Jika pun tidak bisa, setidaknya "lockdown" akhir pekan.
Epidemiologi Tri Yunis menambahkan, sebenarnya dalam kondisi seperti sekarang ini, penguncian wilayah menjadi solusi paling baik. Tetapi jikapun itu tidak memungkinkan, harus ada pembatasan besar-besaran.
Dia menegaskan, PPKM Mikro atau Darurat tentu konsep yang tidak sama dengan lockdown. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak banyak bermain dalam istilah sebab kondisi ini sudah genting dan banyak masyarakat menjadi korban.
Semestinya pemerintah berfokus pada penyelamatan nyawa. Tetapi sikap pemerintah justru semakin mengkonfirmasi keberpihakan yang berasas kapitalis. Rezim kapitalis tentu tidak akan membuat kebijakan yang mengorbankan keuntungan materi melainkan penyelamatan ekonomi.
Tidak salah jika pemerintah dinilai gagal dalam penanganan wabah. Artinya, kebijakan selama ini tidak pernah fokus menghentikan wabah. Maka dari itu, penanganan pandemi Covid-19 tidak cukup hanya mengubah berbagai istilah kebijakan.
Seharusnya Pemerintah perlu evaluasi, tegas dan konsisten terhadap penanganan Covid-19. Ketegasan dengan kebijakan yang lebih memperhatikan pendapat para ahli dan pakar kesehatan. Konsisten pula dalam menerapkan kebijakan tersebut, tidak berubah-ubah atau gonta-ganti istilah yang justru semakin membingungkan masyarakat. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang lebih komprehensif bukan malah kontradiktif.
Jika pemerintah tidak serius dan fokus menghentikan wabah tetapi terus-terusan menempatkan kepentingan ekonomi di atas segalanya hal ini memang mengkonfirmasi bahwa kita salah dalam mengandalkan sistem dan penguasa.
Indonesia seharusnya mencontoh dari negara yang wilayahnya pernah menjadi episentrum wabah dan menyelesaikannya dalam waktu relatif singkat, yakni Khilafah.
Dalam Khilafah penanggulangan wabah relatif singkat karena ditopang oleh dua tujuan pokok. Pertama, menjamin terpeliharanya kehidupan normal di luar areal terjangkit wabah.
Kedua, memutus rantai penularan secara efektif yakni secepatnya.
Sehingga masyarakat yang lain tidak tertular atau tercegah dari infeksi dan tercegah dari bahaya yang mengantarkan kematian.
Dua tujuan pokok tersebut tercermin dalam empat prinsip Islam.
Pertama, penguncian areal wabah atau lockdown syar'i . Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang artinya:"Apabila kalian mendengar wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya" (HR. Imam Muslim).
Kedua, pengisolasian yang sakit. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
"Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menular mendekati yang sehat" (HR. Imam Bukhari)
Ketiga, pengobatan segera hingga sembuh bagi orang yang terinfeksi meski tanpa gejala. Rasulullah Saw bersabda:"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan diadakannya bagi tiap-tiap penyakit obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi janganlah kamu berobat dengan yang haram."
Keempat, sosial distancing. Orang sehat di areal wabah hendaklah menghindari kerumunan. Hal ini sebagaimana masukan sahabat Amru bin Ash yang dibenarkan Umar bin Khattab.
Sebab wabah ibarat api, kuman yang penularannya antar manusia akan menjadikan kerumunan manusia sebagai sarana penularan begitu juga sebaliknya. Selanjutnya kelima, penguatan imunitas tubuh. Demikian pelaksanaan kelima prinsip dalam Islam yang akan mencegah lonjakan Covid-19 dan menghentikannya.
Wallahu'alam
Post a Comment