Polresta Bandung memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 1.575 liter tuak. Pemusnahan minuman beralkohol itu digelar saat peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolresta Cirebon, Soreang, Kabupaten Bandung
Penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras ilegal dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bandung yang umumnya dipicu oleh miras. "Belasan ribu botol miras dan seribu liter lebih tuak ini hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polresta Bandung sejak Januari 2021 lalu hingga Juni 2021," kata Kapolresta Bandung,(INews Jabar.id,Kamis,1/7/2021)
Larangan dari peredaran minol/miras ditengah masyarakat sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dampak dan akibat buruknya begitu tampak nyata, bahkan sudah masuk ke dalam gaya hidup generasi muda saat ini. Beberapa waktu lalu puluhan nyawa melayang setelah sebelumnya menenggak miras oplosan. Selain itu berbagai tindakan kriminalitas terjadi disebabkan karena pengaruh minuman beralkohol, seperti pembunuhan,pemerkosaan,pencurian dan lainnya.
Upaya menghidarkan masyarakat dari barang haram tersebut penuh lika-liku dan menempuh perjalanan panjang, hingga menemukan jalan buntu untuk mewujudkan zero minol. Pasalnya, melalui perpres no.10 Tahun 2021 pemerintah resmi melegalkan untuk memproduksi dan mengedarkan miras di tengah masyarakat. Sekalipun ada catatan dan pembatasan tetap tidak bisa terkontrol peredarannya.
Dengan dikeluarkannya perpres no. 10 Tahun 2021, semakin mudah bagi siapapun untuk meproduksi dan mendistribusikannya, juga mengkonsumsinya. Pemerintah lebih mengutamakan keselamatan ekonomi yang di dapat dari pendapatan barang haram yang nilainya triliyunan dari pada harus menyelamatkan moral dan nyawa generasi bangsa. Dengan membuka kran investasi dan membiarkan miras dijual bebas maka pemerintah hakikatnya telah menuntun negeri ini semakin dekat kepada kehancuran.
Sia-sia apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna menekan peredaran miras, karena toh di tingkat pusat yang menjadi kendali pemegang kebijakan teleh membuka dan menghalalkan miras untuk diperjual belikan sampai tingkat pengecer.
Begitulah sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini, keuntungan materi menjadi asas dalam menentukan kebijakan, tanpa peduli dengan banyaknya kemudharatan bagi umat.
Rasululloh SAW, bersabda:
Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)
Dalam hadits lainnya, Abdullah bin Amr meriwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda, “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (HR ath-Thabrani)
Begitu tegas Islam mengharamkan khamr, sehingga siapa pun yang dengan sengaja memproduksi,mengedarkan dan mengkonsumsinya termasuk kategori tindakan kriminal yang harus diberi hukuman yang berat. Karena dampak buruk miras seperti efek domino yang berkepanjangan yang bisa menghancurkan tatanan kehidupan suatu bangsa.
Maka jalan satu-satunya untuk mejauhkan umat dari barang haram dan merusak ini tiada lain dengan menerapkan sistem pemerintahan khilafah yang menerapkan hukum Islam secara kaffah yang akan menyelamatkan generasi dan kehidupan umat manusia.
Wallohu'alam.
Post a Comment