KAMPANYE RAJAB: WAJIBNYA AKTIFITAS PERUBAHAN UNTUK KHILAFAH


Oleh: Susi susanti, S.M

Bulan rajab merupakan bulan penting bagi umat islam untuk di imani. Yang dimana bulan ini menjadi  salah satu dari empat bulan suci sesuai firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 36:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram, itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri dari kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangi lah kaum musrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi  kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Pada bulan rajab umat islam memahami bahwa bulan tersebut memiliki peristiwa penting yang harus dikenang selama akhir hayat. Adapun peristiwa penting dalam bulan rajab yakni:

Pertama, Bulan rajab adalah bulan damai. Islam merupakan agama damai yang tidak menginginkan  adanya konflik antara sesama muslim atau dengan kelompok lain. Khusus untuk empat bulan suci, termasuk rajab Allah SWT kembali mengingatkan jangan sampai terjadi pertumpahan darah. Kecuali jika muslim diserang lebih dulu atau terjadi atas nama Allah SWT.

Kedua, bulan rajab turunnya perintah sholat saat isra mi’raj. Kisah Nabi Muhammad Saw menyebutkan isra mi’raj yang mungkin menjadi peristiwa paling penting dalam tegaknya islam diatas muka bumi. Dua peristiwa ini terjadi dalam satu malam pada 27 rajab tahun kesepuluh kenabian, atau sebelum Rasulullah Saw hijrah ke Madinah. Di perjalanan dari masjidil haram ke masjidil aqsa hingga sidratul Muntaha inilah Allah SWT memerintahkan sholat lima waktu, setelah awalnya 50 waktu dalam sehari.

Ketiga, perang Tabuk. Salah satu perang terbesar dalam cerita Nabi Muhammad Saw ini terjadi pada bulan rajab tahun kesembilan setelah hijrah. Rasulullah Saw baru kembali ke madinah pada 26 ramadhan , usai perang yang terjadi sekitar satu bulan.

Keempat, pembebasan baitul maqdis.  Allah SWT memerintahkan jangan ada pertumpahan darah kecuali atas namanya atau umat islam diserang lebih dulu. Hal inilah yang terjadi pada pembebasan baitul maqdis atau Al-aqsa di palestina pada 28 rajab 583 hijriah atau 2 Oktober 1187. Baitul maqdis berhasil dibebaskan oleh salahuddin AL-Ayubi atau Yusuf bin najmuddin al-ayyubi.

Kelima, sistem khilafah berakhir. Sejarah lain yang tertulis  pada bulan rajab adalah berakhirnya sistem khilafah  yang pemimpinnya di sebut khalifah. Khilafah terakhir adalah kekhilafahan ustmaniyyah yang runtuh pada 27 rajab 1342 hijriyah atau 3 maret 1924. Khilafah yang menguasai turki ini dihapuskan oleh Mustafa Kemal Attaturk.
Berjuang menegakkan kembali daulah islam yang akan menerapkan hukum-hukum Allah, hukum asalnya adalah fardhu kifayah. Namun, mengingat bahwa fardhu kifayah itu belum juga berhasil diwujudkan dengan upaya mereka yang memperjuangkannya, maka kewajiban ini diperluas hingga mencakup setiap muslim. Begitulah kedudukan dari setiap fardhu kifayah.

Dalil atas kewajiban memperjuangkan tegaknya Negara islam adalah dalil yang qath’iy tsubut (sumbernya pasti) dan qath’iy dilalah (maknanya pasti). Sehingga mengingkari kewajiban ini bisa menjadikannya kafir. Sementara orang yang mengakuinya namun ia abai dan lengah dalam memperjuangkannya, maka ia bermaksiat kepada Allah dan Rasulnya . dalil dalam  hal ini adalah nash-nash yang memerintahkan agar terikat dengan aturan Allah dan berhukum pada aturan-Nya.

