Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Penulis Bela Islam AMK
Peristiwa kenaikan harga-harga barang selalu terjadi dan berulang setiap menjelang Ramadan hingga hari raya Idul Fitri selama sepekan. Anehnya hal tersebut tidak diambil pelajaran, bagaimana caranya mengantisipasi dan mengatasi harga-harga yang selalu melejit naik sehingga tidak terjangkau oleh konsumen terutama kalangan menengah ke bawah. Tentu dampaknya menimbulkan keresahan sosial.
Sungguh ironis, pada bulan Ramadan seharusnya bergembira bersukacita karena berjumpa dengan bulan yang penuh barakah, bulan pengampunan, bulan istimewa karena di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan yakni Lailatul Qadar.
Namun, di sisi lain merupakan ujian tersendiri bagi kaum muslimin. Betapa tidak, semua kebutuhan pokok harganya melejit naik, sedangkan untuk mencari duit minta ampun sangat sulit. Sehingga daya beli menurun dan banyak yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Semestinya di bulan Ramadan bersenang-senang, sebaliknya malah songgo uwang (menopang rahang) harus meratapi keadaan yang menghimpit dan mencekik wong cilik. Di mana peran negara selama ini?
Beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan harga, antara lain:
Pertama, karena naiknya permintaan (demand), yang tidak diimbangi dengan penyediaan barang. Sehingga kebutuhan barang tidak tercukupi, barang menjadi langka, akibatnya harga mahal. Dalam hal ini berlaku hukum supply and demand (penawaran dan permintaan). Jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. Sebaliknya jika jumlah barang yang ditawarkan sedikit dan permintaan banyak, maka harga akan naik.
Salah satu penyebabnya karena dipicu oleh sifat konsumtif yang berlebihan. Karena menganggap Ramadan bulan istimewa sehingga dipandang perlu untuk persiapan yang berbeda dibanding dengan hari-hari biasanya. Ini yang mendorong permintaan meningkat. Padahal dalam Islam dilarang berlebihan. Hanya untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan.
Kedua, ada permainan harga oleh pengusaha dan distributor nakal dengan melakukan penimbunan. Dengan meningkatnya permintaan masyarakat dan keterbatasan barang (karena ditimbun) dijadikan alasan untuk menaikkan harga. Padahal dalam Islam penimbunan diharamkan.
Ketiga, kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengadaan pangan kepada mekanisme pasar, yakni diserahkan kepada swasta. Seharusnya pemerintah yang mengendalikan dan mengurusi hajat hidup kebutuhan rakyatnya. Negara harus berani menindak tegas para pemain atau pengusaha nakal yang terbukti melakukan penimbunan dan memainkan harga.
Bukan malah sebaliknya justru menjadi pelakunya.
Sesungguhnya semua itu akibat dari diterapkannya sistem kapitalis-sekuler. Ekonomi dikuasai oleh pemilik modal. Negara pun ikut bermain di dalamnya, karena pemerintahan oligarki yakni penguasa bekerja sama dengan pengusaha. Jadi tidak berpihak kepada rakyatnya, bahkan abai tidak mengurusi kebutuhannya. Justru sebaliknya, penguasa sebagai regulator pembuat undang-undang yang berpihak kepada pengusaha (kapital).
Akibatnya kekayaan dikuasai dan dinikmati oleh pemilik modal. Hal ini terjadi karena dalam sistem kapitalis-sekuler kebebasan merupakan pilar penyangganya. Tolok ukur perbuatannya bukan halal dan haram. Kebebasan kepemilikan inilah yang membuat mereka tamak dan rakus. Hidup senang di atas kesengsaraan dan penderitaan orang banyak. Dalam sistem kapitalis-sekuler, yang kaya semakin kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Seharusnya negara bertanggung jawab menyediakan pemasokan yang memadai dan seimbang, serta menghilangkan semua penghambat yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga. Sebab, akan mempengaruhi inflasi yang berakibat daya beli masyarakat turun. Selama ini, negara selalu gagal mengantisipasi naiknya harga-harga khususnya di bulan Ramadan. Inilah akibat negara mengadopsi ekonomi kapitalis.
Masihkah percaya pada sistem kufur yang gagal menyejahterakan rakyatnya? Nyata benar penguasa berbuat zalim.
Bagaimana Cara Khilafah Mengendalikan Harga
Harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang. Adapun harga dipengaruhi oleh supply and demand (permintaan dan penawaran) yang mengikuti hukum pasar. Artinya jika jumlah barang yang ditawarkan kurang dan jumlah permintaan naik maka harga akan naik. Begitu sebaliknya. Oleh sebab itu tugas negara menjaga keseimbangan supply and demand agar seimbang, dengan demikian harga akan stabil.
Pernah terjadi di masa Rasulullah saw. ketika barang-barang naik, para sahabat meminta agar nabi mematok harga. Namun, oleh nabi ditolak karena pematokan harga justru menyebabkan inflasi daya beli mata uang. Oleh sebab itu cara mengatasinya, harga diserahkan pada mekanisme pasar yakni supply and demand (penawaran dan permintaan). Dalam hal ini nabi tidak ingin merusak persaingan di pasar. Jadi, dalam Islam pematokan harga diharamkan.
Jika kenaikan harga disebabkan karena supply (penawaran) kurang, maka negara harus memasok barang agar harga bisa turun dan kembali stabil.
Kurangnya barang bisa terjadi karena adanya paceklik, kekeringan, penyakit atau ada bencana alam. Ketika Negara Syam mengalami krisis karena penyakit, Khalifah Umar bin Kaththab mengatasinya dengan mendatangkan supply barang dari Irak.
Jika kenaikan barang disebabkan karena ada penimbunan barang, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas dengan hukuman ta'zir. Adapun barang yang ditimbun dipaksa untuk dijual di pasar. Dengan begitu supply akan kembali normal.
Jika kenaikan harga bukan karena faktor supply dan demand, tapi karena penipuan harga terhadap pembeli karena sama-sama tidak tahu harga pasar, maka negara memberi sanksi kepada pelakunya dengan diberi hukuman ta'zir dan pembeli diberi hak khiyar untuk membatalkan atau melanjutkan transaksinya.
Jika kenaikan harga disebabkan faktor inflasi. Negara tidak boleh menambah atau mencetak uang. Namun, negara berkewajiban untuk menjaga mata uangnya dengan standar mata uang emas dan perak.
Itulah langkah-langkah yang diambil negara (khilafah) dalam upaya menstabilkan harga. Berhubung Islam merupakan agama yang sempurna dan bersifat universal. Maka semua baru bisa dirasakan keagungan dan kemuliaannya, ketika seluruh syariat Islam diterapkan secara kafah dalam institusi khilafah. Hanya khilafahlah yang dapat mengendalikan harga, lebih dari itu akan menyejahterakan rakyatnya. Tidak ada pilihan lain, kecuali campakkan sistem kufur dan kembali tegakkan khilafah.
Wallahu a'lam bishshawab.
Post a Comment