Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I.
Anggota Komunitas
Muslimah Menulis Depok
Cara apalagi yang bisa menolong negara ini
dari keterpurukan ekonomi, penyediaan dana yang diharapkan mendorong laju
ekonomi sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan yang biasa dilakukan yaitu berutang. Maka, dicarilah cara bagaimana
menghimpun dana. Cara
yang dianggap tepat agar dana terhimpun
salah satunya dengan mengajak kerja sama sebagai investor, yakni dengan membentuk Lembaga
pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Kalau di Indonesia diberi nama
Indonesia Investment Authority (INA)
Inilah cara
yang dipakai sistem demokrasi
yang merupakan turunan Omnibus Law
(sebagai akar masalah hukum) dengan mengumpulkan
investor tanpa memikirkan efeknya yaitu merusak
dan hilangnya sumber alam. Astagfirullah. Semua itu akan menjadikan negara yang terletak di garis
Katulistiwa akan menjadi negara miskin. Ke mana negara yang katanya gemah
ripah loh jinawi? Mana lagu Koes Plus, “Orang bilang tanah kita
tanah Surga....”
Semua sebutan yang di atas akan
hilang semua, bisa jadi malah menjadi negara termiskin di dunia. Masalahnya, Lembaga
pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang di Indonesia diberi
nama Indonesia Investment Authority (INA) telah resmi beroperasi. SWF yang
dibentuk Indonesia berbeda dengan SWF umum global, seperti Singapura yang sumber dana SWF diambil
dari pendapatan negara yang digunakan untuk investasi menggerakkan ekonomi,
sementara SWF Indonesia mengajak investor asing, sehingga risikonya sangat
besar.
Namun, menurut presiden SWF mempunyai posisi yang
sangat strategis dalam percepatan pembangunan yang berkelanjutan. Lembaga ini
dinilai akan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara dalam jangka
panjang dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Tapi sudah terpikirkan apabila cicilan
pembayaran utang tidak dapat dilakukan. Apakah
aset bumi kita akan hilang dan dikuasai investor karena gagal bayar? Alangkah bijaksananya
apabila suatu keputusan hukum dipikirkan dengan lebih matang, sehingga tidak
dicabut kembali bila banyak tuntutan atau tekanan penolakan dari masyarakat.
Seperti halnya pepres
miras.
Pola pembiayaan infrastuktur dengan penyertaan modal asing
baik dengan divestasi aset BUMN atau dengan pendanaan
proyek baru. Kebijakan
ekonomi ini merupakan turunan UU Ciptaker. Bahaya
penyertaan modal asing dalam proyek strategis bisa menggerus kedaulatan.
Harapan pemerintah
mendirikan SWF Indonesia agar dana
yang masuk ke Indonesia memiliki nilai tambah dan bersumber dari pemerintah
yang baik dan bersih. Iklim investasi yang sehat
akan menarik minat dan partisipasi investor untuk bersama-sama membangun
Indonesia. Meskipun demikian tapi tetap menekankan bahwa lembaga ini ditujukan
untuk mencari modal bukan dana pinjaman. Keren kata-katanya, modal bukan pinjaman.
Diharapkan juga dana
yang masuk memiliki nilai tambah dan bersumber dari pemerintah yang baik dan
bersih. Dengan menargetkan dana yang masuk ke dalam SWF ini melimpah sehingga dapat
menjadi dana abadi. Bila target ini tercapai diklaim akan memberikan dampak
positif bagi pembangunan ke depan.
SWF Indonesia akan dikelola dan dibangun secara profesional, sehingga investasi
yang diperoleh bersama para investor dapat memberikan dampak baik dengan nilai
tambah yang tinggi. Upaya ini diharap memperbaiki kinerja profesionalisme di
Indonesia. Namun, bagaimana dengan dampak
negatifnya, juga
sudah dipikirkan kah?
Apabila kita bandingkan dengan SWF
Singapore, Singapura sumber dana SWF
diambil dari pendapatan negara yang digunakan untuk investasi menggerakkan
ekonomi, sementara SFW Indonesia
mengajak investor asing, sehingga risikonya sangat besar. Selain itu jika dalam
rencana pembentukan SWF ini proses auditnya akan dilakukan oleh auditor
independen bukan BPK maka akan bermasalah padahal uangnya adalah uang negara.
Jika hal tersebut terjadi, Indonesia
akan menjadi
kubangan asing. Menjadikan negara yang
kaya sumber alam dan energi tidak bisa memanfaatkan kekayaannya sendiri untuk
memutar roda ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya karena dikuasai pemodal asing atau swasta. []
Post a Comment