Pada dasarnya islam memiliki aturan paripurna setiap permasalahan yang ada, namun saat ini aturan islam diambil sesuai dengan kebutuhan ataupun keinginan rezim yang berkuasa. Apabila hukum Allah itu bertentangan dengan keinginan  mereka  maka tak segan hukum Allah akan dikriminalisasikan. Contoh, Allah memberikan sanksi bagi pelaku pencuri, sebagaimana firman-NYA dalam al-quran:

“Laki-laki yang mencuri atau perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (TQS Al-Maidah:38)

Akibat dari tidak diterapkannya aturan tersebut maka banyak sekali para pelaku pencuri yang memuluskan kekejamannya, dari masyarakat biasa hingga para politikus. Maka melakukan tindakan korupsi merupakan budaya  mereka walaupun dalam hal ini sangat merugikan banyak masyarakat kecil.

Tak hanya masalah mencuri islam juga memiliki aturan untuk menjaga nasab seseorang, Allah menetapkan aturan bagi pelaku zina  sebagaimana firman-NYA 
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (TQS An-Nur: 2)

Dengan adanya aturan seperti itu, maka tidak ada yang berani melakukan kemaksiatan sehingga nasab seseorang terjaga dan jelas. 

Miris memang, saat ini praktek perzinahan ada dimana-mana dan sudah menjadi hal biasa bagi sebagian umat saat saat ini, sehingga tidak dipermasalahkan  oleh hukum dalam Negara sekuler dengan dalih suka sama suka jadi tak usah diambil pusing. Hal itu jelas melenceng dari aturan Allah SWT, selain itu juga kemaksiatan tersebut sangat merusak moral seseorang, rasa malu yang seharusnya dijaga kini diabaikan. Masih banyak lagi problem kehidupan yang menimpah kaum muslimin saat ini namun Negara hanya diam dan tuli seolah tak terjadi apa-apa. Tak heran jika banyak permasalahan yang kian bertambah setiap waktu karena hukum-hukum Allah mereka campakkan dan tak mau diambil sebagai pedoman hidup baik dilingkup individu maupun bernegara.

Sudah cukup  kita mengaharapkan perubahan  hakiki dengan sistem jahiliyah buatan manusia, karna pada hakekatnya manusia itu terbatas, jadi bagaimana mungkin ia bisa membuat aturan yang sempurna sebagaimana aturan yang Allah tetapkan pada hambanya? Tentu membuat aturan yang sempurna bukan datangnya dari manusia apalagi orang-orang kafir melainkan hanya datang dari Allah semata.

Segera melaksanakan perintah Allah untuk menegakkan kembali khilafah diatas muka bumi merupakan kewajiban disetiap pundak kaum muslimin yang ada diberbagai belahan dunia. Sebagaimana diturunkan hukum tentang perubahan kiblat dari baitul maqdis ke masjidil haram, maka  mereka yang sedang dalam melaksanakan  segera merubah posisi kearah masjidil haram setelah perintah itu sampai kepada mereka, dan mereka tetap dalam keadan posisi sholat. Jadi hukum asal  penerapan hukum islam ialah  bersegera, dan buka ditunda atas dasar kesibukkan dunia yang ada. Dengan begitu hukum-hukum syariah yang diwahyuhkan akan segera diterapkan oleh institusi islam.

Menegakkan hudud (sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan oleh syariah), memutuskan perkara diantara manusia, serta mengemban dakwah keseluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad, juga menjaga perbatasan dan menerapkan hukum islam kepada rakyat, semua itu dituntut untuk segera dilaksanakan oleh sebuah Negara.
Berjuang untuk mengembalikan daulah khilafah juga merupakan bentuk dari ketaat kita kepada Allah, sebagaimana firman-NYA 
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (adam), dan Allah menciptakan pasanganya (hawa) dari (diri)-nya. Dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (TQS A-Nisa :1).

Wallahu a’lam bissawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post