Tsunami covid menerjang negeri ini.
Kasus harian covid-19 kembali memecah rekor pada kamis,8 juli kemarin. Ada penambahan jumlah kasus menjadi 38.391 kasus dalam 24 jam terakhir. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Seperti dikutip dr Kompas.com- Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis( 1/7/2021) lalu di istana kepresidenan.
Tempo.Co.Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan laju kasus penularan Covid-19 yang terus melonjak.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kebijakan yang pernah dilakukan sebelumnya," PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi, Kamis 1 Juli 2021.
Pemerintah memutuskan PPKM Darurat , namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda berkurangnya kasus, malah kasus semakin bertambah setiap harinya.
Banyak pakar yang menganggap PPKM Darurat bukanlah kebijakan yang efektif untuk mengantisipasi lonjakan covid-19.
Beberapa pihak justru menyarankan penguncian wilayah atau lock down, dan ini dinilai paling ampuh karena aktivitas masyarakat benar-benar dibatasi secara ketat. Bahkan pakar kesehatan menikai PPKM Darurat ini langkah terlambat ditengah kekacauan Covid-19. Namun lagi-lagi dengan alasan ekonomi tetap berjalan pemerintah memilih opsi lain.
Aturan dalam kebijakan ini melonggarkan sejumlah sektor, misalnya kapasitas perkantoran menjadi 50% , operasional mal kembali dibuka dengan jumlah pengunjung dan jam dibatasi hingga sekolah tatap muka di zona hijau diadakan.
Kebijakan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan kebijakan sebelumnya seperti PSBB,PPKM Jawa-Bali,PPKM Mikro,Penebalan PPKM Mikro dan sekarang PPKM Darurat. Kesemuanya dinilai kurang efektif mengatasi wabah. Terbukti wabah semakin mencekam dan ekonomi kian turun.
Namun inilah gambaran rezim kapitalis, yang atas nama kepentingan ekonomi, tidak akan membuat kebijakan yang mengorbankan materi, padahal semestinya pemerintah berfokus pada penyelamatan nyawa rakyatnya.
PPKM tidak sesuai dengan anjuran dari Rasulullah saw. Wajar ekonomi kolaps karena yang Rasulullah ajarkan hanya mengosilasi daerah yang terkena wabah. Sementara penduduk yang diluar wabah, beraktivitas seperti biasa.
"Apabila kalian mendengar suatu wabah, janganlah kalian pergi ke tempat itu. Dan jika wabah terjadi ditempat kalian, janganlah kalian keluar dari tempat kalian.(HR.Muslim).
Sayangnya negeri ini tidak benar-benar mengerahkan daya dan upaya di awal pandemi. Tidak ada upaya serius untuk mengidentifikasi daerah yang terkena wabah dan yang tidak.
Begitu juga kebijakan new normal yang bertentangan dengan prinsip Islam. Karena Islam mengajarkan kepada kita agar menghindar dari bahaya. PPKM Darurat pun lebih terlihat sebagai wujud lepas tangannya pemerintah dari pada solusi jitu atasi pandemi.
"Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menular mendekati yang sehat."( HR.Bukhori dan Muslim)
Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok ummat yang harus dijamin oleh negara. Sehingga keberadaan rumah sakit sepenuhnya dibawah kendali negara.
Tentunya hal demikian akan mengantarkan pada pengobatan yang berkualitas dan gratis hingga sembuh.
Saatnya untuk kembali kepada sistem Islam yang menjamin kebutuhan kesehatan yang paripurna bagi setiap warga negara.
Akankah masih ragu dengan sistem Islam yang sempurna?
Post a Comment