PENYALURAN UMKM TIDAK TEPAT SASARAN


By : SITI ZAITUN
Timbang Deli 

Untuk kesekian kalinya dana bantuan disalurkan tidak tepat sasaran. 

Akibat kesalahan tersebut, penyaluran bantuan salah sasaran. BPK mencatat, dana bantuan PIP sebesar Rp 2,86 triliun yang diberikan kepada sebanyak 5.364.986 siswa tidak tepat sasaran, karena diberikan kepada siswa yang tidak layak atau tidak diusulkan menerima. 

Selain itu, sebanyak 2.455.174 siswa pemilik KIP dan/atau yang berasal dari keluarga peserta PKH atau KKS kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. Menurut BPK kesalahan itu terjadi karena bantuan disalurkan tidak berdasarkan data yang handal. Kemendikbud hanya berdasarkan data dapodik. Maka dari itu, BPK menyampaikan kepada kemendikbud agar bantuan disalurkan berdasarkan NISN dan NIK. ( cnbc. Indonesia, 21/6/2021).

BPK juga menemukan bahwa penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan kementerian Koperasi dan UKM juga tidak tepat sasaran. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal saluran sebesar Rp 42.200.000 dengan Rp 43.200.000 masih belum mendapatkan jawaban dari Kemenkeu. Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim lagi-lagi menyebutkan hal ini karena tidak adanya database tunggal terkait UMKM dan pandemi covid -19. Manajemen data yang buruk membuat pelaku UMKM yang semestinya berhak menjadi kehilangan manfaat BPUM ( tirto. Id, 25/06/ 2021).

Berdasarkan laporan BPK, berikut perinciannya. 

1. Rp 101 miliar mengalir ke 42.487 orang dengan status sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. 

2. Rp 3,34 miliar yang diterima oleh 1.392 penerima yang mendapatkan dana BLT UMKM lebih dari sekali. 

3. Rp46,4 miliar dana diberikan pada 19.348 penerima yang tidak memiliki usaha mikro. 

4. Rp28, 3 miliar mengalir pada 11.830 penerima yang juga sedang menerima kredit perbankan. 

5. Rp673, 9 miliar dana diterima 280.815 penerima dengan NIK yang tidak padan. 

6. Rp49 miliar mengalir ke penerima dengan NIK anomali. 

7. Rp 91,8 miliar diberikan pada 38.278 penerima yang sudah meninggal. 

8. Rp 19.200.000 diberikan kepada delapan penerima yang sudah pindah keluar negeri. 

9. Rp 52.800.000 diberikan pada penerima yang tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) penerima BPUM. 

10. Rp 2.400.000 mengalami duplikasi penyaluran dana. 

11. Rp 145,2 miliar atas 60.502 penerima telah diaktivasi meskipun berstatus diblokir (tirto.id, 25/6/2021).

Meskipun semrawut tetapi laporan keuangan Kemenkop UKM ternyata meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Semrawutnya data penerima BPUM ini karena dua hal yaitu, tidak adanya database tunggal terkait UMKM dan pandemi Covid-19. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Arif Rahman Hakim, selalu Sekretaris Kemenkop UKM, waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak. (tirto.id, 25/6/2021).

Data yang  salah ini disebabkan data yang dimiliki pusat dan daerah berbeda. Misalnya bantuan BPUM, sehingga yang berhak menerima tidak mendapatkan bantuan. 

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa ia tidak heran dengan laporan BPK tersebut. Sebab, ia dan anggota DPR lain sempat menyinggung soal penyempurnaan data yang besar UMKM  sebab data yang dimiliki BPUM masih tercecer di 18 kementerian. Seperti dikutip dari tirto. id, 25/6/2021). Itu problem akut dan harus segera dituntaskan. Misalnya data BPS, data Kemensos, data Dukcapil berbeda. Belum lagi dengan data KPU. 

Data yang semrawut ini berpotensi menjadi celah terjadinya tindakan korup. Misalnya adanya pelaku UMKM fiktif, pungutan liar saat mengurus Surat Keterangan Usaha (SKUAT), dan dana yang tidak digunakan untuk usaha. Padahal, setiap rupiah uang negara haruslah dipertanggung jawabkan secara benar. Karena menyangkut hak rakyat dan tugas negara  sebagai pengurus rakyat. 

Ini semua adalah kesalahan dari sistem yang diterapkan. 
Kepemimpinan yang dibungkus dengan kapitalisme menjadikan negeri ini rusak. 

Berbagai upaya yang diambil yang diambil pemerintah untuk menangani pandemi corona ini seolah tak membuahkan hasil. Bagaimana tidak standar dari pengambilan kebijakan adalah untung dan rugi. 

Berbeda dengan sistem islam yang berasal dari Wahyu Allah dalam mengurusi urusan rakyat. 

Penguasa dalam sistem Islam. Penguasa serius dalam Meri ayah (mengurus rakyatnya). Jabatan yang mereka duduki bukan sebagai sumber penghasilan. Akan tetapi itu adalah amanah yang harus dijalankan secara ikhlas, sehingga tidak ada niat untuk melalaikan nya. 

Maka saat memberikan bantuan  berdasarkan data Kependudukan yang valid agar tidak salah sasaran. Hal ini pernah dilakukan pada masa Umar bin Khattab ra, Umar ra. Menyalurkan harta negara di Baitulmal berdasarkan prinsip keutamaan. Beliau membentuk Al-Diwan, yakni daftar distribusi harta negara. Beliau memerintahkan komite nasab yang terdiri dari Aqil bingung Abu Thalib, Mahzamah bingung Naufal, dan Jabir bingung Mut'im untuk membuat laporan sensus penduduk demi pendistribusian keuangan negara yang adil. 

Pendataan yang dilakukan Umar ternyata sensus pertama dalam mendistribusikan bantuan kepada rakyat. Ini diungkapkan oleh philip K. Hitti dalam History of The Arabs. Dengan cara seperti itu, pasti bantuan tidak salah sasaran. Misalnya bantuan diberikan kepada Anak keturunan veteran Badar dan putra-putri kaum muhajirin dan Anshor mendapatkan 800 dirham, penduduk Madinah 25 dinar, penduduk muslim diluar Makkah dan Madinah memperoleh sebesar 200- 300 dirham. Anak-anak yang baru lahir masing-masing sebesar 100 dirham pertahunnya. 

Rakyat, bukan hanya mendapatkan bantuan uang, tetapi memperoleh bantuan yang lain berupa gandum, minyak, madu, dan cuka dalam jumlah yang tepat. Begitu juga saat musim dingin, negara membagikan selimut tebal bagi rakyat. 

Sistem distribusi Baitulmal berbasis data yang dilakukan Umar bin Khattab ini menjadi dasar bagi para pemimpin selanjutnya dalam membagikan pendapatan negara . Penguasa turun tangan bukan hanya pada distribusi bantuan, saat ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh para pejabat, maka Mahkamah Maz halim akan membuktikannya dan memberi sanksi yang tegas pada pelaku. 

Begitulah para pemimpin dalam negara Islam, serius melakukan ria yah kepada rakyatnya, karena penguasa dalam penguasa memposisikan dirinya sebagai mana dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda Imam (Kholifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. (HR al-Bukhari). 

Demikianlah islam sebagai rahmat bagi seluruh Allam 

Wallahu'alam bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post