E-KTP Transgender, Azab Mengancam Negeri

Oleh Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK

"Sesungguhnya Kami kirimkan kepada mereka badai yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan mereka sebelum fajar menyingsing." (TQS. Al-Qamar [54]: 34)

Dikutip oleh kompas.com, (25/4/3021). Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender untuk mendapatkan KTP Elektronik (KTP - el), akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Zuldan juga menjelaskan, di dalam KTP - el tidak akan ada kolom jenis kelamin "transgender". Mereka akan dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

Penguasa negeri ini, tak henti-hentinya mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan rencana pembuatan KTP elektronik bagi transgender. Alih-alih mendorong mereka bertobat, pemerintah malah memberikan kemudahan dan fasilitas agar mereka tetap berada dalam kemaksiatan. Bukankah, apa yang mereka lakukan, justru akan mengundang azab Allah Swt. mengancam negeri ini? Semestinya, ayat di atas menjadi pelajaran, agar negeri ini bertobat, terlebih di bulan Ramadan ini.

Menurut Hartoyo, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, apa yang dilakukan karena para transgender  kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, terutama ketika mengakses layanan publik, khususnya terkait administrasi kependudukan. Contohnya seperti BPJS - Kes, akses bansos, dan lain-lain.

Berbeda dengan apa yang diungkap oleh Direktur Riset Setara Institut, Halili Hasan, menilai pembuatan KTP elektronik bagi transgender dapat meminimalisasi diskriminasi terhadap mereka, terutama dalam pelayanan hak dan akses mereka terhadap layanan publik.

Sebaliknya, rencana Kemendagri ini mendapat kritikan keras dari Anggota Komite Dewan Pemerintah Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha. Menurutnya, rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat karena berpotensi mengarah kepada upaya pengesahan gender nonbiner bagi kaum LGBT.

Ia menambahkan, pemberian E- KTP, bisa saja dimanfaatkan para pelakunya sebagai bahan pengakuan dan alat propaganda ide-ide LGBT hingga alat kampanye, bahwa menjadi transgender di Indonesia sudah dianggap bukan lagi masalah. (tempo.com, 27/4/2021)

Inilah, ketika negara ini menerapkan sistem sekuler untuk mengatur kehidupannya. Jika pembuatan KTP bagi transgender ini untuk membantu mereka keluar dari kesulitan mengakses berbagai layanan publik, jelas itu adalah akal-akalan yang menyesatkan. Selama ini, mereka pun tetap mendapatkan layanan  publik tanpa diskriminasi.

HAM adalah biang kerok semua ini terjadi. Para pelaku LGBT di bawah payung HAM, bebas melakukan apa saja, termasuk menuruti hawa nafsu liar manusia tanpa aturan agama. Padahal, arus liberalisasi LGBT ini, tidak sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang dijalani oleh rakyat Indonesia.

Mirisnya, negara dengan mayoritas muslim ini menjadi instrumen terdepan yang melindungi perilaku bejat mereka dengan mempermudah legalitasnya. Mereka telah menantang azab Allah Swt. datang atas apa yang mereka lakukan.

Padahal, Islam telah mengharamkan dengan tegas perilaku kaum Nabi Luth ini karena termasuk perbuatan keji.

"(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?"' (TQS. Al-Araf [7]: 80)

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Al-khamsah, kecuali An-Nasai)

Penerapan aturan Islam kafah, satu-satunya yang akan menghentikan gerakan LGBT dan gelombang kerusakan yang ditimbulkannya. Hukuman Islam yang menimbulkan efek jera dan pencegahan, akan membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang sama. Hanya sistem pemerintahan khilafah yang memiliki sistem peradilan dan sanksi yang tegas, yang akan menjadi solusi tuntas seluruh kejahatan yang ada saat ini. 

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post