No title

Limbah B3 Jadi Persoalan, Bukti Abainya Negara Terhadap Rakyat

Oleh : Durrotul Hikmah (Aktivis Dakwah Remaja)

Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Kategori FABA baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV. (DetikNews.com, Jum'at, 12/03/2021).

Dalam ketentuan baru, jenis limbah yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Limbah ini merupakan jenis limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut bahwa sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya. Mereka berargumen bahwa beberapa hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3.

Menurut Haryadi, FABA yang dihasilkan berkisar antara 10-15 juta ton/tahun. FABA tercantum pada Tabel 4 Lampiran I PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (Katadata.co.id, Jum'at, 12/03/2021).

Inilah bukti kebijakan yang dihasilkan oleh kapitalis, kebijakan yang memberikan kebebasan kepada korporasi untuk menanggungjawab pengelolaan limbah B3 yang bisa meracuni rakyat serta merusak lingkungan. Tak jarang juga pengelolaan limbah membutuhkan beban biaya. 

Ketika kepemilikan aset sudah ditangan penguasa, lagi-lagi para korporasi mendapat keuntungan dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3, sebab mereka menjual limbah FABA ke pihak yang ingin memanfaatkannya tanpa ada proses panjang, sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan limbah B3 harus melalui jalur panjang dari pihak berwenang.


Inilah bukti nyata penerapan sistem kapitalis yang hanya mementingkan kepentingan para korporasi. Kerakusan para korporasi tanpa belas kasih, mereka tak peduli pada masyarakat sekitar yang ikut terkena dampak. 

Dalam sistem kapitalis negara hanya bertindak sebagai regulator yang hanya memutuskan kepentingan melalui pengesahan UU. Alhasil Kampanye pelestarian Lingkungan hanya omong kosong belaka. 

Berbeda 180 derajat dengan industri ala kapitalisme yang fokus pada keuntungan pemilik modal, industri dalam Islam ada semata untuk kemaslahatan umat manusia. Karena fungsi penguasa adalah pelindung umat dari segala macam bahaya dan pengurus umat dari segala macam kebutuhannya.

Maka Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. Demikian juga, Islam sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.

Ketidakseimbangan dalam pengelolaan dalam lingkungan akan menimbulkan dampak bagi kehidupan manusia. Seperti yang tercantum dalam Al-Quran surah Al A’raf: 56 yang artinya “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” 

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. 

Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang:
فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما
Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan (TQS an-Nisa [4]: ​​65). 

Wallahu alam bis showab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post