Dilansir dari laman KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender".
Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan. "Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan dalam keterangan tertulis. Jakarta,(25/4/2021).
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.
"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.
Sungguh ironi membaca Bait-bait berita diatas, yang benar saja orang yang berperilaku menyimpang diberi ruang bebas bahkan mendapatkan fasilitas untuk mempermudah akses pelayanan publik dengan alasan sebagai WNI. Lalu mengapa ketika ada pasangan muda yang ingin menikah, jika usianya masih 19 tahun pemerintahan begitu mempersulit untuk pengurusan pelayanan publik. Bahkan terbit aturan jika masih usia 19 tahun akan sulit surat nikah diterbitkan.
Kalau dilihat dari segi hak sebagai WNI harusnya berlaku juga kepada pasangan yang ingin menikah diusia muda bukan nya justru dipersulit. Bisa kita lihat sendiri dimana yang Haq dipersulit dan yang bathil dipermudah. Jelas ini kekeliruan yang sangat besar seharusnya pemerintah memberikan edukasi kepada pelaku transjender bahwa perilaku mereka sangat menyimpang dan itu adalah suatu penyakit menyimpang dari kodrat illahi.
Bukankah negara ini mayoritas berpenduduk muslim? lalu mengapa transjender diberi ruang publik, bukan nya dinasehati serta diasingkan untuk mendapat efek jerah bagi pelaku. Agar menyadari kesalahan menyimpang tersebut.
Lagi-lagi pemerintah hanya memikirkan keuntungan semata tanpa berpikir efek yang ditimbulkannya. Orang-orang yang berperilaku menyimpang melawan kodrat illahi seperti transgender itu. Islam mengatur kehidupan sosial dengan sempurna. Melarang wanita berpakain pria dan pria berpakaian wanita. Serta melarang kampanye LGBT dalam ruang publik baik di TV atau di film. Dan paling penting adalah menghukum pelaku LGBT dengan hukuman mati. Dengan itu akan menjadi pencegah bagi lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Tanpa peran serta negara untuk menghentikan teror LGBT ini adalah mustahil. Dan berharap kepada negara sekuler untuk mengatasi penyakit ini adalah mustahil, yang ada justru memberikan ruang kepada mereka dengan dalih kebebasan berperilaku. Maka dibutuhkan peran negara yang secara tegas memandang LGBT ini sebagai tindakan kriminal, yang dihukum dengan hukuman tegas.
Negara yang secara mandiri mengatur kehidupan masyarakatnya dengan hukum Islam. Bukan kepada norma-norma internasional. Negara itulah Khilafah Islamiyah, yang menerapkan seluruh syariat Islam secara kafah. Dengan demikian memberantas penyakit penyakit seksual itu mudah dilakukan agar Allah SWT tidak menurunkan azabnya, Wallahu a'llam bizahawab
Post a Comment