Gagal Haji, Salah Siapa?


Oleh : Risma Aini

Sedih, pemerintah Indonesia tak mengirimkan jemaah haji untuk kedua kalinya sejak 2020 lantaran pandemi yang masih terus berkelanjutan dan munculnya mutasi baru virus corona (covid-19). Pemerintah Arab Saudi pun telah resmi menutup kembali akses haji bagi jemaah Internasional untuk tahun kedua sejak 2020 serta membatasi kuota jemaah di tahun 2021 khusus untuk jemaah domestik, yakni penduduk lokal dan para ekspatriat yang telah berada di negara tersebut (CNNIndonesia.com). Perlu diketahui pula jumlah jemaah haji sebelum pandemi mencapai 2,5 juta orang dari seluruh dunia, saat ini Raja Salman membatasi hanya 60.000 total kuota jemaah haji.

Diketahui Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 menuai kontroversi. Di tengah polemik, muncul isu-isu miring soal keputusan pembatalan haji 2021 ini. Pemerintah pun menepisnya (Detik.com). Ada sejumlah pertimbangan pemerintah yang dijadikan alasan keputusan ini dibuat. Meski pertimbangan-pertimbangan itu sudah dijabarkan, masih ada berbagai pihak yang menyebarkan isu miring soal alasan pemerintah tidak memberangkatkan haji 2021. 

Pihak yang kontra dengan kebijakan pembatalan haji menilai bahwa pemerintah terlalu terburu-buru mengambil sikap. Sementara itu, beredar rumor di tengah masyarakat bahwa kebijakan pembatalan haji disebabkan dana haji telah dialokasikan untuk kepentingan yang lain. Ada juga yang mempertanyakan dana haji 2021 setelah jemaah tak berangkat. Sebagai negara mayoritas muslim terbesar dunia, maka sangat wajar apabila masyarakat berharap pemerintah Indonesia tetap memberangkatkan haji tahun ini. Karena, daftar tunggu keberangkatan calon jemaah haji Indonesia sangatlah banyak, yakni sekitar lima juta orang.
 
Padahal, seperti yang kita ketahui ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan diwajibkan jika mampu, pun haji ini merupakan momentum sakral bagi umat Islam di seluruh dunia. Tak hanya itu, ibadah haji termasuk ibadah yang terkategori sebagai Sya’airallah (syiar-syiar Allah) yaitu ibadah sebagai tanda eksistensi agama Islam dan ketaatan kepada Allah Swt. seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah. Dalam kitab tersebut pula dijelaskan bahwa: “Wajib hukumnya atas kaum Muslim untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat dzahir dan wajib menampakkannyadi tengah masyarakat, baik syiar itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah”. Kewajiban menampakkan syiar-syiar Islam tersebut termaktub dalilnya dalam firman Allah Swt. yaitu:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعٰٓئِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 32)

Oleh karena itu agar syiar ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya, syariat Islam menetapkan imam (khalifah) mengurus pelaksanaan haji dan keperluan jemaah haji, karena khalifah adalah pengurus rakyat (ra’in). Seperti yang telah diriwayatkan hadist, sabda Rasulullah Saw. “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang ia urus” (HR. Al-Bukhori). Sangat jelas bahwa pemahaman ini telah dipahami secara luas dan umum oleh para pemimpin Islam (Khalifah) sejak dulu. Sejarah telah mencatat betapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan para khalifah kepada jemaah haji dari berbagai negara sejak masa khulafaur rasyidin hingga kepemimpinan khalifah Turki Ustmani. Rakyat sebagai peziarah haji begitu sangat dilayani dengan sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah. Pelayanan tersebut tentu dilakukan tanpa adanya unsur bisnis, investasi atau mengambil keuntungan dari pelaksanaan ibadah haji. Semua merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh negara. 

Dahulu, khalifah dari Turki Ustmaniyah, Sultan Abdul Hamid II memberikan pelayanan terbaik pada jemaah haji. Pernah suatu ketika, Sultan Abdul Hamid II marah besar saat menerima sepucuk surat dari rakyat Aceh yang pada waktu itu Aceh merupakan bagian dari wilayah kekhalifahan Turki Ustmani, Aceh menyatakan pengaduannya dalam surat tersebut atas tindakan Belanda yang menghalangi rakyat Aceh melaksanakan ibadah haji. Walaupun wilayah Aceh sangat jauh dari ibu kota Kekhilafahan Turki Ustmani dan saat itu juga kekhilafahan sedang mengalami krisis, namun Sultan Abdul Hamid II tetap berupaya keras melindungi dan melayani rakyatnya untuk tetap menjalankan ibadah haji. Sultan teringat dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Willem ke-6 (raja pertama Belanda) sebenarnya tidak sah menjadi Raja Belanda lantaran dia hanyalah anak pungut yang diambil Napoleon Bonaparte dari panti asuhan. Padalah adat yang berlaku seluruh raja-raja di kerajaan di Eropa merupakan satu keturunan. Sultan lalu menekan Belanda akan membocorkan dokumen tersebut sehingga raja-raja Eropa lainnya murka bila tetap menghalangi Muslim Aceh pergi haji. Bukan hanya itu, Sultan pun berhasil menekan Belanda agar menjamin Muslim Aceh selamat dalam ibadah haji dengan membuat perusahaan travel kapal laut dengan harga yang murah.  
              
Begitulah sejarah mencatat bagaimana seorang khalifah sangat melayani kepentingan umatnya terkait urusan ibadah haji. Hal ini merupakan keberhasilan seorang pemimpin dalam menjalankan fungsi pelayanan serta komunikasi publik yang mengagumkan. Pemimpin yang mampu menyatukan pemikiran dan jiwa rakyatnya dalam naungan politik Islam. Namun sayangnya, kisah tersebut dapat dijumpai hanya dalam pemerintahan Islam. Seharusnya pelayanan ibadah haji disamakan dengan pelayanan dalam sistem Islam. Mulai dari kesehatan, keselamatan, hingga keamanan rakyat dijamin oleh negara melalui sumber keuangan bernama baitulmal. Untuk itulah sebagai umat Islam wajib hukumnya menerapkan sistem Islam tersebut sebagai wujud dari keimanan. Wallahua’lam bisshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post