( Mahasiswi)
Islam merupakan agama yang sangat peduli mengenai urusan politik, sebab politik dalam Islam sebagai suatu kebijakan untuk mengatur kehidupan manusia bahkan dari mulai masuk kamar mandi sampai mengatur urusan pemerintahan. Hakikat politik sendiri adalah menjadikan kehidupan manusia mendekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusuhan atau kerusakan. Di dunia ini kita mengenal beragam jenis sistem politik seperti otokrasi, totaliter, otoriter, oligarki, demokrasi, dan Islam Kaffah. Agama Islam tidak menerima sistem politik lain selain sistem Islam, sebagaimana yang dinyatakan Mahfud MD bahwa agama khususnya Islam, dapat menerima sistem politik dan Pemerintahan apapun termasuk demokrasi. Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam webinar Tadarus Demokrasi season I, bertema relasi Agama dan Demokrasi, yang diselenggarakan oleh MMD Initiative, di Jakarta, Sabtu (17/4/21) (Tribunnews.com, 18/04/21). Pernyataan Mahfud MD semakin menyesatkan dan menampakkan hopokrisi konsep yang di tawarkan. Namun pernyataan Mahfud MD justru berbalik hari ini bahwa framing yang dibangun di tengah umat terhadap Islam di cap sebagai agama penebar teror dan radikalisme. Sungguh sangat di sayangkan opini yang di hembuskan di tengah umat yang sengaja dijebak untuk gagal faham dalam memahami Islam Kaffah.
*Mengapa hanya sistem islam?*
Islam merupakan agama yang memiliki keistimewaan lebih dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Siapapun yang memeluk Islam pasti akan merasakan kekaguman dan keindahan tatkala mendalami agama ini secata keseluruhan. Islam tak hanya menjadi agama tetapi juga menjadi sebuah indeologi atau sistem bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupannya. Maka dari itu Islam merupakan sebuah prinsip yang mengatur seluruh aspek kehidupan mulai dari hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya, dan hubungan manusia dengan sesamanya.
Selain sebagai agama yang memiliki keismewaan, islam juga merupakan sumber hukum yang sempurna dan lengkap serta bersifat menyeluruh tidak membeda-bedakan manusia baik kaya ataupun miskin, tua ataupun muda, semua memiliki kedudukan yang sama yang membedakannya hanyalah ketaqwaannya saja terhadap hukum Islam. Dalam sistem islam, sumber hukum atau syariat islam di dapat dari dua hal yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Hukum yang diturunkan oleh Allah adalah hukum yang paling relevan, jelas, dan sempurna untuk menciptakan memaslahatan umat manusia karena penuh dengan kebenaran dan jauh dari kedzaliman atas kepentingan tertentu. Tidak ada satupun manusia yang dapat menandingi kesempurnaan hukum yang telah di buat oleh Allah Swt. sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Telah sempurna syariat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai syariat yang benar dan adil. Tidak ada satu pihakpun yang mampu mengubah syariat-syariatNya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.Al-An’am:115)
“yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan baik dari depan maupun dari belekangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat:42)
Berbeda dengan sistem politik selain islam yang hanya mementingkan keinginan dari golongan kecil penguasa tanpa memperdulikan aspirasi dari masyarakat, bersifat memaksa, tidak memperbolehkan rakyatnya ikut dalam urusan politik, dan melakukan segala cara apapun agar rakyatnya dapat mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah negara. Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak individual, dan bahkan islam memperbolehkan umatnya beraspirasi sesuai dengan aturan yang telah dibuat dalam hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam Al-Qur’an Allah menyebutkan sifat manusia yaitu:
“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab:72)
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalianlah yang sangat butuh kepada Allah, dan Dialah Allah yang Maha tidak butuh (kepada segala sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (Fathir:15)
Ayat diatas menegaskan bahwa manusia membutuhkan sebuah aturan yang mampu menolong manusia mengatasi kelemahan dirinya. Kelemahan manusia ini termasuk dalam membuat atau menentukan hukum yang akan mengatur kehidupan mereka. Maka dari itu sistem hukum yang tepat bagi mencapai kemaslahatan manusia adalah hukum yang paling sempurna dan yang dibuat dari zat yang maha sempurna pula yakni sistem atau hukum Islam.
Post a Comment