Korupsi Menggurita, Rakyat Menderita



Oleh: Dwi Ummu Rifka (Aktivis Muslimah)


Semakin maraknya budaya korupsi di kalangan pejabat pemerintahan di setiap tahunnya semakin membuat negara dan rakyat merasa sangat dirugikan. Tidak bisa dipungkiri lagi hampir 20-30 % perbulannya PNS melakukan praktik kotor ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dampak korupsi sangat merugikan negara, menurut Indonesia corruption watch (ICW) menyebut uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada tahun 2020 hanya berjumlah Rp. 8,9 triliun, padahal menurut data ICW, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp. 56,7 triliun. Penggunaan pidana tambahan uang pengganti tidak mampu mengembalikan jumlah uang yang dikorupsi. Jika korupsi negara bernilai besar, harapannya uang pengganti juga besar, akan tetapi di tahun 2020 tidak seperti itu, ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam kjonferensi pers virtual tentang hasil pemantauan persidangan korupsi 2020 senin (22/03/2021).


Benang kusut korupsi yang dilakukan oknum pejabat ini sangatlah meresahkan. Bukan negara saja yang dirugikan tapi juga rakyatnya. Dengan masalah-masalah yang ada pada rakyat yang sampai sekarang belum ada penanganan yang baik dari negara seperti masalah efek sosial dari masa pandemi yaitu PHK, Pendidikan (banyak anak putus sekolah karena tidak punya HP), kriminalitas, ditunjang dengan masalah hukum di negara kita yang sangat lemah sekali (misal kasus Nenek Mina yang mencuri singkong dengan hukuman kurungan 2,5 th). Hal ini berbeda dengan kasus korupsi dimana pelaku korupsi mendapatkan fasilitas tahanan mewah, sehingga menambah ruang gerak para penjahat berdasi semakin lenggang melakukan kejahatannya karena tidak ada efek jera bagi pelakunya.  


Berbeda halnya dengan pandangan Islam dalam masalah pidana korupsi. Islam memberikan sanksi tegas dan efek jera bagi pelakunya. Korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan Al ma’siyyah yang dapat merugikan negara dan masyarakat dan terbuka untuk dikriminalisasikan. Sanksi yang diterapkan bervasiasi sesuai dengan tingkat kejahatannya mulai dari material, penjara, pemecatan pejabat, cambuk, potong tangan, pembekuan hak-hak tertentu, diasingkan ke negeri lain sampai hukuman mati. Pada zaman sahabat Nabi SAW , Umar Bin Abdul Aziz menetapkan hukum koruptor dengan dijid. Sanksi dibuat untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, bukan malah memberikan peluang untuk berbuat kejahatannya lagi. Islam di turunkan Allah sebagai pedoman dalam semua kehidupan umat manusia baik dalam keluarga, bermasyarakat dan bernegara hingga tidak ada sisi yang terabaikan (tidak diatur) oleh Islam. Karena tidak ada yang bisa membuat hukum yang baik dan adil selain dari Syariat Nya.


Allah berfirman dalam surat Al Maidah 49 :

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.


Demikianlah Allah perintahkan manusia untuk berhukum menurut apa yang Allah turunkan. Maka, jika mengaku taat pada Allah penuhilah seruanNya untuk hanya menjadikan Allah dan Rasulnya menjadi pemutus perkara ditengah-tengah umat. Termasuk dalam masalah korupsi.  Wallahu a'lam bi showab

Post a Comment

Previous Post Next Post