Oleh: Westi Annita Sari
Alumni Universitas Gunadarma
Jumat, 5 Maret 2021 diselenggarakan kongres luar biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025. Kongres ini menimbulkan polemik, Partai Demokrat di bawah pimpinan ketua umum AHY menentang keras kongres tersebut serta menganggapnya ilegal dan inkonstitusional. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mereka menghentikan KLB tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong kegiatan tersebut, karena diatur berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mahfud Md kemudian menyatakan, pemerintah saat ini masih menganggap kegiatan tersebut sebagai persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat.
Ketua Bappilu
PD Andi Arief menilai Mahfud Md keliru dalam menyikapi kejadian itu. Ia meminta
Mahfud tidak melakukan pembiaran dan menegaskan KLB PD sudah
melanggar hukum dan berbeda dengan KLB partai lainnya karena telah melanggar
AD/ART yang sudah diresmikan oleh negara. Kepala Bakomstra
PD Herzaky Mahendra Putra pun menyatakan hal serupa.
Herzaky menilai KLB PD inkonstitusional karena bertentangan dengan aturan yang
terdapat dalam Partai Demokrat. Selain itu keterlibatan Moeldoko juga dianggap
sikap abuse of power. mengingat
posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Pakar hukum tata
negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB PD melanggar UU Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia merujuk Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik
yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal
partai. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan
pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, ada mekanisme
gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam sistem kapitalisme
segala hal diukur dengan takaran manfaat, begitu pun dalam sistem
perpolitikannya yaitu demokrasi. Partai politik dalam sistem demokrasi lumrah
hanya dijadikan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, sehingga wajar akan
timbul banyak pergesekan antar partai politik maupun di antara anggota
partainya, karena masing-masing hanya ingin meraih kekuasaan ataupun manfaat
bagi dirinya sendiri atau kelompoknya bahkan cara haram sekalipun dilakukan demi meraih tujuannya.
Saling menjatuhkan antar
politisi pun kerap kita lihat dalam sistem ini. Sedangkan fungsi partai politik
untuk memberikan nasihat dan kritik kepada pemerintah justru tidak berjalan
optimal. Ditambah lagi dalam kasus ini, pemerintah malah menjadi pihak yang
berkepentingan mengambil untung, bukannya menyelesaikan konflik.
Di sisi lain, dalam Islam
seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan muhasabah
terhadap penguasa dan partai politik
merupakan salah satu sarana muhasabah dalam daulah. Muhasabah dilakukan agar
aturan yang diterapkan di dalam daulah senantiasa terikat dengan hukum syara
serta tidak ada kelalaian dalam pelaksanaannya. Kritik yang dilakukan warga
negara pun berdasarkan ketakwaan kepada Allah SWT semata, bukan untuk saling
menjatuhkan.
Pentingnya aktivitas koreksi
terlihat jelas dalam nash-nash syara, salah satunya berasal dari sabda
Rasulullah SAW, “Sebaik-baik jihad adalah
kebenaran yang disampaikan di hadapan penguasa yang kejam.”
Partai politik dalam Islam pun
memiliki tujuan, kegiatan dan cara-cara yang berlandaskan Islam, tidak
diperbolehkan menggunakan landasan lain selain Islam. Partai politik senantiasa
berkomunikasi dengan khalifah dan para mu'awinnya untuk memaparkan kondisi dan
masalah-masalah rakyat untuk kemudian mencari jalan keluar bersama atas masalah
tersebut serta mendiskusikan kondisi politik negara dan memberikan kritik dan
saran dalam penerapannya. Aktivitasnya jauh dari mencari manfaat dan kekuasaan,
karena didasari dengan sikap ketakwaan kepada Allah SWT.
Tampak jelas perbedaan antara
peran dan fungsi partai politik dalam sistem demokrasi dan Islam. Dalam Islam tentunya jauh lebih unggul dan
luhur. Untuk itu, saatnya kita kembali pada sistem kehidupan Islam yang
memberikan rahmat bagi seluruh sendi kehidupan kita. Wallahu 'alam bish shawab. []
Post a Comment