Oleh Ratna Nurmawati
(Muslimah Peduli Umat)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kabupaten Puncak, Papua kembali berulah. Pada Jumat (12/03/2021) pagi, mereka melakukan penyanderaan terhadap pilot dan tiga penumpang pesawat Susi Air.
Dalam melancarkan aksinya KKB tidak segan melukai warga sipil maupun aparat keamanan. Dari penyelidikan polisi, ternyata ditemukan fakta mengejutkan terkait pemasukan keuangan KKB. Sebab salah satu sumber dana yang digunakan KKB untuk melakukan pembelian senjata api dan amunisi tersebut ternyata berasal dari rampasan anggaran dana desa. Tidak adanya tindak tegas terhadap kelompok separatis ini menjadikan kelompok separatis semakin beringas.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal Dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, KKB tidak berhak mendapatkan dana desa. Dana desa digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga. Dan pemanfaatan dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid - 19 serta infrastruktur desa.
Ia membeberkan contoh penggunaan dana desa di Desa Ilambat, Ilaga Kabupaten Puncak, Papua. Antara lain untuk Posyandu Rp 64 juta, Pemeliharaan jalan Rp 50 juta, Rehabilitasi rumah sebesar Rp 168 juta.
Bukan kali pertama KKB meneror dan meresahkan warga papua. Pada Februari 2021 lalu, KKB melesatkan pistolnya ke arah warga sipil pendatang dari Makasar dengan jarak 2 meter, beruntung korban tembakan selamat. Tgl 30 Januari lalu, KKB juga membunuh seorang warga sipil disekitar perbatasan sipil Distrik Sugapa yang dituduh sebagai mata - mata TNI/Polri.
Secara fakta, KKB jelas meresahkan dan melakukan aksi teror. Rasa aman makin hilang di tanah Papua. Namun pemerintah seolah membiarkan dan menganggap enteng perilaku KKB. Mereka bukan lagi kelompok kriminal tapi kategori kelompok teroris. Muncul desakan agar pemerintah menentukan sikap dan langkah solutif untuk mengatasi teror yang dilakukan KKB.
Wakil ketua DPR Azis Syamsudin meminta pemerintah menyiapkan tim penanganan konflik secara khusus.Azis berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menciptakan rekonsiliasi dan perundingan damai yang dapat menghentikan aksi KKB.
Pemerintah mengatakan, tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku teror. Terhadap terduga pelaku teroris saja, Densus 88 langsung menindak para terduga. Apalagi ini yang jelas - jelas melakukan teror seperti KKB seharusnya pemerintah bertindak lebih cepat.
Namun sayang pemerintah seakan hilang nyali jika menghadapi KKB. Jika berniat menumpas KKB secara tegas dan terukur, pemerintah harus lebih serius. Sebab tindakan KKB selama ini bukan hanya menembak warga atau aparat. Namun mereka sudah mengganggu jalannya pemerintahan di tanah Papua.
Negara adalah penjaga dan pelindung bagi rakyat. Secara umum negara mempunyai empat pokok fungsi yaitu : Melaksanakan ketertiban dan keamanan, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, menjaga pertahanan dan keamanan serta menegakan keadilan.
Sikap ideal negara pun sangat dibutuhkan oleh rakyat diantaranya adalah :
1. Amanah dan bertanggung jawab mengurusi rakyat.
Rasulullah SAW bersabda " Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya" HR Bukhari dan Muslim.
2. Tidak berkompromi dengan asing yang berpotensi menguasai kekayaan alam.
Negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang berbunyi " Kaum muslim berserikat ( memiliki hak yang sama ) dalam tiga hal : air, rumput dan api. Kemudian ketiga hal tersebut tidak boleh dimonopoli "HR Ibnu Majah.
3. Menegakan keadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada hukum yang paling adil selain hukum Allah SWT.
Menumpas kelompok separatis adalah kewajiban negara. Negara semestinya memiliki tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kelompok ini. Dalam hal pencegahan, negara harus mencegah munculnya benih - benih separatisme.
Di Papua, munculnya separatisme berawal dari ketimpangan sosial, diskriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi. Papua memiliki sumber daya melimpah, namun penduduk setempat bukanlah penikmat kekayaan tersebut. Mereka justru hidup dalam kekurangan, miskin, kurang asupan gizi, pendidikan rendah, akses publik sangat terbatas. Inilah persoalan yang harua di uraikan.
Negara harusnya memberi jaminan kebutuhan dasar bagi rakyat Papua. Bukan sekedar membangun infrastruktur. Namun mencukupi kebutuhannya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Untuk menegakan keadilan, negara harus mengadili pelaku penganiayaan warga siapapun dia, apapun jabatannya. Sebab sudah sering terjadi ketidakadilan hukum terhadap rakyat tatkala pelaku adalah aparat atau orang yang berkuasa yang menjadikan hukum menjadi tumpul.
Dalam Islam, menjaga persatuan dan kesatuan adalah kewajiban. Memisahkan diri dari negara merupakan keharaman. Setiap pelaku bughat atau makar harus diberi sanki dan diperangi. Arti di perangi disini maksudnya adalah men-tadib mereka atau memberi pelajaran tanpa membunuh nyawa agar mereka kembali bersatu dalam negara.
Itulah di antara mekanisme pencegahan dan penanganan terhadap kelompok separatis. Semua ini hanya akan terwujud jika negara menerapkan hukum islam secara menyeluruh. Wallahu'alam bishawwab.
Post a Comment