STOP IMPOR KEDELAI :SOLUSI STABILITASI HARGA PANGAN


By : Rosa Rosadah

Harga kedelai impor mengalami kenaikan sejak bulan Desember 2020. Hal itu menyebabkan banyak produsen tahu dan tempe melakukan mogok berproduksi. Sehingga dikabarkan di beberapa pasar tradisional tahu dan tempe m7enjadi barang langka dan mahal. Padahal makanan yang terbuat dari bahan utama kedelai tersebut menjadi makanan yang sering dikonsumsi, disamping bergizi tempe dan tahu cukup terjangkau harganya untuk semua kalangan masyarakat. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra mengatakan, bahwa kenaikan harga kedelai ini bukan karena stok yang menipis. Sebab, stok kedelai untuk industri tahu dan tempe masih sangat mencukupi. 

"Kami sudah cek ke pengrajin tahu tempe dan stok masih mencukupi untuk dua atau tiga bulan ke depan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Minggu (03/01/2021). 

Menurutnya, yang membuat harga kedelai mahal adalah faktor global di mana harga kedelai di tingkat global juga mengalami kenaikan, sehingga berdampak pada harga kedelai impor ke Indonesia. 

"Jadi stok memang aman, kita pastikan dan kita sudah cek. Jadi, stok itu ada tapi harga merangkak naik dan bahkan sudah dari Juli dan kemarin (Desember) penyesuaian lagi," jelasnya. 

Lanjutnya, penyesuaian harga untuk tahu dan tempe pun harus dilakukan mau tidak mau. Sebab, jika harga tetap normal, maka akan memberatkan pengrajin.

Semestinya Indonesia mengupayakan agar tidak bergantung kepada impor, terlebih pangan  merupakan masalah krusial. Disamping itu negara seharusnya fokus untuk meningkatkan produksi dalam negeri dengan memberdayakan para petani untuk melakukan inovasi-inovasi agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pangan. Sehingga jika harga kedelai di pasar global melambung maka harga kedelai di dalam negeri tidak terkena dampaknya.   

Disamping itu, hendaknya pemerintah menerapkan kebijakan intesifikasi dan ektensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan dengan penyebarluasan dan teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani; membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya. 

Adapun ekstensifikasi dapat dilakukan dengan: (1) membuka lahan-lahan baru dan menghidupkan tanah mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah Saw, sebagaimana dituturkan oleh Umar bin Khaththab telah bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud).

Post a Comment

Previous Post Next Post