Rasa aman adalah rasa yang seharusnya dimiliki oleh seluruh makhluk. Keamanan tidak hanya dibutuhkan oleh manusia saja, bahkan hewan pun menginginkan terciptanya rasa aman. Bentuk perlindungan terhadap manusia sudah semestinya ada di dalam negara hukum Indonesia ini. Seperti yang tertuang dalam falsafah pancasila pada sila ke lima yang berbunyi " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ". Sila kelima tersebut mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil, baik dalam bidang kebudayaan, suku, hukum, politik, ekonomi, agama dan sebagainya.
Makna dalam lambang Padi dan Kapas yang terletak di dada garuda Pancasila menggambarkan dua kebutuhan vital manusia agar bisa bertahan hidup, yakni padi dan kapas. Padi melambangkan ketersediaan makanan, sementara kapas melambangkan ketersediaan pakaian. Dengan adanya ketersediaan pangan dan pakaian, manusia akan bisa bertahan hidup. Maka, sudah seharusnya setiap warga Indonesia berhak atas jaminan pangan dan sandang secara adil, berkecukupan dan layak. Terpenuhinya pangan dan sandang merupakan hak dasar kehidupan manusia.
Perlindungan hak dan kebutuhan dasar manusia sangatlah penting. Sayangnya perlindungan hak manusia tersebut masih berpihak pada golongan tertentu, sedangkan untuk kelompok yang lainnya seakan dirasa tabu. Sama halnya dengan jaminan kebutuhan dasar manusia yang hampir mustahil bisa diberikan oleh bangsa Indonesia terhadap seluruh rakyatnya. Seperti halnya pernyataan yang diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menegaskan akan memberikan perlindungan kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
Maka dalam rangka memberi perlindungan sebagai warga negara (syiah dan ahmadiyah) itu, kata Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
Sebenarnya dalam perkara ini ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, telah jelas bahwa keyakinan syiah dan ahmadiyah bertentangan dengan agama Islam. Kedua, perlindungan warga negara dari kekerasan dan diskriminasi adalah hal dasar perlindungan manusia atau kemanusiaan.
Dalam paradigma Islam memang mengajarkan kimah insani ( nilai kemanusiaan) yang berarti setiap manusia pada dasarnya berhak dilindungi haknya atas dasar sebagai kemanusiaan. Pun terjadi dalam sistem pemerintahan Khilafah , yakni melindungi warganegara kafir atau muslim. Selama mereka hidup di wilayah daulah Khilafah, maka harta, kehormatan , dan tumpah darahnya dijamin dan mendapat perlindungan oleh daulah Khilafah.
Namun hal ini berbeda dengan perkara Syiah dan Ahmadiyah yang di akui oleh negara Indonesia . Dalam hal ini harus melibatkan para ulama dan mujtahidin yang mengerti dengan jelas perkara agama. Agar diketahui apakah kelompok ini sesuai dengan ajaran Islam ataukah malah bertentangan. Terutama diawali dari prinsip dasarnya seperti dua kalimat syahadat dan Rukun imannya, apabila ada pertentangan didalamnya maka bisa dikategorikan sebagai Aliran sesat yang menyesatkan.
Jika memang benar tidak sesuai dengan ajaran Islam maka kelompok ini haruslah diberikan pembinaan dengan tidak menghilangkan nilai kemanusiaan dengan adanya perlindungan. Diluruskan dengan dalil yang rojih , dibukakan ruang diskusi bersama para ulama dan mujtahidin yang mumpuni dalam hal ini. Sehingga aliran sesat Syi'ah dan ahmadiyah bisa musnah.
Sayangnya, demokrasi adalah sistem yang menjamin hak berpendapat dan berserikat sehingga aliran sesat pun berkembang luas dengan pengikut yang terus bertambah. Dalam demokrasi, kebebasan diumbar tanpa batas selama tidak melukai orang lain. Walaupun kebebasan tersebut menciptakan aqidah rusak atau ajaran-ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam yang mulia. Dalam Demokrasi, kelompok semacam ini tidak dibimbing dan dibiarkan begitu saja. Maka sudah pasti akan berpotensi merusak akidah umat Islam dan tidak sesuai dengan prinsip dasar agama Islam.
Wallahu'alam Bisshowab
Post a Comment