(Tim Pena Ideologis Maros)
Vonis hakim terhadap salah seorang ulama sangat melukai rasa keadilan, pasalnya ia dituduh telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil SWAB. Melihat hal ini lies berpendapat lieus meniai pengadilan dan vonis yang dijatuhkan Habib rizieq ini lebih bersifat politis ketimbang dilandasi upaya penegakan hukum berdasar keadilan dan kebenaran. Dilansir dari kantor berita politik RMOLID.pada jumat 25/6/2021.08:34 WIB.
Sebab soal menyebarkan berita bohong banyak sekali penyebar kasus berita bohong, bahkan yang sudah dilaporkan polisi tapi tidak divonis. Demikian juga soal mengakibatkan keonaran. "Terkait dengan covid 19 sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah tapi tak satupun yang ditindak lanjuti seperti yang dialami Habib rizieq. Ujar lieus.
Kalau memang negara benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang terjadi selama ini yang juga bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak juga. Demikian lieus shungkarisma, pada kantor berita politik RMOLID. Jum'at 25/6/2021.08: 34 WIB)
Demokrasi dan ketidakadilan
Istilah Demokrasi berasal berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan cratein yang berarti pemerintah. Abraham Lincoln (1809-1865) mendefinisikan demokrasi sebagai “Government of the people, by the people, for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).Kemunculan Demokrasi terinspirasi fakta negara kota (polis) di kota Athena, Yunani pada sekitar tahun 450 SM yang mempraktikkan pelibatan seluruh warga kota dalam proses pengambilan keputusan.
Sementara Sekulerisme merupakan hasil atau buah dari penerapan Demokrasi, sekulerisme adalah pemisahan antara agama dari kehidupan atau pemerintahan. Dalam penerapannya, sistem sekuler ini telah menjauhkan kehidupan umat dari agamanya. Sumber hukumnya tidak berasal dari Allah dan rasulnya, tetapi berasal dari akal manusia manusia yang lemah serta seringkali memperturutkan hawa nafsunya, Akibatnya seringkali muncul berbagai masalah yang tidak pernai usai justru malah semakin banyak dan melebar.
Demokrasi sekuler yang katanya semua kebijakannya untuk kemaslahatan rakyat namun kenyataannya kemaslahatan itu hanya untuk para pembuatnya saja yakni para penguasa. Jadi Wajar saja dalam memutuskan suatu perkara pun itu seringkali terjadi ketimpangan atau ketidakadilan.
Sebagaimana yang terjadi baru-baru ini, Ulama yang kritis terhadap penguasa divonis dengan hukuman yang tidak masuk nalar, sementara para pelaku kejahatan, perampok harta rakyat, koruptor dan lain-lain malah mendapatkan pemangkasan hukum bahkan adapula yang terbebas dari jeratan hukum.
Sungguh telah nyata keberpihakan para penegak hukum m sistem Demokrasi sekuler ini, yakni berusaha melindungi orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dengannya dari jeratan hukum yang berat, sementara orang-orang yang kritis, tak berdaya, dan orang-orang dianggap dapat mengancam kepentingan mereka, maka akan senantiasa dicari-cari kesalahannya bahkan dijatuhi hukuman yang berat. Kasus Habib Rizieq hanyalah salah satu dari rentetan kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan hukum dalam sistem Demokrasi yang diterapkan saat ini. Tak heran jika istilah "Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas" merupakan istilah yang sering kita dengar di Negeri ini.
Sistem Islam Menciptakan Keadilan
Islam adalah Agama yang sempurna dan paripurna, mampu mengatur manusia dalam segala aspek kehidupan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dalam perihal hukum/sanksi. Keadilan dapat dirasakan rakyat ketika sistem yang diterapkan adalah sistem sanksi islam, sebab standar benar dan salah didalam islam adalah syara'. Selain itu, peradilan dalam islam itu berdasarkan aqidah islam. Aqidah inilah yang menjadikan Allah dan Rasulnya sebagai hakim dalam memutuskan berbagai perkara hukum. Sebagaimana dalam Firman Allah swt:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(Qs An Nisa : 65)
Dengan menerapkan sistem Islam tentu akan memperoleh kebahagiaan didunia dan diakhirat. Kebahagiaan ini lahir karena tercipta rasa keadilan kepada siapapun, baik itu kepada umat muslim, non muslim, pejabat negara maupun rakyat biasa. Sebab sumber hukum yang menjadi landasannya adalah Al Quran, as Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas syari. Ke 4 sumber hukum ini semuanya merupakan wahyu dari Allah swt. Dari sumber hukum inilah para qadhi (hakim) maupun mujtahid memutuskan suatu perkara.
Begitupula peradilan tindak kejahatan dan sanksinya dalam islam sangatlah jelas. Ada 4 macam sanksi dalam Islam yaitu hudud, Qishas, Ta'zir dan Mukhalafat. Masing masing dari sanksi itu telah jelas kategori kejahatan dan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan. Sanksi yang diberikan pelaku kejahatan dalam islam ada yang bersifat zawajir yaitu dapat mencegah manusia untuk melakukan atau mengulangi kejahatannya dan ada yang bersifat jawabir (penebus) yaitu sanksi yang diberikan kepada pelaku didunia dengan izin allah sanksi itu menjadi tebusan diakhirat kelak.
Oleh karena itu solusi hakiki dalam mengatasi ketidakadilan ini dan berbagai masalah yang dialami umat saat ini adalah dengan menerapkan sistem islam secara Kaffah yakni Khilafah islamiyah.
Wallahu alam bishssawwab
Post a Comment