Agam, Nusantaranews.net, - Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Agam, Nomor : 800/179/BKPSDM 2021. tentang Penunjukan Arnel, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Agam menggantikan Almarhum Indra Dt Baradai, yang meninggal dunia pada, Minggu (4/7) kemaren.
Kebijakan ini berlaku terhitung sejak 5 Juli sampai 4 Oktober 2021, hal ini disampaikan Kasubbag Humas DPRD Agam Hasneril, menjawab Nusantaranews.net, di Ruang Kerjanya Rabu (7/7). Ia menjelaskan, Arnel ditunjuk Bupati Agam dengan Surat Perintah Pelaksana tugas Nomor: 800/179 /BKPSDM 2021 menggantikan almarhum Indra Dt Baradai yang telah berpulang kerahmatullah Minggu (4/7).
“Terang Asneril, Arnel saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD sekaligus melaksanakan Tugas sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Agam,”ungkapnya.
Dalam hal ini Pelaksana Tugas memiliki Kewenangan Menetapkan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, Gaji Berkala, Cuti selain Cuti diluar tanggungan Negara, menetapkan Surat Tugas/Surat Perintah Pegawai.
Tugas lainnya dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin Pegawai Tingkat Ringan, menyampaikan usulan Mutasi Kepegawaian kecuali Perpindahan antar Instansi, memberikan izin Belajar dan mengusulkan Pegawai untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi.
“Hanya saja Plt tidak memiliki Kewenangan mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat Strategis yang
berdampak pada Perubahan Status Hukum pada Aspek Kepegawaian,”katanya.
Berdasarkan hal tersebut Arnel, dapat melaksanakan jabatan ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab.
Dengan Keluarnya SK Penunjukan tersebut Plt Sekwan Arnel, langsung mengadakan rapat dengan seluruh Staff yang ada di DPRD Agam, sebagai Brifing Perdana selaku Sekwan.
“Terkait Kondisi kita sekarang sambil menunggu Kabag dan Kasubag Defenitif,”katanya.
Pihaknya juga meminta Kepada seluruh Kabag, Kasubag dan seluruh Staff yang ada di DPRD ini dapat menjalankan dan memfasilitasi Anggota DPRD guna meningkatkan Kinerja semaksimal mungkin.
Pertemuan tersebut juga oleh Kabag Keuangan Dewi Afriani, plt. Kabag Hukum dan risallah Ratna Wilis, plt Kabag umum Sumarni, serta Kasubag dan Staff DPRD.
Diharapkan Kepada seluruh Staff dapat menyatukan bahasa dalam memfasilitasi Anggota DPRD dan saling bekerjasama antar Bagian, "Pungkas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Agam, ini mengakhiri.(Bagindo)
Post a Comment