Ampuhkah Kebiri Menghentikan Kekerasan Seksual ?


Oleh : Hawilawati
(Muslimah Peduli Generasi)

---

Tidak ridho,  ya itulah reaksi yang tak bisa dipungkiri jika kita mendengar kabar terjadinya kekerasan seksual yang tak kunjung usai, akibat ulah manusia jahil dalam kehidupan ini.

Predator berkeliaran siap memangsa korban untuk memenuhi nafsu birahinya. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, seakan tidak merasa bersalah, bahkan tidak sedikit yang mengulanginya lagi dengan mencari korban lain. Na'uzubillah mindzalik.

Tentu, kemaksiatan ini tak boleh dibiarkan,  pemangku kekuasaanpun berusaha  mencari solusi, salah satunya dengan memberikan sanksi kebiri untuk menghentikannya, sebagaimana tujuh negara lain seperti Ukraina, Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, Kazakhstan dan Polandia. 

Presiden Joko Widodo  sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.(www.viva.co.id)

Dalam PP itu disebutkan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Kebiri kimia itu akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

lalu apakah  dengan kebijakan pengebirian tersebut akan ampuh  menghilangkan aksi cabul,  sementara berbagai media  porno masih mudah diakses, prilaku bebas kian menjadi-jadi?

Maraknya kasus kekerasan seksual di negeri ini bukan tanpa sebab. terjadi akibat  sebuah sistem  yang memberikan ruang kebebasan, baik kebebasan berprilaku dan berpikir.
Kebebasan itu  lahir dari sebuah Ideologi Sekulerisme Kapitalisme (memisahkan agama dengan kehidupan) dan hanya berorientasi kepada kebahagiaan dunia dan materi belaka. sehingga tidak memegang standar halal dan haram yang telah Allah tetapkan dalam berbuat. Dan lemahnya sanksi hukum tidak membuat jera, hingga kejahatan berulang terjadi.

Tak heran jika kehidupan manusia dipisahkan dari agama, maka  akan muncul berbagai kerusakan, karena manusia adalah makhluk lemah, yang tak bisa dibiarkan menilai sesuatu tanpa tuntunan petunjuk Ilahi (agama).

Bagaikan punuk merindukan bulan, ingin masyarakatnya bebas dari tindakan kekerasan seksual namun disisi lain,  memberi ruang kebebasan prilaku dan berpikir. Sehingga sanksi yang ada seperti tambal sulam saja.

*Status kebiri dalam Islam*

Kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada laki-laki
Tindakan ini tidak diperbolehkan, sebagaimana hadits Rosulullah Saw. :

Ibnu Mas'ud RA  mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Adapun  solusi ampuh kekerasan seksual dalam syariat Islam, diantaranya : jika pelaku kekerasan seksual dengan cara mencabuli korban melalui dubur (liwath/sodomi) baik pelakunya muhson (sudah menikah) atau ghoiru Muhson ( belum menikah), maka qodhi/hakim menetapkan hukuman dibunuh.

Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah)

Sementara jika pelakunya melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan) melalui dubul  itupun mendapatkan sanksi tegas, layaknya hukum zina, bagi pelakunya muhson (sudah menikah) maka dirajam dan bagi ghoiru muhson (belum menikah) dicambuk 100 kali.

Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath/sodomi, hukumannya ta’zir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat)

Ta'zir yang ditetapkan Kholifah bisa lebih berat dari hudud, dengan ketentuan sanksi itu tidak bertentangan dengan syariat maka diperbolehkan.

Menurut jumhur ulama, kebiri adalah salah satu  tindakan yang dikecualikan sebagai ta'zir. Sebab ada unsur merusak, menyakiti dan menghilangkan sifat kelaki-lakian yang diberikan Allah Swt.

Sebagai bentuk penjagaan kehormatan manusia, Syariat Islampun memiliki arahan  yang khas.Tidak hanya sekedar menetapkan sanksi. Tetapi negara juga melegalkan seperangkat aturan kehidupan manusia sebagai bentuk preventif. Beberapa hal yang tak boleh abai dalam memutus  lingkungan bebas kekerasan seksual, diantaranya : 

*Pertama : ketakwaan individu*

Dalam mewujudkan individu yang bertakwa, maka setiap warga tidak dibiarkan bodoh dalam agamanya,  Dengan  penanaman aqidah yang shohih dan  memahami bahwa segala perbuatan manusia harus disandarkan dengan syariat Allah.
Begitupun setiap perbuatan ada konsekuensinya. Ganjaran pahala dan dosa harus dimunculkan,  bahwa ketaatan terhadap syariat Allah mendatangkan rahmat dan pelanggarannya akan mendatangkan siksa. Dengan demikian manusia selalu berhati-hati dalam perbuatannya.
Pemahaman aqidah dan  agama harus difasilitasi negara, agar masyarakat berada dalam level faqih fiddin. 

*Kedua : kepedulian masyarakat*

Masyarakat harus gencar melakukan amar makruf nahi munkar, salah satunya mengingatkan sesama dalam kebaikan, dan mencegah kemungkaran jika terjadi dihadapannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang sesama manusia, agar tidak tergelincir dalam dosa dan membahayakan bagi orang lain.

*Ketiga : pelegalan syariat islam kaffah*

Yang berperan besar untuk melegalkan syariat islam secara kaffah adalah negara. Di dalam syariat Islam akan diberlakukan sistem pergaulan Islam. Di dalam sistem ini, masyarakat diedukasi baik melalui kurikulum pendidikan mulai level dini hingga perguruan tinggi,  majelis-majlis ilmu, media milik pemerintah sendiri baik media tulis maupun audio visual, sehingga manusia paham menjalankan habluminannas  sesuai agamanya dengan baik.

Peran besar negara juga tidak akan membiarkan media cabul berseliweran di dunia maya dan pornoaksi di dunia nyata, hal ini untuk menghindari naluri seksual muncul yang  dilampiaskan tidak semestinya.

Sudah sepatutnya negeri ini merujuk syariat Islam, yang didalamnya terdapat preventif dan sanksi tegas untuk pelaku kejahatan, sebagai solusi agar penjagaan jiwa dan kehormatan rakyatnya bisa terjamin aman dari para predator.

Wallahu'alam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post