PP KEK LIDO: PEMIHAKAN PENGUASA PADA PENGUSAHA


Oleh: Nuraminah, S.K.M

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan MNC Lido City di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan itu didirikan PT MNC Land Lido, anak usaha PT MNC Land TBK milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Resminya penetapan KEK MNC Lido City ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 pada 16 Juni 2021. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengonfirmasi penerbitan PP tersebut, meski belum diunggah ke situs kementerian.

Hary Tanoesoedibjo merinci insentif yang bisa dinikmati investor dan pelaku usaha di KEK MNC Lido City dari pemerintah, yaitu insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), pajak penghasilan (PPH) Badan, cukai, hingga bea masuk impor. Serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya," terangnya. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto mengatakan dengan status KEK dan berbagai kemudahan yang bakal didapat, termasuk pengurangan berbagai pajak, Lido diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara hingga 63,4 juta orang sampai 2038--atau rata-rata 3,17 juta per tahun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mempertanyakan penetapan Lido menjadi KEK. Tauhid mengatakan  harusnya pemerintah lebih fokus pada KEK yang sudah ditetapkan dan sudah jalan. Karena masih Banyak yang harus dioptimalkan seperti  infrastruktur, SDM, maupun hal lain.

Bahkan Tauhid merasa terkejut  disebabkan Lido ini tidak ada di daftar usulan KEK. “Di petanya itu ada empat proyek yang antre,” tambahnya. https://tirto.id/gakW
Dalam laman resmi, daftar usulan yang dimaksud terletak di Sukabumi, Tangerang, Sungailiat, dan Tanjung Gunung. Lokasi yang disebut pertama bukanlah Lido, tapi tertulis proyek milik PT. Bintang Raya Lokalestari dengan luas 880 hektare. Proyek ini tertulis berjenis untuk kawasan pariwisata, fusi sains, dan teknologi. “Usul ini belum tentu diterima meski sudah diusulkan jauh-jauh hari. Ini MNC jadi pertanyaan, kenapa dia bisa diputuskan cepat? Ini harus dikaji,” katanya. https://tirto.id/gakW

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengatakan pemerintah seharusnya lebih adil untuk menyeleksi proyek mana yang harus diprioritaskan.  Hal itu dikarenakan MNC ini tidak masuk daftar tunggu. Trubus menduga ada persekongkolan yang tujuannya memberikan privilese tersendiri. Ia menduga ada kongkalikong dalam penunjukan ini. “Di situ ada konspirasi kolusi, harusnya ada batasan. Ini kesannya jadi campur aduk antara kepentingan pemerintah dan kepentingan swasta,” kata dia. https://tirto.id/

Baik Trubus dan Tauhid menyoroti perkara ini karena pemilik Lido memiliki kaitan erat dengan pemerintah. MNC Group dimiliki Hary Tanoesudibjo, sementara anaknya, Angela Tanoe, tidak lain adalah Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bagaimana tidak berpihak kepada pengusaha!. Di tengah bocornya rencana pemerintah akan menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, pendidikan dan persalinan yang tentu saja akan menambah beban rakyat khususnya kalangan menengah ke bawah, pemerintah justru memberikan insentif berupa pengurangan bahkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak-pajak lain kepada para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) termasuk di KEK Lido City ini.

Keberpihakan penguasa pada pengusaha yang dipertontonkan saat ini merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalisme demokrasi di negeri ini. Demokrasilah yang melahirkan persekongkolan antara penguasa dan pengusaha. Dimana penguasa membutuhkan dana dari pengusaha untuk mendapatkan dan mempertahankan jabatannya. Sementara pengusaha membutuhkan tangan penguasa untuk memuluskan jalannya menguasai berbagai aset-aset yang bisa menambah pundi-pundi hartanya. “Uang untuk kekuasaan, kekuasaan untuk uang” merupakan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa demokrasi merupakan sistem yang mahal. Mulai dari biaya mencalonkan diri menjadi pejabat, biaya kampanye hingga penyelenggaraan pesta demokrasi membutuhkan biaya yang fantastis.

Maka, belumkah kita sadar, bahwa sistem demokrasi yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” merupakan omong kosong semata? Bukankah realitanya, demokrasi adalah “dari pemodal, oleh pemodal, untuk pemodal”? Inilah bukti lemah dan rusaknya aturan buatan manusia. Ya, demokrasi adalah sistem buatan manusia yang serba lemah dan terbatas. Yang jika ia (manusia) membuat hukum, maka akan selalu mengikuti hawa nafsunya dan menciptakan kerusakan dan kesengsaraan.

Pembangunan Dalam Islam Semata Untuk Kemaslahatan Umat

Allah SWT berfirman dalam Quran surah Al-Maidah: 50
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Melalui ayat ini, Allah mempertanyakan pada manusia apakah hukum jahiliyyah (hukum buatan manusia) yang nyata-nyata membuat kerusakan dan ketidakadilan yang kita inginkan? Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah dan meyakini bahwa Allah merupakan Pencipta Dan Pengatur sudah sepantasnya kita memilih aturan Islam yang Allah turunkan untuk dipakai dalam mengatur kehidupan kita. 

Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam mengatur masalah aqidah, ibadah, sanksi, pendidikan, ekonomi hingga pemerintahan. Terkait dengan pembangunan kawasan ekonomi, Kebijakan mendasar dalam negara khilafah terkait dengan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan.

Wallahu a'alam bisowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post