PROSTITUSI ONLINE BUAH DARI PENERAPAN SISTEM


By : Siti Zaitun

Permasalah prostitusi online  hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan,hati siapa yang tidak miris melihat berita  di sosial media, Facebook, Twitter,dan lain sebagainya.

Liputan 6.com, Tangerang Selatan-Satpol PP Kota Tangerang (Tangsel) menjaring belasan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar di sejumlah hotel dan kos bilangan BDS, Jum'at malam (26/3/2021).

Dalam razia tersebut,petugas memasuki sejumlah kamar hotelfan kos-kosan.Dari empat lokasi penginapan yang kami razia diantara nya, lokasi di kawasan Jalan Anggrek Serat, perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 dan dijalan  Rawa Buntu Utara,Kemudia
 Tangsel.
Ditemukan praktik prostitusi sebanyak 16 pasang atau yang berjumlah 32 orang.Selanjutnya ,mereka kami bawa ke kantor Untuk di- BAP," ungkap  Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel,Sapta Mulyana,di Jalan Rawa Buntu Utara,BSD, Tangerang Selatan.terlihat di antaranya anak di bawah umur.petugas juga belum bisa memastikan, apakah mereka yang terjaring terlibat praktik protitusi online.

Jakarta, CNN Indonesia-Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi online.Ada 15 germo yang diamankan.Hampir 300 perempuan diseret belasan germo itu dalam bisnis prostitusi  online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusril Yunus menyatakan kasus ini terungkap karena ada 10 laporan yang diterima polisi.

" Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang,perannya adalah germo yang rata-rata korbannya anak dibawah umur,"Kata Yusril di Polda Metro Jaya,Kamis(25/2).

SAMARINDA, KOMPAS.com- Polisi dibantu Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA-PPA) Kaltim, mengerebek sebuah hotel melati di Samarida,Kalimantan Timur,Kamis(19/3/2021).

Ada tujuh remaja dalam satu kamar hotel diciduk Polisi.

"Kita amankan empat perempuan dan tiga laki-laki usia masih dibawah umur.Dari penggerebekan itu  mengamankan alai isap sabu.Setelah menjalani tes urine ada tiga remaja yang positif narkoba.

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021) sore.

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.

Cynthiara selaku pemilik hotel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi itu.

Sebagai orang tua harus kerja keras untuk menjaga buah hati agar anak terhindar dari perbuata yang tercela,dengan memahamkan aturan berinteraksi dengan lawan jenis,menjaga kehormatan, kesucian diri,ini adalah tugas yang sangat berat  untuk menerapkan nya secara individu karena saat ini dinaungi dengan sistem yang tidak sesuai dengan aturan Allah.

Terjadi kasus prostitusi online ini bentuk kegagalan sistem sekulerisme yang diterapkan hari ini,hukum Allah tidak dijadikan sebagai aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Dengan penerapan sistem sekulerisme dan gaya hidup hedonis dan liberal kemudian jauh pemahaman dari Islam Kaffah , kehidupan hedonis dan liberal mempengaruhi pemikiran setiap insan yang segala perbuatan tidak berstadar halal dan haram sehingga mudah terjerumus dengan pergaulan bebas dan mudah terkena bujuk rayu mucikari.

Ini semua akibat penerapan sistem yang kebablasan dalam menggaungkan tingkah laku kebebasan yang sekuler dan liberal.

Islam sesungguhnya telah memberikan solusi terhadap masalah ini dengan penerapan aturan integral dan komprehensif. Pilar pelaksananya adalah negara, masyarakat dan individu/keluarga. Mekanisme perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara sistematis.


Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga, tidak ada anak yang terlantar, krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stress bisa dihindari, dan para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.

Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya dalam merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.

 

Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai syariat. Diantaranya perempuan diperintahkan menutup aurat dan menjaga kesopanan, larangan berkhalwat, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual.

 

Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.

Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk bagi pelaku kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah rang lain melakukan kemaksiatan tersebut. 

 

Negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab kerusakan yaitu penerapan ekonomi kapitalis, penyebar budaya liberal, serta politik demokrasi. Masyarakat juga harus meminta negera menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi khilafah. Ketika khilafah tegak maka Islam akan menjadi rahmat bagi alam semesta, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.

Dengan adanya institusi negara Islam dalam bingkai khilafah hukum Allah akan diterapkan secara sempurna.

Wallahu, alam bishswab

Post a Comment

Previous Post Next Post