Razia Masker Mentawai Dengan Tindakan Sesuai Prosedur Prokes


MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET)  - Pada hari selasa: 18 mei 2021
Dilaksanakan Razia masker 10.15. Wib di km 4. Tim bersama Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mentawai kembali melakukan razia masker. 

Dilaksanakan Razia ini dilakukan di Jalan raya Tuapejat Km. 4 Desa Tuapeijat Kecamatan sipora Utara. 
Melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan mentawai selalu mengajak dan mengingatkan warga untuk selalu memakai masker agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan.

Dalam pelaksanaan razia masker ini pelanggar yang tidak memakai masker telah diberikan sanksi sosial.

Sanksi denda berupa memakai rompi orange tanda orang yang tidak mematuhi protokol krsehatan. Dengan tindakan bagi tidak pakai masker dilakukan hukuman membersihkan sampah.

Razia Prokes ini dilaksanakan Sesuai dengan Penerapan Disiplin dan Pengendalian,Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Diharapkan pengendara memakai masket demi keselamatan bersama. (L-Raja). 


Post a Comment

Previous Post Next Post