Liberalisme Semakin Mengakar, Ummat Harus Melek
Siti Hajar (Aktivis Dakwah Islam)
Narkoba itu singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya, dan setelah sekian lama dikampanyekan hari anti narkoba, siapa yang pernah menyangka bahwa minuman keras yang merupakan anggota keluarga narkoba pada akhirnya dilegalkan di Negeri mayoritas Muslim ini.
"Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras, namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".Kompas.com (28/02/21).
Melegalkan produksi dan peredaran miras di Negeri mayoritas Muslim jelas saja mendapat banyak penolakan, karena miras itu merusak akal, dan Islam melarang atau mengharamkan segala hal apapun yang dapat merusak akal manusia karena bila akal rusak maka perbuatan pun akan rusak.
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum (khamr) berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." TQS Al-Maidah : 90
Merespon hal tersebut, beberapa tokoh politik Banua Kalimantan Selatan menyatakan menolak dan menyayangkan keputusan pelegalan miras di empat provinsi di Indonesia, salah satu yang menyuarakan penolakannya adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Habib Abdurrahman Bahasyim.
Mengutip dari apahabar.com, Habib menganggap payung hukum tersebut hanya akan berdampak negatif pada pemuda sebagai generasi penerus. “Karena miras menyebabkan akal menjadi rusak, mental menjadi terganggu, raga menjadi hancur,” ujar Habib yang akrab disapa Habib Banua tersebut. (28/02/21)
Miris memang, memaksakan miras legal di tengah mayoritas kaum Muslimin, lebih lagi pemimpin Negeri ini adalah seorang Muslim dan bahkan diantaranya ada seorang ulama, lalu mengapa undang-undang pelegalan miras sampai bisa ditetapkan ?
Apa sebenarnya alasan pemerintah melegalkan investasi miras disaat negeri ini sudah darurat kejahatan akibat miras, apakah karena investasi miras bisa mendapatkan banyak keuntungan ? akan seberuntung apa negara apabila pada akhirnya masyarakatnya menjadi buntung.
Begitulah undang-undang dan aturan buatan manusia, tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh, menerbitkan undang-undang baru namun disisi lain juga menerbitkan masalah baru. Pelegalan investasi miras sendiri adalah turunan dari UU ciptakerja yang sebelumnya masyarakat juga secara masif menolaknya.
Memang tidak banyak berlaku suara rakyat, meski sudah berlelah berteriak kehilangan tenaga, biaya, dan waktu menolak aturan yang mereka buat. Namun, dalam sistem demokrasi-kapitalisme kedaulatan berada ditangan rakyat hanyalah ilusi, segalanya tetap berdasarkan kepentingan penguasa, suara rakyat hanya berlaku saat pemilu.
Maka bukankah semakin jelas bahwa liberalisme semakin menyebar dan mengakar di Negeri ini ? dan menjadi semakin jelas bahwa yang menjadi fokus utama hanyalah orientasi keuntungan, bagaimana tidak ? meski mayoritas Muslim penguasa dan pengusaha nyatanya tetap kongkalingkong pada kebijakan kontroversial ini.
Melihat berani dan mudahnya penguasa menetapkan sebuah aturan yang kerap bertentangan dengan rakyat, apalagi setelah investasi miras ini dilegalkan, maka semakin harus kita membuka mata dan pikiran akan bahaya paham liberal dan sekuler barat yang terus di gaungkan.
Apabila persoalan sekelas miras sudah tega penguasa legalkan, walaupun pada akhirnya dibatalkan karena masifnya protes dari masyarakat. Namun tetap selama paham liberal-sekuler masih berkembang, kemungkinan-kemungkinan buruk lain pasti masih bisa tetap terjadi.
Maka pemahaman dan pandangan hidup liberal-sekuler harus dihilangkan dari negeri ini. Kapitalisme, sekularisme, dan liberalisme merupakan produk barat yang dengannya merek ingin menjajah negeri-negeri kaum muslimin secara perlahan hingga Islam benar-benar ummat muslim telah lupakan, meskipun ingat hanya sebatas self improvement saja.
Islam adalah agama sempurna yang memiliki aturan yang sempurna, siapapun yang hidup didalam aturan Islam maka hak dan keadilan sama baginya tidak ada yang berbeda, meski ia bukan Muslim apabila ia hidup dalam naungan khilafah dan mau tunduk dengan khalifah maka ia juga akan mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Islam adalah agama sempurna yang tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi Islam juga mengatur hubungan manusia dengan makhluk yang lain, bahkan Islam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Tiga belas abad Islam berjaya dengan segala kemajuan teknologi dan peradabannya, ummat muslim tidak mudah diganggu seperti sekarang. Oleh karenanya, selagi masih ada kesempatan Khilafah harus kembali diperjuangkan. Dengan Khilafah yang menerapkan sistem Islam sebagaimana kekhilafahan masa khulafa rasyidin, tidak akan ada aturan ataupun undang-undang buatan manusia yang merugikan rakyat, tidak akan ada miras, tidak akan ada pornografi bertebaran dan lain-lain.
Segala hiruk pikuk hidup dan aturan-aturan zholim buatan manusia, hanya Khilafah yang menerapkan sistem Islam secara keseluruhan yang bisa menjadi solusi tuntas untuk semua problematika yang dihadapi manusia, terutama mereka yang hingga kini masih dizholimi.
Wallahu ‘alam bushowab. [].
Post a Comment