MALUT DARURAT KORUPSI

OLEH: RAN

Maraknya korupsi semakin menggurita di negara demokrasi. Dari pemerintah pusat sampai  dijajaran pemerintahan daerah  melakukan tindak kejahatan korupsi. meningkatnya korupsi, sebab demokrasi mendorong para pejabat untuk korupsi. Hal ini sangat wajar karena tingginya biaya kampanye sudah menjadi fakta saat ini. untuk menjadi kepala Daerah baik Gubernur, Walikota, Bupati, bahkan kepala Desa.

Di tahun 2018 ada 11 kasus dugaan korupsi yang disupervisi KPK dari kasus APBD Kabupaten Halmahera Barat tahun 2013 pada anggaran tak terduga di dinas kesejahteraan sosial Rp 952.750.000 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Halbar sampai dengan kasus Penggunaan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di dinas kesehatan Haltim 2013, dan 2014 (Liputan6.com 30/03/ 2018).

Pada tahun 2019 Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, untuk capaian Kejati Malut selama Januari-Desember 2019, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) telah menangani proses penyelidikan sebanyak 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Indotimur,09/12.2019). Pada kasus proyek penimbunan pantai (reklamsi) Sanana 2015 lalu, dilakukan oleh Rukmini Ipa yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang (kabid) pada Dinas PUPR sebesar Rp 5 Milyar, yang berhasil dikembalikan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga menyampaikan sejak Januari hingga Juni 2020 telah menangani 24 kasus dugaan tindak pidana korupsi (rri.co.id 22/07/2020). Sampai saat ini, Kejati Malut masih terus mengusut Kasus Dugaan Korupsi Dana Kelayakan Investasi Pemkot Ternate di tiga  perusahaan daerah (Perusda) tahun 2016-2018 sebesar Rp25 miliar. Ketiga perusahaan itu yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan. (maluku.inews.id 5/11/2020). Begitu juga dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut)  dan kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya (kabarmalut, 15/07/2020).

Dalam hasil survei dari lembaga Transparency International mengenai “Negara Terkorup Se-Asia” yang menempatkan Indonesia di peringkat ketiga, Pengamat Sosial Politik Iwan Januar menyatakan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan semakin rendah baik di level  eksekutif, legislatif bahkan sampai yudikatif. Buktinya masih ada menteri tertangkap oleh KPK. Belum lagi budaya tebang pilih kasus korupsi, potongan masa tahanan, dan mental korup para pejabat dan aparat penegak hukum,” (Mediaumat.news ,01/12/2020).

Hal ini menunjukan Lemahnya hukum dibuat oleh DPR, menjadi faktor meningkatkanya kasus korupsi. Tetapi jangan salah para politisi ini bisa duduk di DPR maupun jadi pejabat karena dibiayai oleh para pemodal atau Para kapitalis. Maka para kapitalis inilah yang sejatinya mengatur negara. berarti sebenarnya Indonesia bukan negara hukum tetapi negara politik.

Bagaimana Islam memandang korupsi?

Pertama, Islam tidak membiarkan ada manusia membuat hukum, yang boleh membuat hukum dan aturan hanyalah Allah SWT dan mausia Wajib tunduk, dan taat.  Kedua, berkaitan dengan pemilu. Dalam Islam pemilunya cukup sekali yaitu memilih seorang khalifah. Sedangkan jabatan gubernur, wali kota dan lainnya ditunjuk khalifah. Sehingga hanya butuh biaya untuk pemilu khalifah saja dan Islam mengatur cara mengangkat khalifah dengan bai’at.


Dalam sistem Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misalnya diarak keliling kota atau di-blowup lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain itu tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, MushannafIbn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).Sementara di masa Khalifah Umar bin Khathabra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: ThabaqâtIbnSa’ad,Târîkhal-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Sesungguhnya sistem Islam adalah solusi terbaik yang layak dipakai ketika semua solusi pemberantasan korupsi sudah tidak mempan lagi.Namun sistem Islam ini hanya bisa diterapkan dalam bingkai Negara Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Bukan negeri republik yang menerapkan sistem demokrasi. Wallahu'alam 

Post a Comment

Previous Post Next Post