Larangan Mudik dan Tuntutan Penuntasan Pandemi

Oleh: Erlita Nursafitri

Alumni Mahasiswa Universitas Pancasila

 

Setelah sebelumnya Mudik 2021 diperbolehkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kini 10 April 2021 Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Selain itu juga untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

Untuk mendukung pelarangan mudik ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang mengungkapkan ada penyekatan di 14 titik mulai dari jalur alternatif, jalur arteri hingga jalur tol. Selain itu di daerah lainnya juga menetapkan penyekatan di titik tertentu jalur mudik. Akibat larangan ini banyak pro dan kontra yang ada di masyarakat. Banyak juga masyarakat yang memilih untuk mudik lebih awal, didukung juga dengan pernyataan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang memperbolehkan mudik sebelum 6 Mei 2021 asal tetap mengikuti seluruh protokol kesehatan yang ada.

Saat mudik ini biasanya terjadi perputaran uang dalam jumlah besar di masyarakat terutama di daerah. Lonjakan transaksi akan membuat para pengusaha juga akan merekrut karyawan tambahan misalnya di pusat oleh-oleh, restoran dan hotel bahkan transportasi selama momen mudik lebaran. Dengan adanya larangan mudik, maka perputaran uang itu akan berkurang dan penjualan retail akan seperti biasanya.

Selain itu, pengusaha transportasi seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), pesawat, kereta dan kapal laut juga harus menerima dampak akibat pelarangan mudik berupa turunnya penerimaan dari penumpang yang biasanya ramai untuk mudik. Dengan dampak negatif di atas, kemungkinan pertumbuhan ekonomi triwulan kedua tahun ini bisa menurun, kecuali jika pemerintah mampu membuat ekonomi tetap berputar dengan berbagai alternatif lainnya. Untuk itu pemerintah harus mengupayakan langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif dan mendorong ekonomi terus berjalan walau tanpa adanya mudik.

Dengan adanya larangan mudik ini janganlah hanya menjadi kebijakan basa-basi untuk menurunkan pandemi. Nyatanya hari ini pandemi masih hadir dan masih terus meningkat setiap harinya. Saat ini masyarakat membutuhkan kebijakan yang utuh dan benar-benar menjadi pijakan penuntasan pandemi. Sedangkan pemerintahan saat ini masih terkesan tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakan yang sedang berjalan.

Masalah ini juga menunjukan adanya kegagalan dari sistem saat ini yakni demokrasi kapitalis. Lain halnya jika solusi Islam yang diterapkan karena diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sudah pasti hanya Islamlah solusi yang bisa menyelamatkan diri dari seluruh masalah ini dengan kembali kepada aturan dari Allah.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post