Pusat Pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Agam, Nusantaranews, - Menindak lanjuti Persoalan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, pada Pengelolaan Anggaran Bantuan Khusus Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2018, lalu tentang keterlambatan Pembayaran Kontrak Kerja beberapa Kontraktor.
Yang mana Kegiatan ini menyeret Pemerntahan Daerah Kabupaten Agam, ke Ranah Hukum, pada "Gugatan Sederhana" yang diajukan beberapa Rekanan Kerja (Baca-Kontraktor) melalui Kuasa Hukumnya Vera Cristian,SH, beberapa waktu lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya Saat di Konfirmasi Nusantaranews, Senin (22/3) Vera Cristian,SH membenar Pihaknya telah melakukan Gugatan Sederhana, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dengan Registrasi "Putusan Perkara Perdata" Nomor : 01 s/d 15, PDT.G.S/2020/PN.Lbb.
Lanjut, melalui Fakta Persidangan, dengan menghadirkan beberapa alat Bukti dan Saksi dari kedua belah Pihak, yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, menyatakan kita menang, melalui Amar Putusan Perkara Perdata ini, terkait Kontrak Kerja Kliennya yang belum juga dibayarkan ungkap,"Vera Cristian.
Sekretaris Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Agan, Martias Wanto Dt Maruhun.
Saat di Konfirmasi Nusantaranews, Selasa (24/3) Sekretaris Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, (Baca - Sekda) Martias Wanto Dt Maruhun, di ruang Kerjanya Mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, taat akan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Gugatan Sederhana, serta Perundang undangan yang berkaitan, "terangnya.
Lanjut, Persoalan BKKP ini bukan terjadi pada Pemda Agam, saja, namun di beberapa Kabupaten Kata di Sumatera Barat, dan kita sudah lakukan berbagai upaya dengan pihak Pemerntahan Provinsi sejak awal.
Namun belakangan ini ada Perubahan Perbaikan dalam Sistim Keuangan Negara, baik Pemerintahan Pusat, Provinsi juga Kabupaten Kota, sebagai salah satu faktor penyebab keterlambatan ini, "terangnya.
Namun Alhamdulillah, ini hanya menyangkut waktu saja, dalam waktu dekat ini kita (Pemda Agam-red) akan segera lakukan selesaikan Pembayaran yang tertunda ini, dan kita sudah Perintahkan OPD yang bersangkutan untuk segera mengajukan Kwitansi dan Administrasi Pelengkap lainnya ke Bagian Badan Keuangan Daerah, sesegera mungkin,"Pungkas Pak Sekda Agam ini.
Terpisah, salah seorang Kontraktor di Lubuk Basung, yang enggan identitas diri dan Perusahaannya di Publikasikan, Kepada Nusantaranews, Selasa (24/3) mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya pada Bupati Agam, terpilih DR. Andri Warman, akhirnya Persoalan ini temukan jalan keluarnya, dan berucap dalam bahasa Minang, " Bak Raso di Ureh Aia Rimbo, Sadang Auih Dapek Aia" ungkapnya dan berlalu.(Bagindo)
Post a Comment