Embel-Embel Syariah


Mia Fitriah Elkarimah
el.karimah@gmail.com

Pernikahan dini bukan hal yang baru di Indonesia, bahkan kasusnya semakin meningkat selama pandemi. 

Ramai di media sosial terkait wedding organizer bernama Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan dini. Saat ini,   sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Weddings juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo.

Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings dianggap melawan hukum, melanggar UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (merdeka.com, 11/02/2021).

Jasa penyelenggara pernikahan ini juga membuat  geger publik tidak hanya ajakan nikah muda bagi anak di bawah umur, Aisha Weddings juga menawarkan mengampanyekan nikah siri hingga poligami bagi kaum muda.

Situs Aisha Weddings dianggap provokatif, dengan memfasilitasi pernikahan sesuai syariat Islam. 

Pernikahan sesuai syariat Islam, yang bagaimana? 

Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan label syariah pada dunia bisnis di Indonesia saat ini telah menjadi tren tersendiri. Kebutuhan akan produk-produk syariah merupakan efek dari semakin besarnya tingkat kesaradan masyarakat, khususnya konsumen pemeluk agama Islam terhadap hukum dan ketentuan Islam didalam segi kehidupannya.

Mirisnya Labelilsasi “ syariah" dijadikan sebagai strategi oleh pelaku industri dengan memanfaatkan agama sebagai nilai jual untuk memperoleh perhatian dari konsumen, dan terkadang jauh dari embel-embel syariah . 

Syariah bagaimanapun tetaplah syariah yang  kaum muslim yakini sebagai sistem sempurna yang menggabungkan semua aspek dengan baik, tapi sistem syariah akan salah jika dijalankan oleh orang-orang yang tidak tepat atau orang-orang yang tidak mengetahui secara pasti sistem syariah. Berbicara orang Islam tentu berbeda dari sistem syariah itu sendiri.

Syariah Islam mengatur  sebuah pernikahan dengan jelas dan apik. Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan sampai bagaimana cara untuk mengedukasi anak pada sebuah pernikahan. 

poligami pun, diatur dalam Islam secara terstruktur. Jadi pendekatan marketing produk dengan embel-embel syariah sering sekali menyalahi. Dan masyarakat janganlah terbuai.

Post a Comment

Previous Post Next Post