Pemda Agam, "Kangkangi" Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, 

Agam, Nusantaranews, - Sungguh tidak "Dinyana" Derita yang dialami Ratusan Pelaku Usaha, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Baca - Kontraktor) Kabupaten Agam, pada Paket Pekerjaan Bantuan Khusus Keuangan Provinsi (BKKP) Provinsi Sumatera Barat, tahun anggaran 2018, yang lalu. 

Pasalnya, para "Rekanan" ini, di ibaratka "Setelah Jatuh, Tertimpa Tangga", betapa tidak, Pekerjaan Konstruksi, Dana Bantuan Khusus Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2018, silam, diselesaikan sesuai waku Pelaksanaan sebagai mana yang tertuang dalam Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) pada beberapa OPD Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2018, lalu.

Hingga kini "Meradang" akibat Uang Kontrak Kerja mereka yang sudah selasai pada waktunya hingga kini belum dibayarkan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.

Dalam hal ini, berbagi upaya telah dilakukan, agar Hak mereka tidak "Dikebiri", dan segera di Realisasikan Pembayarannya, sesuai Kwitansi akhir dan Kontarak Kerja yang telah disepakati.

Merasa Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, "Mangkir atau Ingkar Janji" akhirnya Persoalan ini berlanjut ke Ranah Hukum, dan Pihak Rekanan, mengajukan "Gugatan Sederhana" ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, melalui  Louyer Kondang, Vera Cristian, SH, sebagai Kuasa Hukum mereka.


Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemrintah Daerah Kabupaten Agam

Saat di Konfirmasi Senin (22/3) terkait Persoalan ini, Vera Cristian,SH mengatakan, benar Pihaknya telah melakukan Gugatan Sederhana, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dengan Agenda yang teregistrasi pada "Putusan Perkara Perdata"Nomor : 01 s/d 15, PDT.G.S/2020/PN.Lbb.

Lanjut, melalui Fakta  Persidangan, dengan menghadirkan beberapa alat Bukti dan Saksi dari kedua belah Pihak, yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, menyatakan kita menang, melalui Amar Putusan  Perkara Perdata ini, ungkap,"Vera Cristian.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Gugatan Sederhana, serta Perundang undangan yang berkaitan.

Fakta ini dibuktikan "Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Kontrak Surat Petintah Kerja (SPK) salah satunya Nomor : 3.1.18.2/SPK/BKKP/DPUTR-AG/2018, tertanggal, 6 Agustus 2018, adalah Sah, dan mempunyai Kekuatan Hukum.

"Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, /PROVOSIONAL HAND OVER (PHO) Nomor : 3.1.18.2.3/PHO/BKKP/DPUTR-AG/2018, tanggal 1 Oktober 2018, sah dan mempunyai kekuatan Hukum.


"Menyatakan Tergugat, (Pemerintah Daerah Kabupaten Agam) telah melakukan "Ingkar Janji" (Wanprestasi) terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditanda tangani. 

Untuk itu, Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Menghukum Tergugat (Baca - Pemerintah Daerah Kabupaten Agam) untuk "Membayar Kewajiban" pada Penggugat (Baca  - Rekanan) sesuai dengan Kontrak Kerja masing masing.

Tukas, Vera Cristian,SH selaku Kuasa Hukum, dirinya telah mendatangi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam, Hendri G, diruang Kerjanya Senin (22/3) untuk pertanyakan tindak lanjut terkait Amar Putusan Pengadilan, yang sampai beria ini diturunkan belum juga ada Realisasinya, ini.

Terangnya, "Saya tidak mengerti, sampai detik ini Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, masih berikan jawaban bernuansa Politis, dan terkesan enggan untuk segera Realisasikan Hak Klienya, entah apa Dasar Hukum dan alasannya, ketusnya.

Lanjutnya, meskipun berdasarkan Fakta dan Amar Putusan Pengadilan" Hendri G, hanya menjawab, "oke, saya akan segera lakukan Kewajiban Kami, dan saya akan minta SKPD terkait untuk segera ajukan Kwitansinya dan Administrasi lainnya, untuk dilakukan Pembayaran, bagaikan Hembusan Angin Pantai yang menyejukan, sekedar menghibur.

Terpisah Ketua DPW LSM Garuda NI Provinsi Sumatera Barat, Bj Rahmat, Pada Nusantaranews, di ruang kerjanya Senin (22/3) mengatakan, Meskipun Kegiatan ini dahulunya melalui Dana Alokasi Bantuan Khusus Keuangan Provinsi (BKKP) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang sempat bermasalah secara Administratif.

Dan akhirnya dibebankan pada Keuangan Daerah masing masing,  "Tidak ada lagi alasan Pemetintah Daerah, untuk tidak Realisasikan Pembayarannya, toh Anggaranya sudah ada,"Buat apa lagi di Persulit, terang Bj Rahmat.

"Saya Prihatin, Rekanan ini ibarat "Jatuh tetimpa Tangga, betapa tidak, pada Kegiatan Tahun Anggaran 2018 kerja mereka tidak dibayar sampai sekarang, Tahun 2019 tidak dapat Pekerjaan karena Covid - 19, dan Amar Putusan Pengadilan juga sudah mengharuskan untuk segeta di bayarkan, apa lagi..?

Kasihan, mereka sudah Kelaparan, dan masih punya tanggungan lain, di luar sana, mereka dan Keluarganya juga butuh biaya untuk Bertahan Hidup, dan saya Kawatir, takut situasi ini akan menimbulkan madalah baru, "Pungkas Ketua DPW LSM Garuda NI ini, mengakhiri. (Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post