Predikat Kampung Kumuh buah dari Kapitalisme


Oleh : Ruri R
Aktivitas : Ibu Rumah Tangga

Program Bedah 1.000 Kampung di Kabupaten Bandung  yang digagas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung saat ini sudah mulai berjalan. Salah satu wilayah yang termasuk program tersebut adalah wilayah kampung Cileutik, RT 05 RW 10 Desa Pananjung, Kecamatan Cangkuang, berbarengan dengan bedah kampung di tempat lainnya, seperti Kampung Wangun Desa Pasirmulya, Banjaran; Kampung Cilodong, Paseh, Kampung Cibuluh, Pangalengan.
       
Dikutip dari Iaman ayobandung.com. Rabu (25/11/2020,) Kampung Cileutik RT 05 RW 10 Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung sebelum tahun 2017 merupakan kampung kumuh dan jorok. Siapa pun yang sudah mengunjunginya pasti akan malas mengunjunginya lagi. Dari 40 kepala keluarga yang menghuninya hanya ada satu tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK)."Satu-satunya MCK itupun tidak layak pakai. Dindingnya terbuat dari karung yang di tempel-tempel." Kenang ibu Iis Sutiarsih, Kepala Desa Pananjung, ketika dihubungi di kantornya, Rabu, 25/11/2020. Menurut kades yang menjabat untuk ke dua kalinya itu, kampung Cileutik adalah kampung yang paling kumuh diantara 5(Rw) kampung kumuh di wilayahnya. 
            
Lain dulu lain sekarang, berkat Proyek Program Bedah 1.000 Kampung,  kini kampung Cileutik berubah menjadi kampung wisata yang banyak dikunjungi wisata-wisata lokal. Hampir setiap hari ada saja yang berkunjung ke tempat ini, terutama hari sabtu dan minggu banyak wisatawan yang berkunjung untuk sekadar botram atau foto bareng-bareng, dan untuk kedapannya lagi direncanakan akan di bangun homestay bagi wisatawan yang menginap. Sayangnya apakah mungkin  nasib kampung kumuh  lainnya, akan mendapatkan pelayanan dan perhatian yang sama?

Kalau kita cermati, munculnya predikat kampung kumuh dan minimnya fasilitas umum yang diberikan kepada masyarakat menandakan bahwa sistem yang digunakan saat ini tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Sistem yang diterapkan saat ini adalah  sistem kapitalisme sekulerisme. Sebuah sistem kehidupan yang berasas manfaat semata, dan memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Maka tak heran kebijakan yang dihasilkanpun tak jauh dari asas manfaat. Dalam sistem ini program bedah kampung tidak semata merubah kampung kumuh menjadi kampung layak huni. Melainkan segala sesuatu harus ada timbal balik yakni menjadi kampung wisata yang menghasilan dana. Padahal pada hakikatnya pemerintah wajib menyediakan bagi masyarakat pemukiman yang memadai  yakni bersih, indah dan nyaman, drainase bagus, sanitasi air  memadai,  udara segar. 
          
Berbeda dengan  Islam. Islam  diturunkan bukan hanya sekadar sebagai agama semata, melainkan sebagai ideologi yang secara praktis diterapkan dalam sebuah negara yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Daulah Khilafah menjadikan konsep Islam sebagai dasar untuk mengatur segala keperluan manusia, termasuk dalam pemenuhan tempat tinggal layak huni. Dalam Islam, kepala negara adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw: 
"Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya." (HR Al Bukhari)

Pada saat Rasullullah saw sebagai kepala negara, beliau secara langsung mengelola penyediaan rumah layak huni untuk rakyatnya. Bukan hanya untuk rakyat miskin saja,  tetapi siapa saja yang membutuhkan akan dibantu dan ditangani secara langsung oleh beliau. Adapun untuk pendanaan pembiayaan pembangunan perumahan bersumber dari baitulmal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan serta pintu-pintu pengeluarannya berdasarkan syari'at.

Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan/rumah bagi rakyat miskin yang jelas-jelas tidak memiliki kemampuan ekonomi. Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik kepada badan usaha, bank-bank, maupun pengembang perumahan. Hal ini karena akan menghilangkan kewenangan negara yang amat penting, yaitu terkait fungsinya sebagai pelayan rakyat. Rakyat miskin yang memiliki rumah namun tidak layak huni dan mengharuskan renovasi, maka negara harus melakukan renovasi langsung dan segera dan tanpa syarat rumit. Sehingga hasilnya bisa langsung dirasakan rakyat miskin. Sejarah mencatat peradaban Islam pernah mencapai kegemilangannya, saat itu masyarakat dalam kondisi makmur. Kesaksian dari Umar bin Usaid tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahwa sebelum beliau wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur. Demikian sejahteranya, sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat karena Umar telah membuat mereka sejahtera. Tentunya kesejahteraan itu dibarengi dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak huni bagi rakyatnya

Alhasil hanya penerapan Islam secara kaffah saja yang telah terbukti menjamin pemenuhan kebutuhan perumahan bagi rakyat miskin secara nyata dan seluruh rakyat dapat merasakan kesejahteraannya.
Waallu'alm bi-as shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post