Wacana Hukuman Mati Mensos, Akan Terjadikah?


By : Risna Apriani
-Mahasiswa Kota Banjar-

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Status tersangka Batubara ini turut menjerat pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan sejumlah pihak lainnya yang menjadi pemberi suap. 

Bersama para antek-anteknya, Mensos diduga menguntit Rp.10.000 dari setiap Bansos sembako yang bernilai Rp. 300.000 /paket sembako. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah mengingatkan bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
"Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati." kata Firli, Sabtu (29/08/2020)

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (2) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi : _Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan_

Hukuman mati bagi koruptor pun menjadi ramai diperbincangkan, banyak rakyat yang mendukung namun ada beberapa pihak yang menolak tegas hukum mati dilakukan, mereka menganggap bahwa Mensos tidak merugikan keuangan negara sehingga mereka mengusulkan hukuman yang lain saja.

Ada apa dengan Indonesia?
Kasus Covid - 19 yang terus melonjak, kesengsaraan rakyat yang tak kunjung usai dan masih ada yang mampu mengambil keuntungan dalam situasi darurat seperti ini? 
Sungguh miris sekali, rakyat yang seharusnya diurusi, diperhatikan, disejahterakan malah ditikam dari belakang. 
Kesenangan dunia yang malah membuat mereka lupa bahwa mereka mempunyai visi, misi, janji dan sumpah yang sudah mereka ikrarkan diatas Al-Qur'an.

Inilah buah dari diterapkannya sistem kapitalis-sekuler, yang pada kenyataannya sering mendzalimi rakyatnya sendiri. Dukungan dan mayoritas rakyat Indonesia untuk dilaksanakannya hukuman mati sudah didepan mata, bisakah keadilan itu nyata? 

Keadilan yang sebenarnya hanya bisa didapat ketika semua aturan memakai aturan dari Islam. Allah Swt telah mengatur sebegitu adilnya tanpa memandang kasta dan jabatan. Dalam Islam semua manusia sama, yang membedakan hanyalah dari amal perbuatannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post