No title


Ekonomi syariah dalam Kapitalisme hanyalah Ilusi

Siti Hajar (Aktivis Dakwah Kampus)

Sektor keuangan syariah mendapat banyak sorotan ditengah pandemi convid-19, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis karena pandemi Covid-19. Kondisi itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet alias non-performing loan (NPL).

Dikutip dari TEMPO.CO (12/03/21) 
"CAR dari bank syariah selama 2020 masih stabil pada angka 20-21 persen. Sedangkan NPL atau Non performing finance turun dari 3,46 persen  pada Januari 2020 menjadi 3,13 pada Desember 2020" ujar Sri Mulyani dalam acara Seremoni Peresmian Shafiec dan Forum Nasional Keuangan Syariah.

Menteri Keuangan juga mengatakan, Ketahanan keuangan syariah juga dilihat dari aset perbankan yang justru melesat sepanjang 2020. Ia menyebut, total aset perbankan syariah pada Desember 2020 meningkat menjadi Rp 608,9 triliun atau naik dari Desember 2019 sebesar Rp 538,32 triliun.

Meski demikian dikatakan bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah masih kalah dengan perbankan konvensional dari sisi market share, pasalnya pasar keuangan secara mayoritas masih dikuasai oleh perbankan konvensional.

Menyambut tantangan tersebut, PT. Bank Syariah Indonesia Tbk berencana melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga riset dan perguruan tinggi untuk pengembangan ekonomi syariah. Hal tersebut diungkapkan dalam acara Peresmian Center of Sharia Finance and Digital Economy (Shafiec) & Forum Nasional Keuangan Syariah, jumat 12 maret 2021.

Menurut Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, agar ekosistem ekonomi dan perbankan syariah bisa besar dan kuat, perlu adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. "Salah satunya adalah lembaga yang mengembangkan kreativitas, literasi finance dan ekonomi digital syariah seperti Shafiec,"  Dikutip dari DetikFinance (14/03/21)

Sebelumnya UEA-Afrika juga memandang bahwa ekonomi Islam mempunyai peluang untuk memulihkan ekonomi global ditengah pandemi, dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 22/02/21 "Para pakar di gelaran Dubai Week in Africa 2021 sepakat ekonomi dan keuangan Islam telah menjadi komponen penting dari ekonomi global".

Ditengah gencarnya sosialisasi lembaga keuangan syariah, perlu disadari bahwa lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem ekonomi dan sistem ekonomi dapat terwujud atau diwujudkan dengan dukungan sistem yang dianut oleh negara tersebut.

Ekonomi syariah didalam sistem kapitalisme yang menggunakan fiat money (uang kertas), mekanisme pasar bebas, pasar modal, dan bunga ribawi sebagai jantung kehidupannya maka sebesar apapun ekonomi atau lembaga keuangan syariah berkembang, pada akhirnya jelas hanya kaum kapitalis lah yang akan semakin diuntungkan. 

Bank syariah yang berada didalam area kekuasaan kapitalisme yang menggurita, motivasi ibadah untuk meninggalkan riba akan bias dengan asas manfaat yang merupakan asas kapitalisme, belum lagi bank syariah yang ada dalam sistem kapitalisme sebagian besar merupakan unit usaha dari bank konvensional, sehingga mata rantai ribawi tidak menjamin benar-benar putus.

Ekonimi syariah tidak mungkin berdiri dalam sistem demokrasi yang berasas pada kapitalisme-sekuler, keberadaan bank syariah hanya menjadi bagian dari sistem sekuler agar pengembannya dapat memanfaatkan ummat muslim yang mayoritas dalam menggerakkan ekonomi kapitalisme yang semakin tumbang.

Ekonomi dan keuangan Islam hanya benar-benar bisa diterapkan didalam sistem Islam, karena semua itu dari Islam maka sistem Islam lah yang akan mampu menerapkannya dengan sempurna, meski sedikit yang diterapkan kebaikan dari sistem Islam sudah mampu dirasakan, maka kebaikan akan merata apabila Islam diterapkan keseluruhan.

Ekonomi syariah tidak berdasarkan asas ribawi, melainkan lembaga kas baitul mal. Baitul mal adalah tempat akumulasi hasil pengelolaan kekayaan umum, kepemilikan negara dan zakat kaum muslimin yang didistribusikan sesuai peruntukannya. 

Baitulmal terdiri dari dua bagian pokok. Bagian pertama, berkaitan dengan harta yang masuk ke dalam Baitulmal, dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Bagian kedua, berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan.

Di dalam Baitulmal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai’ dan kharaj yang meliputi ghanimah, anfal, fai’, khunus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak).

Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Bagian harta kepemilikan umum dibuat tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya.

Ketiga, sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; zakat unta, sapi, dan kambing. Untuk pos zakat juga dibuatkan tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya.

Untuk pemasukan negara, khilafah memiliki berbagai jenis harta yang bisa dikelola untuk membelanjakannya sesuai koridor syariat. Bagian pembelanjaan ini dilakukan Baitulmal.

Semua konsep ekonomi Islam tersebut hanya akan berjalan dan benar-benar mampu dirasakan manfaat dan kebaikannya apabila negara menerapakan konsep Islam secara komperhensif, menerapkan seluruh aturan Islam dalam sebuah institusi negara Islam yakni Khilafah Islamiyyah dengan metode yang Nabi Muhammad ajarkan.

Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post