Agam, Nusantaranews, - Diawal mada Jabtannya Bupati Agam, DR Andri Warman, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Baca-LKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2020, pada Badan Pemeriksaan Keuangan (Baca-BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Dokumen LKPD itu diterima langsung Plh. Ketua BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat,, Novemris, di Kantor BPK RI Sumatera Barat, Senin (10/3) kemarin.
Adapun Penyerahan Dokumen LKPD ini Bupati Agam, DR Andri Warman, didampingi beberapa Pejabat Stuktural Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, antara lain, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Agam, Junaidi, Kepala BKD Agam Hendri G, dan Inspektur Dafrines,
Dalam sambutannya Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya, "Dan kita siap menerima Tim Pemeriksa BPK untuk Pemeriksaan terinci,” ujarnya
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Pihaknya memiliki Komitmen kuat untuk selalu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih transparan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Hendri G, mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yg mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya LKPD harus diserahkan kepada BPK RI paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. LKPD ini disusun berdasarkan laporan keuangan semua SOPD di Agam,” jelasnya.
Dokumen LKPD yang disiapkan antara lain, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Perubahan SAL), neraca, Laporan Operasional (LO), laporan arus kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dokumen lain yang juga diserahkan bersamaan dengan LKPD ini, yakni, hasil review Inspektorat, laporan keuangan BUMD (PDAM), dan ikhtisar laporan dana desa.
Menurutnya, setelah dokumen tersebut diserahkan, maka BPK akan segera melakukan pemeriksaan secara rinci.
” BPK RI akan melakukan pemeriksaan mulai Senin 15 Maret 2021 selama 30 hari,” jelasnya. (Bagindo)
Post a Comment