Oleh: Sandhi Indrati
Perawat/Anggota Komunitas Muslimah
Menulis Depok
Melalui aplikasi
Zoom dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, Jumat (23
April 2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
yang diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen
Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa Kemendagri akan memudahkan
warga negara Indonesia transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,
seperti KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga dan akta kelahiran.
Meskipun
pernyataan di atas baru disampaikan pekan lalu, tetapi itu merupakan satu
kemajuan bagi kaum transgender yang selama ini merasa didiskriminasi dalam hal
kepengurusan dokumen negara. Sepertinya kaum pelangi di negeri ini pantang
mundur untuk mempertahankan eksistensi keberadaan mereka. Bahkan sudah dalam
tahap ingin diakui secara sah oleh negara (legalisasi). Mereka pun berupaya begitu
masif hingga mampu menembus pihak otoritas negeri ini. Bisa jadi, E-KTP transgender
dibuat berarti pemerintah mengakui eksistensi kaum pelangi.
Dengan melihat
kondisi seperti itu, Indonesia yang terkenal sebagai negeri dengan jumlah
penduduk Muslim terbesar di dunia semakin hari semakin tampak jauh dari nilai-nilai
serta ajaran agama Islam.
Padahal, dalam
Al-Qur'an telah jelas sekali disebutkan Allah SWT menciptakan manusia hanya
dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah al-Hujurat ayat 13, yang artinya, “Wahai
manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
Dari ayat di
atas, jelas sekali Allah telah menciptakan manusia hanya laki-laki dan
perempuan, tidak ada lagi jenis kelamin penambahan atau di antaranya. Terlebih
lagi Islam sangat menjunjung tinggi orientasi seksual yang tepat, bahkan
memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa urusan di kehidupan
umum serta memisahkan hukum fiqih antara mereka.
Dalam hadits
Rasulullah SAW juga dengan jelas melarang keberadaan transgender. Bahkan, dalam
hal berpakaian saja, Rasulullah sangat tegas menekankan untuk membedakan antara
laki-laki dan perempuan. “Rasullullah SAW melaknat laki-laki yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”(HR Ahmad).
Begitu juga, kebebasan
berperilaku yang dilakukan oleh transgender telah menciptakan keburukan bagi
manusia, seperti berbagai penyakit baik fisik, psikis dan sosial. Tapi, mengapa
sudah jelas-jelas keberadaan kaum pelangi ini mendapat laknat dari Allah SWT
bahkan dapat menciptakan sebuah keburukan, malah terus saja keberadaannya terus
dilindungi. Bahkan diakui dengan masuknya mereka ke dalam data kependudukan.
Agar kita
terhindar dari keburukan akibat melanggar aturan dari Allah SWT, maka sudah
saatnya umat Islam kembali kepada aturan yang telah Allah tetapkan serta menjadikan
sumber hukum Islam dalam kehidupan khususnya dalam hal pergaulan. Karena hanya
dengan mematuhi semua tuntunan yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadits, akan
tercipta kehidupan yang sejahtera dan damai. []
Post a Comment