Ibu Rumah Tangga
Kondisi libur lebaran tahun ini tidak jauh beda dengan lebaran tahun lalu. Mudik, yang menjadi tradisi masyarakat saat moment lebaran tiba kini harus di urungkan. Pemerintah kembali membuat larangan mudik pada waktu-waktu yang telah ditentukan demi mencegah melonjaknya penularan virus covid 19 yang sampai saat ini masih terus meningkat.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Pemerintah membuat aturan pengetatan perjalanan pada musim Lebaran 2021. Aturan ini dibuat karena temuan dari satgas Covid-19 yang melihat masih banyak masyarakat yang mudik duluan sebelum larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021 nanti. Akibat adanya kebijakan ini, para pelaku perjalanan yang naik mobil pribadi tidak boleh sembarangan lagi. Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
Dari situs resminya, aturan pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal mengenai kewajiban pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum, ataupun kendaraan pribadi. Khusus untuk mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan, aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah pelaku perjalanan wajib dilengkapi beberapa dokumen. Dokumen tersebut beberapa diantaranya ialah bawa hasil tes PCR atau rapid antigen Covid-19. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh pihak berwenang dalam checkpoint-checkpoint pengecekan. Hasil PCR atau rapid antigen yang diberikan minimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tetapi untuk beberapa hal, aturan pengetatan perjalanan ini akan diberikan pengecualian. Pihak-pihak yang mendapat pengecualian tersebut ialah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
Kebijakan pemerintah ini pun menuai berbagai respon dari masyarakat. Seperti para pengusaha transportasi, termasuk perusahaan bus, bakal mengalami kesulitan akibat larangan mudik Lebaran 2021. Iqbal Tosin, pengurus Ikatan Pengusaha Bus Indonesia, mengeluhkan larangan mudik Lebaran 2021. Menurut dia, perusahaan otobus akan mengalami kerugian miliaran karena itu. "Mudik tahun ini tahun kedua (ada pelarangan) akibat pandemi Covid-19," ucap Iqbal pada Kamis, 15 April 2021.Dia berharap, bukan larangan mudik lebaran yang diterapkan melainkan pengendalian mudik lebaran. Sedangkan larangan mudik lebaran membuat bisnis mereka berhenti. "Kami perkirakan pengusaha otobus akan mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar." Asosiasi pun berharap pemerintah memberikan solusi agar perusahaan bus bisa beroperasi saat Lebaran 2021. Komunikasi dengan Kementerian Perhubungan pun terus dibangun. Menurut Iqbal Tosin, pemerintah dapat belajar dari larangan mudik Lebaran 2020 sehingga banyak mobil pribadi atau travel gelap yang memanfaatkan situasi. Di sis iain pengusaha bus yang memiliki izin operasi malah rugi besar.
Selain dari para pengusaha jasa transportasi yang merespon kebijakan penguasa ini, masyarakat juga merespon permintaan Wapres Ma’ruf Amin yang meminta dispensasi bagi santri untuk pulang kerumah saat lebaran. Dikuti dari cnbcindonesia.com_ Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta adanya dispensasi bagi santri untuk pulang ke rumah saat Lebaran, artinya ada permintaan santri tidak dikenakan aturan larangan mudik sebagaimana masyarakat umum lainnya. Hanya saja, permintaan Wapres tersebut dinilai aneh, mengingat semua orang dari lapisan masyarakat apapun, baik pejabat, masyarakat termasuk santri memiliki peluang yang sama dalam penyebaran Covid-19. "Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran covid 19 di saat mudik. Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau mentaati pemerintah. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Minggu (25/4/21).
Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat (MTI) ini menilai kesan Pemerintah tidak serius untuk menanggulangi Covid-19 semestinya tidak muncul jika pemerintah sendiri tidak melontarkan isu-isu yang 'aneh'. Padahal, aturan larangan mudik yang ada telah memakan korban ekonomi, utamanya dari pelaku usaha di sisi transportasi. "Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR serta para ketua partai minta dispensasi. Apa gunanya aturan yang sudah dibuat susah-susah? Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta," sebutnya.
Tentu kita berharap besar pada pemerintah agar pemerintah tidak bersikap tebang pilih dalam menerapkan aturan larang mudik ini. Pemerintah harus serius dan konsen dalam menangani lonjakan virus covid 19 ini dari berbagai sector. Seharusnya bukan hanya larangan perjalanan mudik saja tetapi juga membuat peraturan dalam perjalanan demi melakukan pariwisata jelang libur idul fitri mendatang.
Begitu juga perjalanan wisatawan asing, keluar masuk wisatawan asing ke negeri ini juga semestinya turun diperhatikan dengan serius guna menangani pandemic covid ini. Hingga kini pandemic covid 19 ini masih menjadi PR penguasa. Jumlah kasus perhari nya bukan nya menurun namun malah semakin terus meningkat. Jika kita telusuri berbagai kebijakan sudah diambil oleh penguasa untuk menghentikan penyebaran virus ini namun belum menemukan keberhasilan. Kebijakan menghentikan penyebaran virus yang selama ini diterapkan adalah buah dari pemikiran manusia dalam sistem demokrasi sekuler yang hari ini diterapkan. Andai saja dari awal pemerintah menjadikan islam sebagai solusi dalam menangani pandemic ini dengan kebijakan lockdown, tentu tidak akan sampai selama ini kita merasakan dampak dari pandemic ini. Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari, dari Abdurrahman bin Auf, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian mendengar ada penyakit menular di suatu daerah, jangan lah kalian memasukinya; dan apabila penyakit itu ada di suatu daerah dan kalian berada di tempat itu, jangan lah kalian keluar dari daerah itu karena melarikan diri dari penyakit itu."
Dari hadist diatas nampaj jelas bahwa Islam mempunyai solusi dalam mengatasi penyebaran wabah covid 19 ini sebagai penyakit menular dengan cara lockdown. Tentu bukan hanya sekedar mengambil langkah lockdown tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya yang menjadi tanggungjawab penguasa terhadap rakyatnya. Untuk itu, sudah saatnya kita menjadikan Islam sebagai solusi atas segala permasalahan yang dihadapi di negeri ini. Agar kita mendapat keberkahan dalam hidup kita.
Post a Comment