N3, SAROLANGUN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun saat ini masih perpanjangan untuk pendaftaran calon Kepala Desa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sarolangun.
Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi saat dikonfirmasi baru baru ini menyebutkan, jika sesuai tahapan penutupan pendaftaran calon kepala desa sebenarnya sudah ditutup pada tanggal 15 Mei 2021, namun pihaknya memberikan perpanjangan hingga tanggal 22 Mei 2021 mendatang.
" Kita masih memberikan kesempatan untuk para calon Kades, untuk melengkapi persyaratan seperti ijazahnya belum dilegalisir, belum di teken pejabat," kata Mulyadi, Selasa (18/5/2021).
Ia juga mengatakan, bagi para calon Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri, jika urusan administrasinya belum kunjung selesai maka berkas bakal calon kades tersebut tidak memenuhi syarat.
" Nantinya akan ada tahapan verifikasi lagi kurang lebih satu minggu. Panitia akan melakukan pengecekan kebenaran legalisir dan kebenaran dari bahan administrasi tersebut," kata Mulyadi.
Lanjut Mulyadi, pada bulan Juni awal, semua bahan administrasi dari para calon kepala desa yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa serentak akan ditetapkan. Dimana, sambungnya calon kepala desa yang mencalonkan diri dalam satu desa minimal pendaftar sebanyak dua orang pendaftar, sedangkan maksimal sebanyak lima orang.
" Jika calon kepala desa tersebut lebih dari pencalonan maka pihak panitia akan melakukan seleksi di administrasi," ujarnya.
Pemilihan kepala desa secara serentak se kabupaten sarolangun akan digelar pada 15 Juli 2021, setidaknya ada 53 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada 2021 ini.
(SRF)
Post a Comment