Oleh: Heny Intan Apriliani, S.Pd.
Dikutip dari CCN Indonesia, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menunjuk pejabat pelaksana yang sepenuhnya bakal mengoordinasikan pelayanan terhadap pembuatan KTP kelompok transgender.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen membantu memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP-el.
"Termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran," kata Zudan Arif dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, Jumat (23/4) dalam keterangan tertulis.
Zudan menegaskan "Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,"
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.
Hartoyo mengklaim telah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama Bapak.
Isu mengenai adanya kolom transgender di KTP sebagai jenis kelamin langsung direspon Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4), seperti dilansir di Jawapos.com menegaskan, tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Dukcapil hanya membantu proses pembuatan dokumen kependudukan (sumeks.co, 2021/04/25).
Memang apa yang dilakukan penguasa terkesan melindungi masyarakat dari terputusnya akses hak-hak mereka. Namun polemik LG8T masih belum bisa dituntaskan hingga akarnya. Pemerintah yang memiliki wewenang terbesar dalam menerapkan aturan pada masyarakat dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar pemerintah tak mampu mengembalikan kaum LG8T mengembalikan kodratnya.
Peran media sangat penting dalam membentuk arus utama opini dukungan LG8T, dalam hal ini media adalah pemain tunggal dalam melaporkan segala kegiatan LG8T agar mendapatkan simpati besar dari masyarakat,agar keberadaan mereka menjadi bagian terpeting untuk dilindungi dan dirangkul. Di Amerika sendiri dibuat Matthew Shepehard Act 2009 yang merupakan UU perlindungan kaum gay dari sasaran kebencian. Apakah UU sejenis itu akan berlaku di negeri ini? Meski UU semacan ini belum ada namun masih hangat dalam ingatan kita saat kaum pelangi mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jusrnalis Independen. Ironisnya langsung diberikan mentri agama pada saat itu. selang beberapa tahun kemudia mentri agama mengatakan meminta masyarakat untuk tidak menghakimi seorang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual maupun trangender (suara.com, 2018/10/17). Hasilnya? Media telah membuat kemenangan bagi pendukung LG8T.
Derasnya dukungan terhadap LG8T datang dari berbagai pihak yang memiliki berbagai kepentingan bisnis yang dibalut kesetaraan dan HAM. Padahal kaum pelangi memiliki konstribusi terbesar dalam merusak generasi.
Atas nama sekulerisme, moralitas diabaikan, agama dibuang dari praktik kehidupan. Memprihatikan, namun tak menggugah pemerintah untuk menghentikan arus liberalisasi seksual.
Daripada menghentikan, pemerintah justru terkesan simpatik dan empati kepada mereka. Memang, selama negeri ini bersistem kapitalisme-liberal dalam mengatur negara dan masyarakat maka permasalahan LG8T ini masih akan tetap berlanjut dan akan terus meresahkan masyarakat.
Hakikatnya kaum pelangi bukan berasal dari fitrah, bukan takdir apalagi kodrat manusia. jika ia memang fitrah, takdir dan kodrat maka Allah tentu tidak akan memberikan hukuman berat kepada kaum ini. LG8T jelaslah sebuah penyimpangan perilaku, siapapun yang menyatakan mereka bagian dari fitrah, takdir dan kodrat dari Allah yang harus diterima keberadaannya sama saja telah bersikap lancang bahwa Allah yang menciptakannya.
Ini semua disebabkan diterapkannya hukum sekuler-liberal buatan manusia yang menyebabkan halal haram tidak dijadikan asas penilaian. Berbeda jika negara menerapkan sistem islam yang sempurna dan mulia.
Akibat dari terterapkannya sistem liberal –sekuler ini , konsekeuansinya hukum akan berubah sesuai dengan kepentingan para pebuatnya dan manfaat materi yang mereka lihat. Tidak heran salah menjadi benar, benar menjadi salah. Hukum diperjualbelikan, semuanya demi materi. Allah berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar." (Ar-rum:21).
Islam menuntun negara menjaga penjaga moralitas dengan menerapkan Islam sebagai pijakan baik/buruk suatu perbuatan yang harus diadopsi semua pihak. Tujuan-tujuan agung Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat yaitu penjagaan terhadap keturunan.
Islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina, termasuk di dalamnya perilaku penyimpangan seksual, LG8T. menetapkan sanksi hukum terhadap pelakunya seperti hukum cambuk, rajam dan yang lainnnya sebagai sanksi keras bagi mereka.
Oleh karena itu, pernikahan hanya diperbolehkan antara pasangan laki-laki dan perempuan, tidak boleh sesama jenis berhubungan dalam bentuk asmara maupun seksual, apalagi pernikahan. Hal inilah yang menjaga keturunan.
Disatu sisi, islam juga menjaga umatnya dari pemikiran asing yang bertentangan dengan islam termasuk penyimpangan seksual. Sistem pendidikan islam akan menguatkan keimanan dan membentengi semua individu dari pemikiran sesat seperti HAM dan LG8T ini. Islam juga akan memberikan sanksi tegas bagi penyebar propaganda ini dan semua individu pelakunya.
Semua mekanisme ini secara terpadu hanya akan bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan islam secara sempurna yakni Khilafah Islamiyah.
Post a Comment