(Relawan Media)
Sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 berlangsung. Lebih setahun pula rakyat bekerja keras, hidup di tengah surutnya ekonomi sebagai dampak wabah. Lebih setahun tersebut penguasa tidak juga mengambil pelajaran dari kebijakan yang telah diterapkan.
Dalam masa darurat Covid-19 saat ini, pemerintah memastikan negara hadir dan tidak akan membiarkan masyarakat dibiarkan kelaparan. Sehubungan dengan ini, pemerintah melalui juru bicara kementerian Komunikasi dan informasi, Dedi Permadi dalam konferensi pers PPKM Darurat secara virtual menyatakan bahwa tidak ada warga negara yang akan dibiarkan dalam kelaparan (OKE ZONE,12/07/2021)
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi terjadinya kelaparan bagi masyarakat berdampak Covid-19 tercakup dalam program penyediaan dapur umum dan Bansos. Melalui Kemensos, dapur umum akan menyediakan makanan siap saji, khususnya untuk mencukupi kebutuhan bagi para nakes dan petugas penjaga penyekatan PPKM Darurat.
Adapun dapur umum yang didirikan Komensos kemungkinannya akan terkendala pelaksanaannya pada aspek kerjangkauan dapur umum bagi rakyat yang butuh. Mengingat dampak pandemi telah memukul ekonomi masyarakat di mana-mana. Terlebih jika jumlah titik dapur umum yang dibangun terbatas.
Selain dapur umum, Kemensos akan menyalurkan Bantuan Sosial pada masyarakat dalam bentuk Tunai (BST) yang disalurkan untuk bulan Mei ,Juni dan Juli dengan besaran tiap bulan Rp.300 ribu.
Untuk target penyaluran per bulan, BST menyasar 10 juta penerima, bantuan pangan non tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta penerima, program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta. BST akan disalurkan melalui kantor pos BPNT PLG disalurkan melalui Jaringan Himpunan Bank Negara.
Sejauh manakah realisasi Bansos ini benar-benar tersalurkan dan tepat sasaran? Mengingat kasus korupsi Bansos menjadikan publik ragu terhadap kinerja pemerintah. Saat rakyat membutuhkan bantuan, pejabatnya malah sibuk berbagi jatah dalam korupsi Bansos.
Tampaknya pelaksanaan Bansos selama ini masih mengecewakan sebagian rakyat, terutama mereka yang tidak terdaftar namanya, padahal sangat berhak untuk menerima bantuan.
Dalam hal pendistribusian bantuan, mestinya digulirkan mekanisme penyalurannya supaya tidak terjadi kerumunan dalam masa pendemi seperti sekarang ini.
Sesungguhnya dalam sistem pemerintah Islam, telah ditetapkan, bahwa fungsi kepala negara adalah sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersada,"Seorang kepala negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dia akan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR.Bukhari dan Muslim).
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai kepala negara, maka dia akan mengerahkan segala kemampuannya secara konsisten dan terencana untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sehingga tidak ada seorang pun yang kelaparan.
Kepala negara dalam Islam, akan melakukan strategi jaminan pangan pada masa wabah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. menjaga kecukupan stok pangan
2. mendistribusikan pangan secara langsung ke daerah yang sedang lockdown.
3. memastikan makanan yang dikonsumsi halal dan baik.
Kebijakan dan teladan khalifah Umar bin Khattab cukup menjadi cerminan bagi kita. Saat beliau menghadapi wabah dan kesulitan bahan makanan. Khalifah Umar memerintahkan untuk membuat posko-posko bantuan untuk memenuhi kebutuhan 70 ribu orang yang tertimpa kelaparan, dan yang sakit serta memerlukan bantuan mencapai 4 ribu orang ditambah 60 ribu dari luar Madinah meminta bantuan Khalifah. Beliau langsung mengantarkan bahan makanan dan pakaian untuk mereka. Khalifah Umar ra menolak untuk makan daging atau mentega selama masa kelaparan.
Wallahu A’lam.
Post a Comment