Kadinkes Mentawai: Tidak Ada Alasan Menolak Vaksinasi Covid-19

MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET)  - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan mentawai menyebutkan Tidak Ada Alasan Menolak Vaksinasi Covid-19 Lahmudin Siregar menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 juga menjadi tanggung jawab setiap ASN sebagai pelayan masyarakat.

Sebagai Kepala Dinas Kesehatan, menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) wajib untuk mengikuti program vaksinasi virus Corona atau Covid-19. Hal diungkapkannya saat membuka kegiatan Vaksinasi ASN. 

 "Jadi tidak ada alasan untuk menolak vaksinasi. Apalagi, vaksin ini sudah diterbitkan sertifikat halal nya oleh BPJPH setelah keluar fatwa halal dari MUI dan aman menurut BPOM," ujarnya

"Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"  Pungkasnya. (L-Raja). 

Post a Comment

Previous Post Next Post