Sungguh ironi menyaksikan rentetan penistaan agama Islam di negeri mayoritas muslim, di bumi pertiwi Indonesia. Baru-baru ini kasus penistaan dilakukan oleh Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Paul Zhang juga mengunggah vidio melalui akun YouTube-nya dengan durasi 3 jam 2 menit yang kemudian viral di media sosial. Video viral penistaan agama tersebut berjudul puasa lalim Islam.
Penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang berpotensi dapat memecah belah persatuan bangsa lantaran mengandung ujaran kebencian di dunia maya. Sampai hari Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar undang-undang. Selain 44 konten tersebut, kata Dedy, Kemenkominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang.
Upaya penanganan penistaan agama Islam oleh pemerintah di negeri ini masih belum banyak membuahkan hasil. Alih-alih dapat menghentikan penistaan agama secara total, justru muncul bentuk penistaan baru dan orang-orang baru yang berani menistakan agama secara terang-terangan. Tentunya hal ini memunculkan pertanyaan bagi masyarakat di tengah adanya UU penistaan agama yang masih belum membuat jera bagi para pelaku dan belum menjadi pencegah munculnya kasus-kasus penistaan baru.
Tidak bisa dipungkiri bahwa penerapan sistem demokrasi di negeri ini memberikan kebebasan menjadi dewa bagi perilaku individu-individu. Hal inilah yang menjadi dasar tumbuh suburnya penistaan agama. Faham sekulerisme pun telah mewarnai kehidupan masyarakat yang menjadikan agama terpisah dari pengaturan kehidupan dan agama dijadikan hanya sebatas norma yang bisa diambil ataupun dicampakkan, akhirnya menjadi kewajaran munculnya kasus-kasus penistaan baru.
Kehidupan sekuler dan serba bebas yang dianut di negeri ini merupakan musibah besar bagi umat Islam dan terus menimbulkan mudharat yang tiada henti, sudah seharusnya bagi umat islam untuk menolak dan membuang sistem demokrasi dan faham sekulerisme dan kembali kepada islam yang merupakan dien yang mengatur seluruh kehidupan manusia, tak terkecuali problem penistaan agama.
Dalam sistem islam di negara Khilafah, jika terjadi penistaan terhadap agama Islam seperti penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, maka negara tidak akan tinggal diam. Menurut al-Qadhi Iyadh rahimahullah, hukuman bagi orang yang menista atau menghina Nabi SAW adalah dengan membunuhnya. Apabila pelaku penghina Nabi Muhammad SAW adalah individu, negara akan menetapkan baginya uqubat (sanksi) berupa ta’zir karena pelanggaran yang dia lakukan berhubungan dengan agama. Sanksi ta’zir yang ia dapati berupa hukuman mati. Jika ia seorang muslim maka dia dihukum mati tanpa di terima taubatnya. Adapun jika pelakunya negara maka Khalifah tidak akan segan untuk menyerukan Jihad untuk berperang melawan negara tersebut,sehingga kemuliaan islam terjaga dan tiada seorang pun yang berani menista bahkan setingkat negara sekalipun. Wallahu'alam bisshowab
Post a Comment