REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatakan bahwa pemerintah telah mendapat komitmen sejumlah produsen vaksin untuk vaksinasi 9,1 juta masyarakat Indonesia pada rentang November - Desember 2020. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan ketersediaan 9,1 juta vaksin asal Cina yakni : Sinovack Biotech, Sinopharm dan Can Sino Biological.
Ia merinci Sinovac Biotech memberi komitmen dengan mengirimkan vaksin covid 19 tipe dual dose pada November dan Desember sebanyak 3 juta dalam 2 kali pengiriman. Sinopharm memberi komitmen pengiriman 15 juta vaksin dengan tipe dual dose untuk vaksinasi 7,5 juta orang. Sementara Can Sino Biological memberi komitmen sebanyak 100 ribu dosis vaksin single dose digunakan untuk 100 ribu orang.
Ia juga mengatakan kepastian jumlah ketersediaan vaksin ini untuk dapat digunakan masyarakat Indonesia tergantung izin penggunaan darurat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi kehalalan dari Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, saat ini tim BPOM,MUI dan Kemenag ikut dalam rombongan kunjungan ke Cina untuk mengecek keamanan dan kehalalan vaksin covid 19 dari 3 perusahaan farmasi tersebut.Dan akan selesai akhir Oktober ini, setidaknya di minggu pertama November kepastian keamanan dari aspek manfaat melalui BPOM dan aspek kehalalan oleh MUI dan Kemenag.
Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat awam, apa yang dilakukan pemerintah memiliki tujuan menyelamatkan masyarakat Indonesia dari wabah covid 19 yang sampai sekarang ini belum mereda. Namun jika dilihat dari sudut pandang islam, apa yang dilakukan pemerintah terkait pembelian vaksin covid 19 perlu dikrtisi. Baik dari sisi vaksinnya maupun negara pembuat vaksin tersebut.
Terkait dengan vaksinnya.
Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia unruk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.
Tetapi imunisasi lebih umum dari pada vaksinasi, karena imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Misalnya saja pemberian ASI (Air Susu Ibu) yang diberikan kepada bayinya dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh si bayi. Jadi vaksin bagian dari imunisasi, akan tetapi imunisasi belum tentu vaksinasi dikarenakan imunisasi banyak macamnya.
Hukum vaksinasi secara syar'i adalah sunah (mandub/mutsahab), karena termasuk aktivitas berobat (at tadaawi/al mudawah) yang hukum asalnya adalah sunah. Selama memenuhi 2 syarat, yaitu :
Pertama : bahan vaksin tidak mengandung zat najis seperti enzim babi.
Karena telah terdapat larangan syari'at untuk berobat dengan zat yang diharamkan/najis, meski larangan tersebut adalah larangan yang makruh dan bukan larangan yang haram.
Sebagaimana dalam HR. Abu Dawud no. 3376 Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan menjadikan obat dari setiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram."
Kedua. : vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi.
Sebab terdapat larangan untuk menimbulkan dharar (bahaya) dalam segala bentuknya.
Sebagaimana dalam HR.Ahmad Rasul SAW bersabda : "Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain."
Adapun terkait dengan negara.
Cina adalah negara pembuat vaksin covid19 dan pemerintah kita telah membeli vaksin Sinovac dari Cina.
Dalam hal ini , umat islam harus sadar dan paham bahwa Cina adalah negara kafir harbi secara defakto.
RRC terbukti telah menyiksa dan membunuh begitu banyak umat muslim Uighur di propinsi Xinjiang. Padahal syari'at islam telah mengharamkan umat islam untuk bermu'amalat dengan negara kafir harbi fi'lan. Mu'amalat perdagangan termasuk jual beli vaksin. Sebab perdagangan ini akan semakin memperkuat negara Cina yang memusuhi saudara seiman sesama umat Nabi SAW.
Pada dasarnya, umat islam boleh bermu'amalat dengan non muslim seperti jual beli, utang piutang dan sebagainya sesuai syari'ah. Selama non muslim tersebut tidak memusuhi atau memerangi umat islam.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang - orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang berlaku adil." (QS Al - Mumtahanah :8)
Dari kedua hal, baik dari sisi vaksin maupun negara pembuat vaksin tersebut wajar jika kita meragukan kehalalannya.Terlebih dalam sistem demokrasi yang selalu menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan sebesar - besarnya.
Apalagi Cina adalah negara yang tidak mengenal kata halal dan haram.
Selama ini, demokrasi telah membuktikan kegagalannya dalam mengurusi umat.
Andai saja negara mau mengurusi rakyatnya sesuai perintah dan larangan Allah Sang Pemilik Bumi. Tentu permasalahan kehidupan di negeri yang kita cintai tidak sekompleks saat sekarang ini. Bukan hanya dari aspek kesehatan saja, bahkan di seluruh aspek kehidupan.
Tentu saja berbeda jauh dengan kondisi umat saat diterapkan sistem islam dalam kehidupan mereka. Sebab, dalam sistem islam terdapat 3 macam kebutuhan masyarakat yang wajib ditanggung oleh negara secara gratis yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dan seluruh pembiayaan diambil dari baitulmal, tanpa bantuan negara lain terlebih negara kafir harbi fi'lan.
Sehingga terwujudlah kehiduan umat dalam negara yang baldatun thoyyibatun warabbun ghafur.
Terkait masalah kesehatan, khalifah bertanggung jawab penuh atas segala pemenuhannya. Apabila terjadi wabah penyakit seperti yang sedang melanda sebagian besar kaum muslimin, maka khalifah akan bertindak cepat menangani agar tidak menyebar luas ke wilayah lainnya. Yang sakit segera dirawat secara gratis sampai sembuh. Sebagaimana yang pernah menimpa umat di masa khalifah Umar bin Khatab. Dan apabila dibutuhkan vaksin bagi yang terkena wabah, maka khalifah akan mengerahkan tenaga medis ahli untuk membuat vaksin dari bahan yang halal dan diberikan secara cuma - cuma.Semata - mata sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pemimpin yang bertakwa kepada Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Imam (kepala negara) itu bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab atas segala urusan rakyatnya." (HR.Muslim)
Sebagai umat yang sadar dan paham hukum Allah, kita harus mampu mengambil keputusan dengan benar.
Apakah kita akan menerima vaksin Sinovac atau menolaknya ?
Semoga Allah senantiasa memberikan pertolongan kepada hambaNya yang beriman dan bertakwa. Aamiin.
Wallahu'alam bishawwab.
Post a Comment