Semenjak keberadaan pandemi banyak orang yang tidak tahu cara untuk menutupi kebutuhan disebabkan pemasukan berkurang, banyak sekali kejadian diluar dari prediksi yang dilakukan oleh banyak orang seperti halnya yang terjadi di hotel Alona, yang sebelumnya hotel ini di jadikan tempat kos-kosan, setelah pelanggan sepi tempat kos ini dijadikan tempat prostitusi online. Warga setempat ketika sudah mengetahui bahwa tempat kos itu dijadikan prostitusi online melaporkan ke ketua RT setempat.
Banyak membuat masyarakat gusar terlebih yang menjadi pekerja disana adalah anak-anak dibawah umur dari 14 tahun, dan mereka yang lamar pekerja di hotel Alona sebelumnya tidak mengetahui bahwa dipekerjakan menjadi pekerja yang di larang.
Ketika CNNIndonesia.com mendatangi lokasi Hotel Alona, pintu utama hotel dipasang tanda bertuliskan 'Tutup'. Seorang penjaga yang enggan diwawancara mengatakan hotel itu sudah tutup sejak kemarin.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Hotel Alona setelah Cynthiara Alona ditetapkan tersangka kasus dugaan prostitusi online, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan polisi menemukan 30 kamar hotel itu terisi anak-anak dibawah umur dan pria ketika penggeledahan dilakukan. "Korban ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Ketiganya yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kembali terbongkar prostitusi anak yang melibatkan artis dan puluhan anak-remaja menjadi korban oleh sistem rusak, yang seharusnya anak-anak dibawah umur membutuhkan transformasi ilmu untuk masa perkembangan pemikiran agar lebih menemukan jati dirinya, sehingga perkembangan bakat ter-asah oleh pengetahuan, akan tetapi pengetahuan ini akan di dapat jika cara didik dan memperkenalkan ilmu islam di dalam kehidupan keseharian di lingkungan umum maupun lingkungan sekolah, tentu anak-anak remaja akan membiasakan diri dengan hidup terikat dengan hukum syara'.
Kemarahan dan penolakan warga agar negeri dibersihkan dari zina, tidak bisa menghentikan praktik kemaksiatan di negeri ini, walaupun hanya beberapa orang saja yang sadar akan haramnya zina, tetapi tidak akan bisa seorang bisa menghentikannya, kecuali adanya negara khilafah yang akan mengayomi dan melindungi rakyatnya dari pelanggaran hukum syara'.
Berbeda ketika pengadopsian pemikiran sekuler, segalanya di ukur oleh kepentingan, sehingga segalanya dilihat dari kemanfaatan yang di gapai, sedangkan didalam pelanggaran ada hukum Allah yang di campakkan. Adanya perzinahan dan lain-lain yang melanggar dari hukum syara' di sebabkan hukum buatan manusia, hasil dari kesepakatan yang memegang hukum dengannya manusia berkuasa, tidak akan mampu memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang di langgar, maka hukum dari sistem kapitalisme tidak mampu membuat manusia itu sendiri jera terhadap apa yang di lakukan.
Sebab, hanya kembali pada hukum Allah yang akan melahirkan solusi dalam mengatasi prositusi yang marak di negeri yang mayoritas islam ini, yang seharusnya apabila negeri dengan jumlah penduduk islam mayoritas seharusnya mampu memberikan hukum yang sesuai pada kebutuhan rakyatnya, sebab tidak akan ada yang mampu untuk mencari solusi, maka dengan islam yang istimewa dan agama yang sempurna hadir dengan segala problematika mampu diatasi oleh islam dengan aturan yang komplit.
Walhasil hanya dengan negara islam yang mampu melindungi perempuan, anak-anak dan remaja serta orang tua. Bukan hanya itu islam mampu mengatasi dengan tuntas permasalahan politik, ekonomi, pergaulan dan jual beli. Semua di atur di dalam islam maupun hidup bersosialisasi, dengan di tegakkannya negara khilafah yang menerapkan hukum syara' yang bersumber dari pembuat hukum Allah SWT, maka hanya Allah lah yang tahu kelemahan dari yang ia ciptakan yakni manusia, hewan maupun tumbuhan. Tidak akan mungkin manusia mampu mengetahui titik terlemahnya kalau bukan Allah yang mengaturnya.
Negara penanggung jawab penghapusan segala bentuk kekerasan dan prostitusi dengan memberlakukan sistem Islam secara total, hanya negara yang mampu menerapkan hukum Allah secara sempurna, negara yang sadar akan keberadaan ia di ciptakan oleh pencipta, maka sebagai bentuk tunduk dan taat sebuah negara harus segera mengambil hukum syariat untuk di terapkan.
“apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapa yang lebih baik daripada (Hukum) Allah bagi orang yang meyakini (agamanya)”. (QS AL-Ma’idah [5]:50)
Hukum yang bersumber dari Allah hukum yang adil serta memberikan jera terhadap pelanggaran hukum syariat tersebut, maka dengan adanya prositusi ini bukan saja peran individu melainkan perannya negara yang sekaligus mengayomi rakyatnya dan seharusnya sadar akan kebutuhan sistem islam.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Post a Comment