Sejak disahkan oleh DPR Awal Oktober, UU Omnibus Law Cipta kerja (UU OL-CiKer), usulan pemerintah itu terus menuai penolakan. Kaum Buruh dan rakyat serta berbagai ormas dan akademisi menolak keras UU tersebut. Sehingga mereka terus melakukan demo di depan kantor DPR baik di pusat maupun daerah. Dengan harapan mereka mendapatkan keadilan.
Jika memang UU Omnibus Law CiKer itu memang membuka lapangan kerja dan bermanfaat bagi rakyat, semestinya disambut gembira. Tapi, mengapa terjadi penolakan keras? Ternyata bukan hanya buruh dan rakyat yang menolak, dari kalangan ormas dan akademisi juga menolaknya. Mengapa begitu?
Dalam hal ini, terdapat TIGA catatan penting atas penolakan berbagai elemen bangsa itu sbb:
PERTAMA; Sejak awal, UU Ciker ini memang lebih ditujukan untuk menarik investasi. Bukan fokus menyejahterakan Buruh. Semangat ini dapat kita baca pada tujuan UU Ciker itu. Dalam hal ini sangat jelas ditujukan untuk menarik para investor. (pasal.6)
Para investor yang datang itu diharapkan membawa uang dan bisa membuka lapangan kerja. Jadi target utamanya adalah menarik investor sedangkan lapangan kerja menjadi efek samping dari adanya investor itu. Belum lagi soal lapangan kerja itu untuk rakyat atau juga bisa diisi oleh pekerja yang dibawa masuk para investor itu.
Siapa pun yang membaca UU ini, akan mudah memahami maksud dan tujuannya. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3a : Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: (a) menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja… dst.
Meski tujuannya menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, namun prioritasnya adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha. Hal ini termaktub dalam Pasal 4a yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melihat pasal 4a ini sesungguhnya dapat kita pahami maksud dari RUU ini. Demi investasi, akan ada penyederhanaan perizinan berusaha dan ada kemudahan berusaha.
Tak bisa dipungkiri, salah satu upaya untuk bisa meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan maka yang disasar adalah penyederhanaan perizinan. Diantaranya; penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan; dan penyederhanaan persyaratan investasi. (pasal 6).
KEDUA; Penguasa nampak lebih pro kepada para investor daripada buruh. Apalagi Pengusaha itu investor politik yang ikut membantu biaya dalam pesta demokrasi.
Dengan sistem demokrasi yang super mahal, peran para pengusaha sangatlah penting menjadi investor politik. Semakin besar investasi yang diberikan dalam pesta demokrasi maka semakin penting juga posisi pengusaha itu. Akibatnya, melalui pesta demokrasi yang super mahal itu, pemerintahan yang dibentuk merupakan kompromi politik yang menghasilkan negara korporasi.
Dengan komposisi politik saat ini kira-kira presiden dan DPR apakah akan berpihak kepada kaum buruh ataukah kepada para pengusaha? Isi dari UU OL Ciker dan penolakan kaum buruh telah memberikan gambaran jelas dan terang.
KETIGA; pasal krusial nasib buruh yang terzalimi. Isu Uang Pensiun dan Karyawan Tetap. Terkait dengan isu karyawan tetap dan tidak tetap, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja disederhanakan menjadi Perjajian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjajian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Telah terbukti bahwa UU tersebut dibuat hanya demi kepentingan para kapitalis. Dan nasib buruh yang terzhalimi serta kesengsaraan rakyat sebagai akibat dari UU Omnibus Law Ciker. Wajar saja jika dari seluruh kalangan masyarakat menolak keras UU tersebut. Lagi - lagi rakyat yang disengsarakan oleh kerakusan para penguasa dan pengusaha yang begitu rakus terhadap materi.Fakta buruk ini hanya terjadi dalam sistem demokrasi.
Sistem buatan manusia yang tanpa dibimbing wahyu Allah. Otomatis lebih mengutamakan hawa napsunya. Pada dasarnya manusia itu lemah, terbatas dan butuh Allah. Kelemahan manusia yang menyebabkan ia butuh Sang Khalik untuk menyelesaikan masalah kehidupannya. Jika ia tidak mampu menyelesaikan masalah dirinya, bagaimana ia mampu menyelesaikan masalah orang lain tanpa tuntunan dari Allah.
Pengingkaran manusia terhadap aturan/sistem Allah yang terkandung dalam ajaran islam telah menyebabkab kekacauan dan berbagai persoalan hidup tak kunjung terselesaikan. Demokrasi hanya akan berpihak kepada para kapitalis, bukan rakyat. Dan ini sudah menjadi watak demokrasi. Yang mereka pikirkan hanya materi, keuntungan dan kesenangan pribadi dan kelompoknya. Terutama para kapitalis yang telah berperan dalam kedudukan para penguasa.Selama demokrasi masih menjadi sistem yang diterapkan di negara yang kita cintai ini, maka kesengsaraan rakyat akan terus terjadi. Bahkan akan semakin buruk kondisi negara dan rakyat.
Sebagai umat yang sadar dengan kondisi buruk dengan sistem yang buruk ini, saatnya kita ganti dengan sistem yang telah terbukti keberhasilannya dalam mensejahterakan manusia. Mampu menjadi solusi terbaik dalam berbagai problematika hidup. Dialah sistem islam yaitu khilafah. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW, para khulafaurrasyidin dan para khalifah setelahnya. Bukankah Rasul SAW adalah suri tauladan bagi umat akhir zaman ?
Wallahu'alam bishawwab.
Post a Comment